SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 18 November 2011

KTT ASEAN PENERBANGAN DELAY

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Banyak penerbangan komersial, baik domestik serta Internasional yang hendak berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali maupun tiba atau mendarat terpaksa mengalami delay (penundaan) sekitar 45 menit sejak beberapa hari lalu. Hal ini disebabkan karena banyaknya pesawat VVIP tamu negara seperti Presiden dan Perdana Menteri (PM) yang datang ke Bali guna mengikuti KTT ASEAN ke-19 dan KTT Asia Timur ke-6 di Nusa Dua, Bali, pada 17-19 November.
"Penerbangan komersial ini harus menyesuaikan jadwal keberangkatan dan pendaratannya ke Bandara Ngurah Rai karena banyaknya pesawat VVIP yang membawa rombongan tamu negara tiba di Bali sejak beberapa hari lalu," ujar Ketua Posko Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Sugiono, Jumat (18/11/2011), di Denpasar.
Posko ini dibentuk terkait dengan pelaksanaan KTT ASEAN ke-19 dan KTT Asia Timur ke-6 yang diikuti sekitar 16 Kepala Negara, termasuk Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama.
Menurut Sugiono, “Maskapai penerbangan ini harus melakukan penyesuaian atau delay jadwal penerbangan sejak 16 hingga 20/11/2011 mendatang. Hal ini karena mulai 16/11/2011 pesawat rombongan VVIP itu mulai berdatangan ke Bali, pada 20/11/2011 diperkirakan sudah meninggalkan Bali, sehubungan usainya KTT ASEAN ke-19 dan KTT Asia Timur ke-6. Sesuai prosedur, jika ada pesawat VVIP hendak mendarat atau berangkat, maka tidak diperbolehkan ada penerbangan lainnya yang berlalu-lalang di Bandara, baik yang hendak take off maupun landing. Selama 30 menit sebelum pesawat VVIP mendarat dan 15 menit setelah pendaratan, tidak diperkenankan ada pesawat lain yang terbang maupun landing."
Masih Sugiono, “Pesawat yang membawa rombongan Presiden AS Barack Obama tiba di Bandara Ngurah Rai, Kamis (17/11/2011), sekitar pukul 18.25 Wita. Selama 30 menit sebelum pesawat Obama ini mendarat di Bandara Ngurah Rai, tidak diperkenankan ada pesawat lain yang terbang (take off) maupun mendarat (landing) di Bandara Ngurah Rai. Larangan yang sama juga diberlakukan 15 setelah pesawat Obama mendarat. Perlakuan seperti ini juga diterapkan saat pesawat VVIP lainnya tiba maupun berangkat di serta dari Bandara Ngurah Rai. Setiap hari, tutur Sugiono, ada sebanyak 281 penerbangan yang berlalu-lalang di Bandara Ngurah Rai, dengan perincian 174 penerbangan domestik dan 107 penerbangan internasional.”
“Selama Kamis (17/11/2011), ada sekitar sepuluh pesawat VVIP yang mendarat di Bandara Ngurah Rai. Pesawat ini membawa rombongan tamu negara seperti Presiden, PM, Menteri dan Sekjen PBB. Pesawat VVIP itu antara lain membawa Sekjen PBB (pukul 23.55 Wita), Presiden Filipina (pukul 11.54 Wita), PM China (16.40 Wita), PM Jepang (23.55), Presiden AS (18.25 Wita), PM India (19.30 Wita), Presiden Korea (15.22 Wita), PM Thailand (02.00 Wita), PM Timor Leste (14.50 Wita), dan Menlu AS (15.27 Wita),” begitu penjelasan Sugiono.(Tety)

GEDE,SH,MH PROTES DAKWAAN JPU

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang  ilegal loging dengan Terdakwa Liem kien Gwan alias Gunawan suhartono kembali digelar kamis 17/11/2011 di PN (Pengadilan  Negeri ) Surabaya.
  Sidang  kali ini  diwarnai dengan aksi tegang antara kuasa hukum Terdakwa Gedejanto SH. MH  dan JPU Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
 Saat Extremmepoint.com mengikuti  Persidangan, Gedejanto yang dipanggil Gede ini mengatakan,” Bahwa Dakwaan Jaksa  sarat kekeliruan dan terkesan asal-asalan. Namun tidak seperti kebanyakan pendampingan proses hukum seperti seorang Advokat terhadap perkara yang menimpa kleinnya”.Cetus Gede.
 Ditempat yang sama  Ketua Majelis Hakim Unggul Aemadi SH memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum  Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi (tangkisan ) terhadap  Dakwaan JPU,  Gede menolak keras kesempatan itu.
 Masih di PN Surabaya Menurut Gede,SH ,” Keteledoran JPU salah dalam Syarat-syarat  Penerapan Dakwaan   yang  membuat Terdakwa Stroknya  kambuh  terkait juga  perkara  Gunawan digelar tanpa adanya barang bukti(BB),Identitas,Umur tertera di Dakwaan P 29 masih 26 tahun dan lahir 12 Januari 1985 seharusnya 56 tahun ,Kesalahan alamat tertera di Dakwaan Bulukumba Sulawesi Selatan  seharusnya Warga jalan Diponegoro Probolinggo Jatim  dan dalam berkas  Berkas yang menjadi kelengkapan dasar digelarnya Perkara ini pun tidak dilengkapi rumusan sidik jari Terdakwa. Seperti layaknya berkas dalam proses hukum lainnya.Bahwa Dakwaan JPU berdasarkan putusan Vonis atas Terpidana  Samsu Hami Andi Sembung,bukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan yang tertuang  Dalam BAP.Ketiga Saksi Ahli hanya satu saksi yang dihadirkan Penyidik yaitu  Ir Sukardi,SH,MH  dari UPTHH Provinsi Jatim yang layak didengarkan dan dipergunakan dalam persidangan. Pasalnya kedua saksi Ahli serta  Satu saksi lainnya keabsahannya dipertanyakan oleh karena tidak adanya surat Tugas dalam memberikan keterangan saat proses penyidikan termasuk Penyidik  pada tanggal  30 Nopember 2010 meminta Penetapan Sita kepada PN Surabaya atas nama Tersangka Samsu, PN Surabayapun  menerbitkan Penetapan  Nomer 4017 X1/ Pen. Pid/2010/PN Sby  ,Tanggal 17 Maret 2011  atas nama Samsu. Artinya BB yang dipakai adalah milik Samsu bukan milik Gunawan.”Tegasnya kepada Extremmepoint.com.Kamis,15.10 Wib (17/11/2011).
 Menurut  ketua Majelis Hakim  Unggul,SH ,” Terkait masalah BB yang diajukan oleh JPU dipersidangan  apabila tidak memenuhi prosedur hukum,majelis bakal menentukan sikap dalam pertimbangan hukumnya ,”Ujarnya .
Ia menegaskan ,”  Silakan Penasihat Hukum terdakwa  menuangkan (keberatan) dalam Pledoi nantinya"Tegas  Unggul di dalam persidangan .Kamis,13.20 Wib,(17/11/2011).
“Bahwa semestinya perkara yang menimpa Terdakwa Gunawan proses hukumnya tidak sampai dipersidangan dan sesuai KUHAP apabila Dakwaan tidak memenuhi syarat  dianggap Dakwaan tersebut Kabur(Obscurllibel ) serta Terdakwa harus dibebaskan demi hukum termasuk nama baiknya dipulihkan seperti sedia kala,” Ungkap Gede Advokat terkenal Idealis kepada Extremmepoint.com.
“Benar itu kejaksaan tidak menyita BB dalam perkara ini”,Beber JPU Nugroho,SH kepada Extremmepoint.com.PN Surabaya ,Kamis,15.40 Wib (17/11/2011).(ROBY/YOK )    

WARGA KORSEL CULIK ANAK DIBAWAH UMUR

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM  :  - Kim Jong Chul warga negara Korea Selatan, Beralamat di jalan Mayjend Sungkono  Pertokoan Darmo Park 1 blok 4/no. 4 Surabaya, ini hanya bisa tertunduk malu di kursi pesakitan PN Surabaya karena di Dakwah pasal Penculikan . Kamis,15.00 Wib  (10/11).
       Kim dituduh melakukan penculikan terhadap Baby Kimoran anak kandungnya sendiri. Perbuatan konyol  ini dilakukan Kim bersama salah seorang Istri sirinya ( Umi Fadilah),pada 20 juni 2011 dirumah Karina Andriyani dijalan Putat Indah Surabaya. Tindak Pidana Penculikan ini dilakukan karena Terdakwa Kim dan Kirana Andriyani telah berpisah rumah,  Kim merasa  Anak dari hasil pernikahan siri bersama Kirana adalah hak selaku orang Tuanya.
 "  Perbuatan ini saya merasa  sah-sah saja, "Ungkap Kim diruang sidang.
    Perlu diketahui, Awal mulanya hubungan Asmara antara Kim dan Kirana berawal ditahun 2009. Dari hasil hubungan ini kedua pun sepakat untuk tinggal bersama di Apartemen Beverly no.161 dijalan HR Muhamad Surabaya.  namun bagi Kim, Kirana hanya  Istri simpanan saja. Dari hasil hubungan Asmara ini mereka dikarunia seorang putri yang bernama Baby Kimoran. dari sini kedua pun sepakat untuk pindah rumah serta  tinggal  dirumah Kirana di jalan Putat Indah Surabaya. Disinilah baru terjadi keretakan rumah tangga Kim dan Kirana. Maka Kim memutuskan untuk meninggalkan Kirana  Bersama anaknya(Baby kimoran), dan tinggal dijalan  Mayjend sungkono pertokoan Darmo park 1 surabaya. Kemudian pada tanggal 20  juni 2011 Warga Negara korea selatan ini mulai melakukan Aksinya bersama salah seorang  wanita kencangnya alias istri Siri untuk melakukan penculikan terhadap Baby kimoran,yang sudah sekian tahun tinggal bersama ibunya(Kirana andriyani), dijalan putat indah gang 4 no. 24 surabaya. Penculikan Baby kimoran yang dilakukan Kim bersama Istri sirinya(Umi) ,disaat Kirana sedang bekerja diluar rumah. Ketika Kirana kembali  ke rumah  menanyakan keberadaan  Baby  anaknya,ke- pembantu,Ternyata Baby sudah menjadi korban penculikan Kim. Saat  berhasil membawa Baby kimoran Kim bersama Istri sirinya (Umi) menitip Baby disalah seorang teman Kim yang tinggal di Perumahan Citra land Taman Gapura E-6 no.17 Surabaya.kemudian Kirana pun melaporkan kasus ini kepihak Kepolisian.
    Ditempat yang sama Extremmepoint.com berhasil bertemu JPU (jaksa Penuntut Umum)  Ririn,SH  mengatakan,”  Terdakwa akan kami ancam dengan undang-undang penculikan Anak dengan pasal 330 ayat (2) dan pasal 331 KUHP “Jelas  Ririn yang berdinas di Kejaksaan Surabaya. kamis(10/11). (Roby/YOK)

Ajaib Bocah 5 Tahun Punya Rambut Sepantat Ajaib Bocah 5 Tahun Punya Rambut Sepantat



Jurnalisem  citizen : Bambang
Sidoarjo (EXTREMMEPOINT.com) - Anak wanita berambut panjang mudah ditemui. Namun kalau anak lelaki berumur 5 tahun dengan memiliki rambut sepanjang 94 centimeter, mungkin hanya dapat ditemui pada diri Ibrahim Rizqi Maulidan anak asal perumahan Taman Aloha Suko Sukodono.

Rambut putra pasangan Adi dan Ida itu belum pernah dipotong semenjak lahir 28 April 2006. Kini rambut yang dipelihara tumbuh pada kepalanya, sudah sampai dibawah pinggang atau persis sejajar dengan pantatnya.

Dalam kesehariannya, Ibrahim juga seperti bocah seusianya yang gemar mengayun sepeda hanya untuk bermain. Kegemaran atau selera makan yang disenangi, menu ayam goreng.

Setiap sore dan kadang dimalam hari, Ibrahim juga suka mengaji  terdekat. Dengan model rambutnya itu, teman-temannya juga banyak yang suka atau gemas.

Ida ibu Ibrahim menjelaskan selain belum pernah dipotong sejak lahir, dirinya juga sulit untuk membujuk agar ibrahim mau memotong rambutnya. Dirinya juga tidak pernah memaksa anaknya untuk harus memotong rambut Ibrahim. "Sulit kalau dibujuk untuk potong rambut. Setiap dirayu, mesti ditolak," ucap Ida Selasa (15/11/2011).

Bisa jadi, Ibrahim ingin rambutnya sama seperti ayahnya yang diusia 42 tahun itu, tetap panjang sebahu. Apakah rambut yang dimiliki Ibrahim ini akan masuk di dalam buku rekor indonesia kategori bocah pemilik rambut terpanjang.

Adi, ayah Ibrahim, tidak pernah sama-sekali terfikirkan anaknya kelak bisa terkenal  Ucap Adi, tujuan memanjangkan rambut anaknya semata-mata karena nazar ayah Ibrahim saat lahir, akan tidak akan memotong rambut anaknya hingga dia masuk di bangku Sekolah Dasar. "Kalau dalam sekolah ada pengecualian, saya akan senang dan tidak memaksa. Jika memang  harus di potong, ya akan kami lakukan," pungkasnya
.