SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 29 Mei 2014

Ironis, Notaris Lakukan Transaksi Berbekal Kopian Surat Tanah

Denpasar,extremmepoint.com : - Kinerja Notaris di Bali kembali mendapat sorotan. Setelah dua Notaris di Bali Liang Budiarta B dan I Nyoman Alit Puspadma dilaporkan ke Polda Bali beberapa waktu lalu karena diduga telah melakukan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah, kini notaris yang berkantor di kawasan Panjer Denpasar, IPH, dituding melakukan tindakan yang patut diduga telah melanggar aturan kode etik notaris maupun undang-undang No 30 Tahun 2004 dan No 2 Tahun 2014. Pasalnya, notaris IPH diduga telah membuat akte jual-beli (AJB) hanya berbekal kopian surat tanah (pipil). Dalam hal ini IPH sama sekali tidak pernah melihat surat asli kepemlikan tanah yang ditransaksikan itu. Selain itu, IPH juga diperkirakan kurang cermat meneliti status tanah yang diperjual-belikan itu, apakah dalam status sengketa atau tidak. Dengan adanya praktik semacam ini bukan tidak mungkin nantinya banyak masyarakat, terutama dari kalangan pembeli akan terkecoh atau menjadi "korban". Sebuah sumber merasa sangat prihatin dengan tindakan oknum notaris IPH yang "berani" membuat AJB hanya berbekal kopian surat tanah. AJB ini dibuat IPH ketika terjadi transaksi jual-beli tanah seluas sekitar 6,552 hektare antara I Wayan Sukaca dan Ronny belum lama ini. Belakangan diketahui objek tanah yang diperjual-belikan itu masih dalam status "sengketa". "Kalau hanya berbekal kopian surat tanah lantas notaris berani membuat AJB tentu ironis sekali," tegas sebuah sumber yang minta tidak disebutkan namanya, Senin (26/5), di Denpasar. Ia menyebutkan, seharusnya notaris IPH lebih teliti memeriksa keabsahan surat tanah maupun status tanah sebelum ditransaksikan. "Notaris seharusnya tidak mudah percaya dengan keterangan dari sepihak (penjual) saja, tapi juga harus mengecek ke pihak terkait, sehingga calon pembeli tidak menjadi "korban" nantinya," tutur sumber. Dalam AJB antara I Wayan Sukaca selaku penjual dan Ronny selaku pembeli. papar sumber, oknum notaris IPH diduga juga kurang cermat. Sumber menduga bahwa I Wayan Sukaca kepada notaris mengaku sebagai ahli waris tunggal terhadap tanah 6,552 hektare yang dijualnya tersebut. Kenyataannya ada sekitar sembilan ahli waris yang berhak atas tanah itu. "Bercermin dari sikap notaris seperti IPH ini, masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli tanah," imbuh sumber. Dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) Denpasar sebagai wadah notaris maupun pihak instansi lainnya diminta agar melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja notaris. "Jika hanya berbekal kopian surat tanah kemudian notaris sudah berani membuatkan AJB, bisa saja banyak masyarakat akan menjadi "korban", mengingat akhirnya nanti kesulitan membaliknamakan tanah yang sudah dibeli," ungkap sumber. Sementara itu, notaris IPH ketika dikonfirmasi wartawan extremmepoint.com terkait soal ini ternyata tidak menampik telah membuat AJB antara I Wayan Sukaca selaku penjual dengan Ronny selaku pembeli. Namun IPH tidak bersedia berkomentar banyak dengan alasan tidak diperkenankan memberikan penjelasan sembarangan. Selain itu, IPH menyatakan ia harus meminta izin kepada I Wayan Sukaca untuk memberikan keterangan kepada pihak lain seputar AJB yang telah dibuat terkait jual-beli tanah 6,552 hektare di kawasan Nusa Dua tersebut. "Undang-Undang melarang saya untuk memberikan keterangan sembarangan kepada orang lain," kata IPH yang selama wawancara selalu berusaha menutupi wajahnya agar tidak difoto.(Gt)