SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 30 Agustus 2012

Pembekalan bagi Hakim Tipikor

EXTREMMEPOINT.COM : - Pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang mengadili para Koruptor Uang Negara yang patut diadili sehingga para koruptor tersebut bisa Jera. Namun sampai saat ini banyak koruptor yang divonis secara bebas oleh Para Pejabat Negara (Hakim).
Sehingga Pengadilan Tipikor menjadi buahbibir Masyarakat. Karena Putusan demi Putusan yang dinilai menciderai rasa keadilan, sehingga hukum tersebut tidak membuat para Koruptor tersebut menjadi Jera. Rabu(29/08), Mahkamah Agung Menurunkan Dirjen Bidang Pengadilan Umum Ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mensosialisasikan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, terkait kinerja Hakim Karir dan juga banyaknya Vonis Bebas Dipengadilan Tipikor Surabaya. Dirjen Pengadilan Umum Mahkamah Agung Cicuk Sutiarso kepada Extremmepoint.com menjelaskan, Mahkamah Agung, akan segera Melakukan sosialisasi dan rencananya Kamis (30/08) akan mengumpulkan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur dan Hakim Ad Hock Tipikor Surabaya Dipengadilan Tinggi Jawa Timur untuk menerima pembekalan Materi terkait Adanya Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung akibat banyaknya Vonis bebas Ditingkat Daerah. "Pembekalan tersebut lebih ditekankan kepada sikap Obyektifitas Hakim dalam menyidangkan Perakara, bukan berdasarkan kepentingan tapi kasih sayang Dan juga perombakan Birokrasi Mahkamah Agung yang lebih menekankan kepada Teknis Persidangan, pola pikir, peraturan perundang-undangan Tata laksana Pembina SDM Aparatur Kehakiman, Pengawasan, Pengukuran Akuntabilitas kinerja Hakim, dan peningkatan layanan Publik," kata Cicuk. Lanjut Cicuk bahwa akan segera menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait Prilaku-prilaku menyimpang Hakim, yang marak terjadi Khususnya di tingkat Tipikor Surabaya. (Robby)

Gugatan Hak cipta Apple Menang Telak Terhadap Samsung

EXTREMMEPOINT.COM : - Konflik Persaingan Usaha berbuntut Gugatan Hak Cipta dan Hak Paten antara Apple dan Samsung yang dimenangkan oleh pihak pengugat (Apple) di Pengadilan Distrik Negara bagian Amerika. Dalam Amar Putusan menyebutkan bahwa Apple meminta 8 produk Samsung dilarang beredar di Amerika Serikat maupun Negara bagian Otorirty (federasi Amerika). Selasa (28/08). Menurut Link-up, extremmepoint.com menyebutkan bahwa 8 produk milik Samsung diantaranya Galaxy S 4G, Galaxy S2 (AT&T), Galaxy S2 (Skyrocket), Galaxy S2 (T-Mobile), Galaxy S2 Epic 4G, Galaxy S Showcase, Droid Charge dan Galaxy Prevail. Bahwasannya perusahaan Apple menilai semua perangkat tersebut melanggar Copy Right (hak cipta) dan Trade Mark ( hak paten) dilihat dari segi model, bentuk serta model kemasan tidak jauh beda dengan produk Apple. Gugatan Apple atas berbagai produk Samsung memang semakin memanas. Sebelumnya, perusahaan yang dibangun oleh Steve Jobs ini berhasil membuat Samsung wajib membayar sekitar US$ 1 (satu) miliard atau 9 (sembilan) miliard rupiah Kemenangan Apple ini terkait dengan Pengadilan yang menyatakan Samsung bersalah telah melanggar beberapa Paten seperti model bentuk, User Interface, modul pinch to zoom (zoom dengan dua jari melebar ke arah berlawanan). (LINK-UP)