SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 15 Agustus 2012

Bambang DH Digugat PT SIP

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang perdana mantan Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono atau biasa disapa Bambang DH ini, akhirnya digugat secara Perdata oleh PT. Surya Inti Pertama atas sebuah bangunan rumah nomor 55 di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya yang digusur saat itu pada masa rezimnya berkuasa, lewat Satpol PP yang dinilai Kuasa Hukum Penggugat. Liliek Djaliyah SH dan Supriyanto SH bahwa kebijakan yang diambil Walikota saat itu untuk membongkar bangunan milik PT. Surya Inti Pertama dinilai sangat bertentangan dengan hukum. Karena bangunan tersebut sudah berkekuatan hukum. “Saat terjadi pembongkaran bangunan tersebut sudah dilengkapi dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dan juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ke kami. Namun tau-taunya sudah melakukan pembongkaran sepihak tanpa sepengetahuan pihak kami (PT. Surya Inti Pertama),” kata kuasa hukum penggugat, Liliek Djaliyah SH kepada extremmepoint.com seusai sidang. Selasa (14/08) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatan yang dilayangkan PT. Surya Inti Pertama, lewat Kuasa Hukumnya, Liliek Djaliyah dan Supriyanto, kepada mantan Orang nomor 1 (satu) Pemkot tersebut, digugat secara materiil maupun imateriil sebesar Rp 124,1 miliar. Bilamana nantinya dalam gugatan ini Pihak penggugat memenangkan perkara tersebut, maka diwajibkan tergugat harus membayar Rp 124,1 miliar kepada penggugat, dan bilamana tergugat tak mampu membayar secara sekaligus, maka disarankan untuk membayar tanggung renteng (dwangsom) sebesar Rp 50 juta perhari. Terhitung sejak perkara ini diputus, sampai dengan dilaksanakannya isi putusan dan harus dibayar secara tunai Oleh tergugat. Tapi sayangnya, sidang tersebut baru berjalan beberapa menit saja, oleh Agus Pambudi ditunda selasa depan. Pasalnya, kata Agus Pambudi, ini hanya sebatas menerima gugatan dari Penggugat belum sampai kepokok perkaranya, sedangkan Isi pokok perkaranya baru diketahui Selasa Depan. (ROBBY) BERSAMBUNG……………………………………