SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 21 Februari 2012

PEKERJA PROYEK RICH PALACE HOTEL DIKETINGGIAN TANPA PENGAMAN

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Proyek Pembangunan Rich Palace Hotel yang terletak di jalan HR Muhammad 271, Surabaya terlihat tidak memakai pengaman sama sekali disaat berada di ketinggian lebih dari 100 meter. Proyek ini dikerjakan sejak Mei 2011 sampai dengan sekarang belum Nampak selesai. Minggu (19/02), 11.00 Wib.
Sungguh sangat cerobohnya pekerja-pekerja itu dalam melakukan pekerjaannya, padahal mereka bekerja pada ketinggian kurang lebih 100 meter diatas tanah, mereka tidak memakai samasekali untuk memberi pengamanan dirinya dan sikap ini menunjukkan tidak adanya kepedulian pihak pemborong ataupun pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut sangat rawan sekali dengan kecelakaan kerja, pekerja haruslah mendapat peralatan yang memadai, juga mendapatkan Hak Asuransi dan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian ataupun cacat seumur hidup karena kelalaian pihak pemborong atau pemilik, sehingga pekerja itu sendiri mendapatkan jaminan yang layak. 
Menurut Jupri (60), tukang parkir, ”Pembangunan proyek ini sejak Mei 2011 sampai sekarang belum selesai dan pegawainya sakti-sakti semua mas buktinya mas lihat sendiri itu yang diatas sana (sambil menunjuk diatas) ada sekitar 7 (tujuh) orang dengan santainya bekerja tanpa ada kekawatiran, jika keluarganya tahu, pastinya selalu was-was,”jelasnya kepada extremmepoint.com didepan Toko Buku Uranus, jalan HR Muhamad 273, Surabaya tepat disebelah proyek tersebut. Minggu (19/02), 11.00 Wib.
Ketika extremmepoint.com mendatangi untuk konfirmasi pada pihak pemborong ternyata “tidak masuk mas, dikarenakan lagi luarkota, besok aja datang lagi mas mungkin pak mandornya datang, ”jelas pegawai penjaga pintu masuk yang tak mau disebut namanya.(YYK)

Belum Jelas Sikap Polresta, PN Ngotot Eksekusi Ulang Villa Kozy

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : -Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar John Pieter Purba, S.H, benar-benar nekad. Belum jelas sikap Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winartha soal kajian hukum terhadap kasus Villa Kozy menyusul gagalnya eksekusi riil pertama pada 18 januari lalu, tak menyurutkan niat KPN mengeksekusi lanjutan villa yang berlamat di Seminyak tersebut. Melalui surat pemberitahuan tertanggal 07/02 yang ditandatangani Panitra/Sekretaris PN Denpasar I Gde Ngurah Arya Winaya, S.H, diketahui eksekusi riil lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat, 24/02 10.00 Wita.
Terhadap surat ini, Jacob Antolis, S.H., kuasa hukum termohon eksekusi yakni Rita Kishore Kumar Pridhnani sudah melayangkan surat perlindungan hukum dan pengamanan eksekusi kepada Polda Bali tertanggal 16 Februari 2012. Surat setebal lima halaman ini ditembuskan kepada 42 pejabat terkait, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kimisi Yudisial.
Dalam suratnya Jacob Antolis menguraikan, mengacu kepada hasil kesepakatan pertemuan empat pihak (Kapolresta-PN Denpasar-Rita KK Pridhnani dan kuasa hukum Sugiarto Raharjo) saat eksekusi tanggal 18 Januari lalu bahwa Kapolresta meminta waktu guna mengkaji kasus ini.
Namun sampai sekarang, kapolresta belum memberitahu hasil kajiannya. Oleh karena itu, rencana pelaksanan eksekusi riil lanjutan pada 24 Februari nanti melecehkan hasil kesepakatan tersebut. Melalui surat tersebut, Jacob juga menyampaikan bahwa bersamaan dengan tanggal eksekusi riil lanjutan, kliennya akan menggelar upacara ‘guru piduka’ atau upacara penyucian bersama di areal Villa Kozy dengan mengundang lembaga adat setempat dan instnasi terkait.
“Untuk itu, Jacob Antolis memohon kepada Kapolda Bali untuk memberikan kebijakan yang tegas guna penegakan hukum dan perlindungan hukum kepada kliennya atas kepemilikan aset Villa Kozy yang sedang bermasalah serta mencegah terjadinya silang pendapat yang berujung pada benturan fisik saat eksekusi riil lanjutan nanti,” kata Jacob dalam suratnya. “Karena semua kasus Villa Kaozy sampai sekarang belum satupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya, Senin (20/2) kemarin.
Masalahnya, kata Jacob, semua gugatan perdata Villa Kozy sedang dalam proses di PN Denpasar, begitu juga dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka Dirut Bank Swadeshi dan kawan-kawan seperti dilaporkan Rita Kishore Kumar Pridhnani di Polda Bali sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. (Tety).

PENIPUAN BERKEDOK PINJAMAN TANPA AGUNAN

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pentiono  (48) warga yang berdomisili di Jalan Kedung Baruk,  Surabaya, yang mengaku pemilik CV. Hansen Garden Indonesia (HGI) Jepara Jateng yang bergerak dibidang Furniture, kembali duduk sebagai Terdakwa terkait ulah penipuan yang dilakukannya ke
korban (Edwin), Warga  Rungkut, Senin (20/02) di PN Surabaya.
Awal mulanya Terdakwa Pentiono menawarkan Kredit Tanpa Agunan dari Singapore, namun Tawaran Pentiono ini pertama kali tidak digubris oleh korban, namun karena korban dan Terdakwa sudah saling mengenal selama 15 tahun, maka korbanpun mempercayai untuk meminjamkan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Terdakwa. Tetapi Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan selama 1(satu) tahun.
Saat jatuh tempo pembayaran, korban menagih ke Terdakwa, ada saja alas an yang digunakan  Terdakwa ke korban. Karena sering ditagih oleh korban, maka Terdakwa Pentiono merekayasa membuat  dua  Cek Kosong kekorban, masing-masing Cek jumlahnya Rp 200 juta, jadi dua cek Rp  400 juta. Saat pencairan Cek yang akan dicairkan korban, ternyata pihak Bank mengklaim bahwa Cek atas nama Pentiono tidak Bisa dicairkan, karena Saldonya kosong.
Keesokan harinya korbanpun mendatangi Pentiono dirumahnya untuk memberitahukan masalah tersebut. Namun Terdakwapun kembali menjanjikan Korban lagi dengan janji-janji palsu, hingga membuat korban Edwin melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib.  Sedangkan uang  yang  dipakai  senilai Rp 1,4 miliar dari Bank Panin itu fasilitas yang saya peroleh dari Bank Paninnya,”jelas Edwin kepada EXTREMMPOINT.COM.
Masih dari Edwin, “saat itu saya memberikan uang ke pentiono diketahui salah seorang teman
nya  Pentiono yang bernama Safri, namun saat diruang sidang saksi Safri mengatakan, “tidak mengetahui atas uang yang diberikan  saya ke Pentiono. Dan ada pula saksi dari pihak Bank BI (Bank Indonesia) Apakah itu Cek atau BG ternyata setelah dikroskan, saldonya kosong alias nihil,”Imbuh Edwin dengan raut muka yang sedih kepada EXTREMMEPOINT.COM.
Namun perkara Pentiono ini bukan cukup sampai dipidana saja. Melainkan Terdakwapun nanti akan digugat secara Perdata oleh (korban) Edwin, dan kali ini nominal yang digugat Edwin sebesar Rp 1,4 miliar serta nantinya akan  dibayar empat kali dalam pembayarannya, dengan Nominal tiap pembayaran Rp 28 juta. Korban memberikan uang sebanyak ini ke Terdakwa karena Terdakwa dan korban sudah cukup lama mengenal,sehingga membuat korban muda mempercayai Terdakwa. Namun kebaikan korban ini disalah gunakan oleh seorang Terdakwa kelas kakap seperti Pentiono. Atas Ulah Penipuan yang dilakukan ke Korban, maka Terdakwa dijerat dengan KUHP pasal 378 oleh JPU Astuti, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, atas ulahnya ini terdakwa pantas mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan profesi penipuannya. (Robby)