SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Proyek Pembangunan Rich Palace Hotel yang terletak di jalan HR Muhammad 271, Surabaya terlihat tidak memakai pengaman sama sekali disaat berada di ketinggian lebih dari 100 meter. Proyek ini dikerjakan sejak Mei 2011 sampai dengan sekarang belum Nampak selesai. Minggu (19/02), 11.00 Wib.
Sungguh sangat cerobohnya pekerja-pekerja itu dalam melakukan pekerjaannya,
padahal mereka bekerja pada ketinggian kurang lebih 100 meter diatas tanah, mereka tidak memakai samasekali untuk memberi pengamanan dirinya dan sikap ini menunjukkan tidak adanya kepedulian pihak pemborong ataupun pihak yang berkepentingan.

padahal mereka bekerja pada ketinggian kurang lebih 100 meter diatas tanah, mereka tidak memakai samasekali untuk memberi pengamanan dirinya dan sikap ini menunjukkan tidak adanya kepedulian pihak pemborong ataupun pihak yang berkepentingan.Hal tersebut sangat rawan sekali dengan kecelakaan kerja, pekerja haruslah mendapat peralatan yang memadai, juga mendapatkan Hak Asuransi dan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian ataupun cacat seumur hidup karena kelalaian pihak pemborong atau pemilik, sehingga pekerja itu sendiri mendapatkan jaminan yang layak.
Menurut Jupri (60), tukang parkir, ”Pembangunan proyek ini sejak Mei 2011 sampai sekarang belum selesai dan pegawainya sakti-sakti semua mas buktinya mas lihat sendiri itu yang diatas sana (sambil menunjuk diatas) ada sekitar 7 (tujuh) orang dengan santainya bekerja tanpa ada kekawatiran, jika keluarganya tahu, pastinya selalu was-was,”jelasnya kepada extremmepoint.com didepan Toko Buku Uranus, jalan HR Muhamad 273, Surabaya tepat disebelah proyek tersebut. Minggu (19/02), 11.00 Wib.
Ketika extremmepoint.com mendatangi untuk konfirmasi pada pihak pemborong ternyata “tidak masuk mas, dikarenakan lagi luarkota, besok aja datang lagi mas mungkin pak mandornya datang, ”jelas pegawai penjaga pintu masuk yang tak mau disebut namanya.(YYK)
ore Kumar Pridhnani sudah melayangkan surat perlindungan hukum dan pengamanan eksekusi kepada Polda Bali tertanggal 16 Februari 2012. Surat setebal lima halaman ini ditembuskan kepada 42 pejabat terkait, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kimisi Yudisial.
pore, namun Tawaran Pentiono ini pertama kali tidak digubris oleh korban, namun karena korban dan Terdakwa sudah saling mengenal selama 15 tahun, maka korbanpun mempercayai untuk meminjamkan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Terdakwa. Tetapi Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan selama 1(satu) tahun.