SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 11 Mei 2012

Bos Batu Bara Jadi Pesakitan ,Dijerat Pasal 378,372 KUHP

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang Pekara Beni asal Perumahan Regensi  Klampis  21 Surabaya, yang dituduh melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang PT. Selindo  sebanyak Rp 8 Miliar atas hubungan kerjasama pembelian Batubara kembali memasuki tahap keterangan saksi korban Kamis (09/05) di PN Surabaya.
Terdakwa Beni dituduh Oleh Dr Marunda selaku Pemilik dari PT. Selindo menggelapkan Uang Perusahaannya sebesar Rp 8 Miliar, yang diberikan dirinya kepada Beni untuk pembelian Batubara. Menurut saksi  Marunda diruang sidang, awal mulanya mengenal  Terdakwa Beni dari salah seorang Stafnya yang bernama Bin.
Kemudian dari awal perkenalan itu keduanya berlanjut sampai ketingkat kerjasama  ditambang Batubara, dan kemudian ada kesepakatan secara lisan diantara keduanya, maka tertuanglah beberapa kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian Itu tertuang pula, bahwa tiap pengiriman diawali dengan pembayaran 50%, sedangkan sisanya 60 % bisa dibayar dua kali. Seperti 40% bila barang sudah dalam perjalanan menuju tempat yang dituju, sedangkan sisanya  lagi 10%, bisa dibayar saat barang tiba ditempat.
“Pertama, kedua lancar, namun ketiga dan keempat macet, karena macet saya mengutus Satrio Dan Markus untuk melakukan pengecekan kesana (Kalimantan), sesampai disana sisa Stock Batubara Hanya ada 40 Ton saja. Dan Saya-pun menanyakan Beni, kemana sisa Uangnya, sampai barang hanya cuman ada segini, Ia (Beni) menjawab saya. ”Kalau Uang Rp 8 miliar yang diberi itu untuk Pembelian Batubara sudah Saya gunakan untuk pembayaran hutang-hutangnya ke Orang Tua dan Saudara-saudaranya (Beni), jawabnya kesaya (Marunda),” kata laki-laki asal Manado Sulawesi ini diruang sidang Kamis(09/05) di PN Surabaya.
Namun keterangan Marunda berbeda dengan keterangan Satrio. “ saat pengiriman ketiga Tesendat pembayarannya, Saya selaku Direktur PT. Selindo melakukan pengecekan phisik barang,” kata satrio diruang sidang. Apalagi dalam kesepakatan sudah tertuang tiap barang yang dikirim Harus sampai ketangan kami. Jadi yang menyangkut dengan Dana itu adalah urusan Beni, karena Kami selaku pemodal  dari PT. Selindo tahu harus  menerima hasil keuntungannya saja. Sedangkan setiap keuntungan yang kami harus dapatkan Rp 200 juta,” kata Satrio.
Kesaksian Marunda dan Anak buahnya ini patut dipertanyakan, disebabkan dalam perjanjian antara Terdakwa dan korban, sudah ada kesepakatan besama, yang menerangkan bahwa bila terjadi keselewengan atau kerugian dikemudian hari dalam Bisnis tersebut satu dari kedua tidak bisa menuntut. karena itu sudah menjadi bagian dari resiko Dagang. Namun saat keterlambatan pembayaran baru beberapa kali saja, Marunda bersama Anak buahnya (Satrio), sudah  ingin mengusai asset dan saham Terdakwa.
Yang meminta Terdakwa  menyerahkan semua asset dan Sahamnya untuk dikelolah Perusahannya (PT. Selindo), dengan alasan bahwa terdakwa tidak bisa menyeselesaikan pembayaran hutangnya sebesar 8 Miliar. Namun rujukan Marunda ini tidak berhasil, sehingga Marunda melaporkan  Terdakwa kepolisi, dengan pasal Penipuan dan Pasal penggelapan. “Saya menjerat Terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378, kata Try SH dari kejaksaan Tinggi Jawa Timur seusai sidang kepada extremmepoint.com. (ROBBY)