Surowidjojo
: “Lihat saja, sebentar lagi Kami dan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
akan bongkar semua kebobrokan di wilayah Jatim ini khususnya di
Surabaya”
EXTREMMEPOINT.COM : - 100
ribu pekerja outsourcing di Perusahaan Listrik Negara (PLN) di
Indonesia khawatir atas kejelasan nasib mereka karena itu mereka
menuntut ke pada PLN dan mengancam akan mogok kerja jika tidak dipenuhi
hingga 1 Juli mendatang.
Menurut Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional, Ahmad Daryoko
mengatakan, ”Jika sampai pada akhir Juni pemerintah tidak memberikan
respon positif, maka pekerja outsourcing PLN seluruh Indonesia pada
tanggal 1 Juli akan mogok nasional," katanya pada extremmepoint.com di samping kantor PLN Jateng, Jalan Teuku Umar, Semarang, Selasa (19/06).
Dia
menambahkan, “Pekerja meliputi pencatat meter, layanan gangguan,
operator gardu induk, payment point, pencetak rekening listrik, operator
pembangkit, pelaksana tata administrasi dan keuangan juga," tambahnya.
"Tahap
pertama hanya masuk kantor tapi tidak melakukan pekerjaan kantor.
Sementara itu untuk tahap kedua dan ketiga akan kita lihat nanti jika
pemerintah masih belum menanggapi," imbuhnya..
Selama
ini, penerapan kontrak outsourcing dinilai sangat merugikan pekerja
outsourcing. Sebab selain gaji pas-pasan, dalam perpanjangan kontrak
kebanyakan pekerja outsourcing tidak dibuatkan amandemen, tapi tetap
diperintah agar melaksanakan pekerjaan. Dengan demikian mereka bekerja
dengan posisi hukum sangat lemah dan bisa dipecat kapanpun.
"Secara
prinsip melanggar Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 serta Pasal 65 ayat
2," pungkasnya mantan pekerja PLN tersebut.
Sugeng
Riyadi, pegawai outsourcing mengaku sudah 17 tahun dipekerjakan sebagai
pencatat meter di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kediri, Jawa Timur.
Ia pun merasa sangat kurang dalam memenuhi kebutuhan ekonominya dengan
gaji dari kerjanya sebagai pekerja outsourcing.
“Gajinya
satu koma sekian. Serba pas-pasan, belum lagi dalam waktu dekat harus
mendaftarkan ulang anak pertama ke TK dengan biaya Rp 800 ribu," katanya
pada extremmepoint.com dengan menitikkan air mata.
Dia
sangat mendukung adanya aksi menuntut pemerintah agar pekerja
outsourcing di angkat menjadi pegawai tetap. Tidak hanya Sugeng, Serikat
Pekerja PLN pun setuju dengan aksi tersebut, bahkan juga akan ikut
melakukan aksi.
"Masak nanti anak dan cucu kita outsourcing semua," pungkasnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim
mengatakan, “Perusahaan Negara hendaknya memberi contoh yang benar pada
Pelaku Usaha lain atau swasta bukan malah menjadi contoh kebobrokan. Surat
Edaran Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 itu ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di seluruh Indonesia,” katanya dikantor Jalan Gunungsari 218-H Surabaya pada extremmepoint.com. Selasa (19/06) 13,00 Wib.
Dia
menambahkan, “Perusahaan haruslah sadar bahwa untuk memberikan
pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang
seperti pengamanan, kurir dan lainnya. Seperti bank-bank yang saat ini
banyak mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Lihat
saja, sebentar lagi Kami dan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan akan
bongkar semua kebobrokan di wilayah Jatim ini khususnya di Surabaya,”
tambahnya.
“Juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 setelah Putusan MK ini berbunyi Pasal
65 ayat (7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Pasal 66 ayat (2) huruf b Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan
kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu
tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak,” pungkasnya.
Setelah
Putusan MK ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang berpraktek
seakan tidak peduli bahkan semakin merajalela juga dari pantauan dan
data extremmepoint.com perusahaan swasta yang terbilang menjadi the best (terbaik) dibidangnya juga mengabaikan UU tersebut. (TIMSUS)