SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 30 September 2012

Sindiran Nudirman Munir Menuai Kritikan LSM TL

EXTREMMEPOINT.COM : - Revisi UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan mengkritik Kemenkum HAM seperti LSM, hal ini memberi sinyal bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) patut diperhitungkan karena Anggota Dewan asalnya dari Masyarakat.
Kritik dan penolakan beberapa pihak terkait upaya DPR untuk melakukan revisi terhadap UU menuai penyesalan salahsatu Anggota Dewan. Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan, “"Kita minta juga jangan ini dijadikan pencitraan dan tebar pesona. Karena pihak-pihak tertentu ikut bahas RUU KPK. Jadi kalau dia ikut bahas buat apa dia tebar pesona," katanya pada wartawan sesudah melakukan diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/09). Penilaian Nudirman bahwa pihak-pihak yang melakukan kritik tersebut seolah-olah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dia menambahkan, "Politik pencitraan sah-sah saja, tapi jangan kaya LSM gitu kan cara berfikirnya. Karena kita pejabat negara, hal-hal yang bisa dibicarakan langsung apalagi pihak tersebut pihak yang menetukan ya atau tidaknya UU," tambahnya. Sementara itu, Nudirman juga berharap agar Menkum HAM, Amir Syamsudin menarik ucapannya. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan memicu polemik baru dalam pembahasan revisi UU tersebut. "Misalnya Menkum HAM yang tentukan mereka bisa katakan 'kita tidak setuju' ditarik lagi pembicaraan. Kenapa harus tebar pesona, ini yang kita tidak sepakat," pungkasnya. Kalimat Nurdiman Munir seolah-olah tidak senang dengan sikap dari LSM yang selalu kritiki semua kejanggalan dan ketidak benaran. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Negara ini banyak mempunyai Ahli sistem peradilan pidana. Bentuklah sistem peradilan pidana. Kedua apakah dalam konteks UU KPK perlu dikaji sistem peradilannya. Ada dua muatan yang penting. Pertama kelembagaan KPK, kedua Hukum Acara. Dari sudut pandang hukum acara, utamakan RUU KUHAP dulu, sebagai payung dari acara pidana,” katanya dengan tegas saat diloby Singgasana Hotel Surabaya. Sabtu (29/09) 13.45 WIB. "Yang lebih celaka, sering kali kita temukan UU bertentangan dengan UU lain. Maka dari itu selesaikan dulu KUHAP, baru bahas UU KPK, dan lain-lainnya. RUU KUHAP harus mengatur kontrol soal penyadapan, dan penyidikan. Ada juga kontrol terhadap bolak balik perkara. Jadi RUU KUHAP didahulukan, baru UU lain. Siapkan dulu payungnya," tambahnya. "Perlu diketahui LSM adalah perkumpulan dari suara masyarakat yang beramanah, jika anggota dewan tidak dekat dihati masyarakat maka LSM seperti musuhnya padahal masyarakat meminta, memberi, dan mengawasi kinerjanya apa itu salah? seharusnya dia menyadari bahwa dia adalah wakil rakyat, diapun duduk atas amanah rakyat dan dia digajipun dari rakyat, jadi wajar dong jika rakyat menuntut setelah haknya diberikan kepada Nurdin,” jelasnya. “Nurdin tidak perlu seperti anak kecil karena rakyat atau masyarakat adalah kekuatan terbesar untuk partai dan hendaknya jangan ada nada sinis, tampung semua aspirasi masyarakat serta sesuaikan dengan kondisi jaman dalam merevisi UU karena UU secara luas dibentuk bukan untuk kepentingan Penguasa dan Pengusaha semata tetapi untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. “Sekali lagi kami berharap kepada Anggota Dewan di semua tingkatan dari Pusat/Provinsi/Kabupaten dan Kota hendaknya dekat dengan LSM atau sejenisnya, jangan dikontra ataupun dikritik jika masyarakat sudah bersuara. Agar masyarakat tidak bingung dengan arah tujuan dari wakilnya yang amanah itu serta transparanlah terhadap publik,” pungkasnya. (YYK)

Laporan Pengaduan Warga di Polres Pasuruan "STOP DITEMPAT"

EXTREMMEPOINT.COM : - Merasa tidak jelas kepastian hukum mengenai nasibnya, Kardi, warga Purwosari Kabupaten Pasuruan berkirim surat kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Ibrahim.
Surat tertanggal 15 September 2012 bertujuan untuk permohonan klarifikasi tentang kasus pengerusakan warung nasinya oleh Perangkat Desa setempat yaitu Haryanto dkk, namun proses penyidikan polisi yang semula adalah menjerat Tersangka Haryanto dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, tiba-tiba kabur, berkas dikembalikan oleh PENUNTUT UMUM dan menganggap kasus tersebut lebih condong ke Perdata. Selama dua tahun kasus Kardi tidak terseleseikan alias ngambang, dia melaporkan pengerusakan warung miliknya dua tahun silam sesuai Laporan Polisi No : LP/899/vii/2010/JATIM/RES PAS dengan Tersangka Haryanto, Kasun Sumber Rejo Purwosari Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mondar mandir dari Kantor polisi dan Kejaksaan Negeri namun hasilnya tidak pasti, akhirnya KARDI melalui kuasa hukumnya melayangkan surat Permohonan klarifikasi kepada Kapolres Pasuruan AKBP Ibrahim dengan tembusan kepada KAPOLRI, Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Dirserse Polda Jatim, Dirpropam Polda Jatim, Ketua KOMPOLNAS dan Kejaksaan Negeri Bangil. Karena menurut Kardi dan kuasa hukumnya bahwa kejadian yang menimpanya adalah murni PIDANA Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Dan tidak keterkaitan apapun dengan dalil yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Pengembangan Perkara, tanggal 20 Juli 2011 dari : KASATRESKRIM POLRES PASURUAN; atas petunjuk dari PENUNTUT UMUM bahwa laporan tersebut lebih mengarah ke/cenderung keperdataan, sebab Pengerusakan HARTA MILIK ORANG LAIN SESUAI PASAL 170 KUHP sudah jelas dan terang tidak ada kaitan perdata apapun, yang ada adalah murni pengrusakan dengan kekerasan, secara beramai-ramai. "Warung/ bangunan milik Kardi jelas-jelas dibangun dengan biaya dan tenaga serta juga telah menyewa tanah tersebut secara sah dan benar," terang kuasa hukum Kardi. Dan bila dibongkar paksa dan dihancurkan tanpa ganti rugi dan dilakukan oleh seorang kepala dusun, jelas perbuatan main hakim sendiri. Kalau penyidik/penuntut tetap menganggap PERDATA agar segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Kuasa Hukum Kardi, Hendrikus Ndoki, SH dalam surat permohonan klarifikasinya juga memohon KAPOLRES PASURUAN dapat mengambil langkah yang bijak dalam persoalan ini demi tegaknya hukum dan tercapainya kebenaran serta terlindunginya masyarakat dari tindak-tindak Arogansi pihak manapun. (NGH)