SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 22 Februari 2012

Penambangan Pasir Besi Lumajang Tidak Berizin

LUMAJANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Sjahrazad Masdar, Bupati Lumajang mengeluarkan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan ijin amdalnya belum selesai. Ijin eksploitasi dan penggunaan lahan hutan milik perhutani juga belum ada, tetapi PT IMMS sudah berani melakukan kegiatan.
Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Amdalnya itu dikeluarkan oleh Pemkab sedangkan untuk IJin Exploitasi dan ijin penggunaan lahan hutan milik Perhutani itu kewenangan dari Perhutani atau Kementrian Kehutanan. Apabila ijin-ijin ini belum didapat secara keseluruhan maka dilarang pihak swasta melakukan kegiatan penambangan.
Menurut  As’at, Wakil Bupati mengatakan, "Pemkab kan hanya mengeluarkan IUP dan mengkaji Amdalnya, soal adanya pertambangan di kawasan hutan itu kewenangan dari Perhutani atau Kemenhut," ungkap As'at ditemui di ruang kerjanya, Selasa(21/02).
Dia menambahkan,”Saya terkejut karena produksi penambangan ternyata sudah jalan dilapangan. Walah ternyata penambang pasir besi sudah mulai ramai, memang regulasi pertambangan perlu dibahas, ini perlu kerja keras, dan nanti saya akan bicarakan pada pak Masdar dan memanggil Pokja Pertambangan," pungkasnya pada extremmepoint.com.
Penambangan secara besar-besaran dan tidak memakai aturan akan mengakibatkan erosi, dan hal ini akan berdampak pada masyarakat sekelilingnya khusunya dan masyarakat luas pada umumnya seperti rusaknya jembatan, longsornya badan pinggiran sungai dan sebagainya. Pihak Pemkab Lumajang harus segera memberi tindakan tegas.(TIMSUS)

POLSEK GADING PASURUAN TANGKAP PELAKU SABUNG AYAM

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : -  Enam pelaku judi sabung ayam berhasil diringkus oleh petugas polsek Gading Kota Pasuruan  Sabtu 18/02 11.30 wib menjelang adzan dhuhur.   Tempat perjudian atau arena sabung ayam tersebut berada tepat di sebelah masjid Kelurahan Bukir Kecamatan Gading rejo Pasuruan. Keenam pelaku masing-masing Santoso (40), Nur (30), Rohim (45), Narto (35) Cahyo dan SAIFUL warga Bukir Gadingrejo. Berhasil diamankan dua ekor ayam, sepeda motor dan sejumlah uang dari penggrebekan tersebut.
Dari keenam pelaku perjudian sabung ayam tadi ditetapkan lima tersangka dan Saiful kemudian dilepas karena menurut keterangan saksi dan para tersangka, SAIFUL tidak punya cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. " Oleh karena itu dia Kami lepas." ujar Kompol SUKISNO Kapolsek Gading.
Ditanya terkait penganiayaan yang dituduhkan keluarga tersangka. Sukisno menepis tuduhan tersebut, dan mempersilahkan Extremmepoint.com untuk melihat ke ruang tahanan. "Polisi tidak boleh berbuat semaunya, kami ada aturan perundangan yang memayungi kami untuk menjalankan tugas kami,  dan saya siap dipecat sebagai POLRI apabila masyarakat bisa membuktikan kesalahan atau tindakan Kami di lapangan tidak sesuai dengan prosedur,” tegas KOMPOL SUKISNO.
Disinggung mengenai para korban yang menggunakan jasa Pengacara, Kapolsek mempersilahkan saja karena tindakan Polisi sudah sesuai prosedur, tidak ada yang ditutupi oleh polisi. Saat penangkapan judi sabung ayam tersebut Wakapolres Kota Pasuruan sedang berada di Polsek.
Dan Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya judi sabung ayam tersebut. Masyarakat, Ulama dan Pengurus Takmir masjid yang sudah berkali-kali mengingatkan para Tersangka untuk berhenti main judi sabung ayam, mengingat arena perjudian tersebut terletak disamping Area Masjid. Karena peringatan diabaikan kemudian masyarakat, ulama dan pengurus Takmir mengirimkan surat pengaduan kepada Polisi.
Karena ruang sel tahanan penuh para tersangka akhirnya dititipkan di POLRESTA  Pasuruan. Ketika Extremmepoint.com ke POLRESTA anggota KASAT KABAG sedang PLB dan kasus Perjudian Sabung Ayam ini tidak bisa dikonfirmasi karena sedang patroli. (NGH)

TERDAKWA PEMBUNUHAN NENEK 80 TAHUN, DIJERAT HUKUMAN SEUMUR HIDUP

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Imam Warsono alias  Ajis Bin Ahmad Subari (29) asal  Denpasar  Bali yang bertempat tinggal dijalan Sultan gang Plamboyan nomor 3-A Denpasar Bali yang tersandung kasus pembunuhan Korban (Siti Aminah), kembali dihadirkan diruang Candra, Rabu (22/02) di PN  Surabaya. Agenda Sidang kali ini mendengarkan Keterangan Saksi dari pihak korban. 
Awal mulanya pembunuhan ini Karena Terdakwa, datang bersama kendaraan merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol  L5623BB  ke rumah  Korban dijalan  sikatan gang 13 nomor 106 kelurahan  manukan Wetan Kecamatan Tandes Surabaya, pada jam 07.00 untuk mengutarakan ke Korban (Siti Aminah) Terkait rumah kontrakan yang  ditempati Terdakwa, Istri, dan Mertuanya akan sebentar  lagi
Selesai masa Kontrakannya, disebabkan Terdakwa tidak punya Uang lagi untuk melanjutkan
Rumah Tersebut, hinggga membuat  terdakwa  datang ke korban (Siti Aminah) untuk mengutarakan
Maksud  tersebut.
Namun Niat untuk mengutarakan ke Siti Aminah ini,akhirnya berakhir dengan Duka. Karena maksud dari Terdakwa ini dtolak oleh korban, maka  munculah Niat  buruk dipikiran Terdakwa untuk membuat Nenek berusia 80 tahun ini ling-lung. Namun naas bagi perempuan Janda ini bukan  mala ling-lung, tapi harus pergi  selama-lamanya meninggalkan duka yang mendalam  bagi kluarganya. 
Saat akan melakukan aksinya Terdakwapun merancang skenario yang seakan-akan  korban jatuh terpeleset dikamar mandi. Ketika korban masuk ke kamar mandi Terdakwa mulai beraksi, yang  mengambil kayu dan memukul ke belakang kepala korban, hingga membuat korban jatuh tersungkur dilantai  kamar mandi. Kemudian Terdakwa pun mengambil minyak (Oli) lalu minyiram kelantai, yang seakan-akan Korban Siti Aminah jatuh terpeleset. Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya ketahuan juga.
Perbuatan keji Terdakwa Ini baru diketahui, saat keluarga korban melihat ada Tanda pukulan benda tumpul dibelakang kepala Korban, maka keluargapun melaporkan kasus ini Kepolisian. Saat di Otopsi oleh pihak Kepolisian baru diketahui korban mati Bukan karena jatuh terpeleset dikamar mandi, melainkan di bunuh oleh seseorang, yang mengarah ke Terdakwa.
Atas ulah keji Pembunuhan  ini, Ia (Imam Warsono) harus meninggalkan Anak beserta  istrinya, yang nantinya akan menjalani sisa hidupnya ditembok jeruji Besi (Madaeng) kelas 1 Surabaya, semasa hidupnya. Terdakwa didakwa melanggar pasal 365, dan pasal 385 dengan ancaman hukuman se-umur hidup, kata  Sumantri, SH, dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya kepada Extremmepoint.com. (ROBBY)

Motif Pembunuhan Satu Keluarga Diduga Keras Akibat Sakit Hati

Denpasar,Extremmepoint.com : - Tim gabungan Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali, Selasa (21/2), akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga Made Purnabawa (27), warga Perumahan Kampial, Nusa Dua-Badung-Bali. Tersangka utama pelaku pembunuhan sadis ini adalah Heru, sopir korban. Ia ditangkap di kampung halamannya di Situbondo, Jatim.
   Selain Heru, petugas juga menangkap istri Heru yakni Putu yang masih ada pertalian keluarga dengan korban. "Sampai saat ini Putu masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kabag Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris IB Sarjana, Selasa (21/2) sore, di Denpasar.
   Made Purnabawa beserta istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (25) dan anak tunggalnya Ni Wayan Krisna Ayu Dewi (9) menghilang secara misterius dari rumahnya, Selasa (14/2) lalu. Bersama dengan itu, Heru dan Putu serta anaknya Agus yang tinggal di rumah korban turu menghilang.
   Polisi yang melakukan pengecekan di rumah korban menemukan ada bercak darah di tembok kamar rumah korban. Selain itu diketahui mobil dan dua unit sepeda motor milik korban ikut raib. Sejak semula korban diduga keras telah menjadi korban pembunuhan.
   Dugaan ini terbukti sehubungan ditemukannya tiga jenazah dalam kondisi sangat mengenaskan, Senin (20/2) di kebun sepi di daerah Negara, Jembrana, ratusan kilometer dari Denpasar. Setelah diteliti akhirnya diyakini bahwa ketiga jenazah itu adalah Made Purnabawa beserta istri dan anaknya. Jenazah Made Purnabawa ditemukan dalam satu lubang dengan jenazah istrinya, sedangkan jenazah anaknya Ayu Dewi ditemukan di tepi jurang tak jauh dari penemuan mayat Made Purnabawa. Ketika ditemukan jenazah Ayu Dewi tanpa kepala.
   Sarjana menjelaskan, petugas sejak semula sudah mencurigai bahwa pelakunya adalah Heru. Oleh sebab itu, lanjut Sarjana, pengejaran difokuskan terhadap Heru. Diyakini juga Heru melakukan aksinya tidak sendiri, mengingat tiga kendaraan milik korban juga ikut raib. "Kami semula memperkirakan pelakunya minimal tiga orang, karena ada tiga kendaraan yang ikut hilang," ucap Sarjana.
   Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Heru dan istrinya Putu diketahui motif pembunuhan sadis itu adalah karena sakit hati. "Motifnya karena sakit hati. Tapi apa penyebab sakit hatinya masih kami dalami," papar Sarjana. Kepada petugas Heru juga mengaku menyewa empat pembunuh bayaran guna menghabisi nyawa satu keluarga ini.
   "Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih membawa lari mobil korban," tandasnya. Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Heru dan Putu, petugas juga berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor milik korban.
*Bertengkar*
   Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, pada Senin (13/2) malam salah seorang warga di sekitar Perumahan Kampial mendengar ada suara seperti orang bertengkar dari dalam rumah korban. Hal ini juga dibenarkan Kepala Lingkungan Perumahan Kampial Wayan Loka Astika.
   "Saya juga mendengar bahwa malam hari sebelum diketahui menghilang ada suara ribut seperti orang bertengkar dari rumah korban," tutur Wayan Loka. Ia menyatakan semasa hidupnya bergaul di lingkungan Perumahan Kampial, Made Purnabawa beserta keluarga dikenal cukup luwes.
   "Saya tidak pernah mendengar korban (Made Purnabawa) punya musuh," kata Wayan Loka.
   Sarjana menambahkan, Made Purnabawa semasa hidupnya bekerja sebagai guide free lance, sedangkan Heru adalah sopirnya. "Kami menduga sakit hatinya pelaku ada kaitan dengan pekerjaannya," imbuh Sarjana sembari menduga satu keluarga ini sudah dibunuh pada Selasa (14/2) dinihari. Perkiraan ini karena saat ditemukan Senin (20/2) kondisi ketiga jenazah sudah membusuk.(Tety)