DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: -
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Komisaris Besar
IGN Budiartha sangat menyesalkan dan merasa prihatin karena sampai saat
ini pelaku kejahatan narkoba di Bali, khususnya Denpasar masih diganjar
hukuman ringan. Dalam hal ini aparat kejaksaan kerap sekali mengajukan
tuntutan relatif ringan, sehingga hakim juga menjatuhkan putusan ringan.
"Saya merasa sangat prihatin sekali karena hukuman terhadap pelaku kejahatan narkoba di Bali masih relatif ringan," kata Budiartha, Selasa (8/5), di Denpasar.
Salah satu contoh perkara yang dijatuhi hukuman ringan adalah atas nama
terdakwa Samuel Peter, warga Inggris. Beberapa pekan lalu, Samuel Peter
yang ditangkap polisi karena memiliki pohon ganja hanya divonis empat
bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan di Pengadilan Negeri (PN)
Denpasar.
Hukuman ini sangat ringan
mengingat Samuel Peter hanya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa
Siti. Samuel Peter dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, yakni mengonsumsi narkoba. Diduga keras sidang terhadap
Samuel Peter ini penuh "permainan" antara hakim, jaksa dan pengacara
Samuel Peter, yakni Titin.
Menurut
Budiartha, vonis ringan terhadap pelaku kejahatan narkoba ini tidak akan
memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Selain itu,
lanjut Budiartha, pelaku narkoba akan menganggap hukum di Bali dapat
"dibeli". "Pelaku narkoba lainnya akan menganggap hukum dapat "dibeli","
tandasnya.
Guna menanggulangi agar di
kemudian hari tidak terjadi lagi vonis ringan, Budiartha menyatakan
pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
"Kami akan segera melakukan koordinasi, sehingga tidak ada lagi hukuman
ringan untuk pelaku kejahatan narkoba," tuturnya.
Ia menambahkan, vonis ringan ini tidak sesuai dengan semangat UU No
35/2009 Tentang Narkotika. "Dalam UU itu sudah ada rambu-rambu agar
jaksa dan hakim harus menuntut hukuman maksimal," paparnya.
"Hukuman ini berbeda sekali dengan di negara lain seperti Malaysia yang memberikan ganjaran hukuman mati," imbuhnya.(Tety)