SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 08 Mei 2012

BNNP Bali Kecewa ,Pelaku Narkoba Divonis Ringan

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM:  - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Komisaris Besar IGN Budiartha sangat menyesalkan dan merasa prihatin karena sampai saat ini pelaku kejahatan narkoba di Bali, khususnya Denpasar masih diganjar hukuman ringan. Dalam hal ini aparat kejaksaan kerap sekali mengajukan tuntutan relatif ringan, sehingga hakim juga menjatuhkan putusan ringan.
  
   "Saya merasa sangat prihatin sekali karena hukuman terhadap pelaku kejahatan narkoba di Bali masih relatif ringan," kata Budiartha, Selasa (8/5), di Denpasar.
  
   Salah satu contoh perkara yang dijatuhi hukuman ringan adalah atas nama terdakwa Samuel Peter, warga Inggris. Beberapa pekan lalu, Samuel Peter yang ditangkap polisi karena memiliki pohon ganja hanya divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
   
   Hukuman ini sangat ringan mengingat Samuel Peter hanya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Siti. Samuel Peter dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengonsumsi narkoba. Diduga keras sidang terhadap Samuel Peter ini penuh "permainan" antara hakim, jaksa dan pengacara Samuel Peter, yakni Titin.
   
   Menurut Budiartha, vonis ringan terhadap pelaku kejahatan narkoba ini tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Selain itu, lanjut Budiartha, pelaku narkoba akan menganggap hukum di Bali dapat "dibeli". "Pelaku narkoba lainnya akan menganggap hukum dapat "dibeli"," tandasnya.
   
   Guna menanggulangi agar di kemudian hari tidak terjadi lagi vonis ringan, Budiartha menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. "Kami akan segera melakukan koordinasi, sehingga tidak ada lagi hukuman ringan untuk pelaku kejahatan narkoba," tuturnya.
  
    Ia menambahkan, vonis ringan ini tidak sesuai dengan semangat UU No 35/2009 Tentang Narkotika. "Dalam UU itu sudah ada rambu-rambu agar jaksa dan hakim harus menuntut hukuman maksimal," paparnya.
  
   "Hukuman ini berbeda sekali dengan di negara lain seperti Malaysia yang memberikan ganjaran hukuman mati," imbuhnya.(Tety)

Karyawan Koperasi Pasuruan Jadi Korban Penganiyaan Berat

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Nasib malang menimpa Panoto, warga Pucangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Jumat (27/04)  sekitar 19-20.00 WIB, dia dikeroyok dan dibacok 5 orang. Ketika korban  keluar dari kantornya Koperasi  SUMBER MAKMUR untuk membeli rokok, tiba-tiba ada teriakan maliiing  lalu  sekitar 5 orang serta merta menghajarnya.  
Korban terkapar bersimbah darah. Menurut informasi dari saksi mata  yang melihat kejadian itu mereka kawanan pengeroyok berjumlah 5 orang masing-masing membawa kayu pentungan dan senjata tajam.  Mereka nampak beringas kata saksi itu. "Saya mau dibunuh juga, mas" tutur Tejo (nama samaran) yang kala itu bermaksud mau melerai. "Karena takut kena bacok, trus saya lari mas," ujarnya kepada extremmepoint.com Tejo mengaku mengenali salah satu  diantara pelaku pembacokan tersebut. 
Korban malam itu dibawa ke Puskesmas terdekat dan untuk mendapatkan visum dan perawatan luka yang dideritanya. Korban Panoto yang sehari-hari dipanggil Meri itu mengalami luka yang cukup serius pada bagian pinggang sebelah kanan mengalami luka robek akibat sayatan benda tajam, wajah keseluruhan luka memar, dan luka tusukan pada selakangan sedalam 10 cm.  Setelah mendapatkan perawatan korban langsung dibawa pulang oleh keluarga karena takut tidak mampu membayar biaya perawatan  Rumah Sakit.  Ditemui dirumahnya di Pucangsari nampak Panoto masih lemas dan belum bisa berbicara jelas, istri dan ibu kandung Panoto meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas siapa pelaku pengeroyokan terhadap suaminya.  
Salah seorang  keluarga  korban nampak prihatin dengan kejadian yang menimpa saudaranya, "Saya tahu siapa pelaku pembacokan itu mas, dan saksi yang mengenali pelaku pun ada," tuturnya.  Namun biarlah pihak yang berwajib  nanti yang memprosesnya secara hukum.  Karena saya yakin hukum pasti berjalan.  Demikian penuturan saudara korban yang  beberapa waktu lalu berniat hendak menuntut balas terhadap para pelaku, namun kemudian sempat diredakan oleh saudara-saudara lainya. Pihak keluarga korban sepakat untuk mempercayakan masalah tersebut pada pihak kepolisian.
Kapolsek Purwosari melalui Kanit Reskrimnya IMAM membantah kalau penanganan Penganiayaan di Tejowangi lamban.  "Kita langsung ke TKP, olah TKP dan langsung membawa korban untuk mendapatkan visum dan perawatan," jelas Imam  ketika dijumpai extremmepoint.com di Mapolsek Purwosari sambil bergegas pergi walaupun baru saja datang.   (tatag/End)

4 Orang Anak Panti Asuhan Jadi Korban Kekerasan Oknum Pengurus

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Empat pelajar yang menetap di Panti Asuhan Surabaya ini hanya bisa pasrah kepada Pihak Penegak Hukum dalam mengadili Sugiono alias Sinjang untuk mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap  anak-anak Panti ini.
Awal mula kejadian, penganiayaaan yang dilakukan Sugiono terhadap keempat gadis anak panti ini ketika duduk-duduk diburitan bagian belakang Panti, yang mana Sugiono selaku Pengawas panti tersebut. Entah mengapa sebabnya dan darimana Setan yang merasuki Tersangka Sugiono ini, Ia-pun melampiaskan kemarahannya dengan memukul 4 anak gadis dengan memakai rotan,.tiap korban dipukul sebanyak dua kali dari pahanya, hingga keempat  korban mengalami luka memar hingga luka gores dibagian paha masing-masing korban.
Perbuatan bodoh ini dilakukan Tersangka pada 9 maret 2012 diburitan bagian belakang Panti.  Ironisnya kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh salahsatu Ibu korban yang bernama Tjiang Jong Tjing, ke Polsek Genteng Surabaya. Namun laporan Tjiang ke Polsek Genteng tersebut ternyata belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Disebabkan Sugiono alias Sinjeng hanya ditahan 2 (dua) minggu saja dipolsek itu.
Sesudah dua minggu Ia pun kembali Menghirup udara segar yang kembali menjalankan aktifitas seperti  semula dipanti tersebut karena Tersangka mendapatkan Penangguhan Penahanan dari Penyidik Polsek. Keluarnya Tersangka Sugiono dari Tembok Jeruji besi Mendapat Protes keras dari pihak orangtua korban terutama  Tjiang Jong Tjing.
Menurut Tjiang Jong Tjing mengatakan, “keluarnya Tersangka dari rumah Tahanan Polsek Genteng, membuat kami selaku korban tidak terima karena perbuatan tersangka yang dilakukan terhadap Anak-anak kami masih belum hilang dari Ingatan kami. Karena perbuatan Tersangka sudah melebihi dari tindakan kemanusiaan. Yang sebetulnya anak-anak ini harus dijaga dan dirawat secara baik olehnya (Sugiono), malah anak-Anak ini dijadikan kelinci percobaan pemukulan. Sehingga terlalu enak dia (Sugiono) bila tidak ditahan dan kasus ini akan saya bawa sampai ke Komnas HAM untuk mencari keadilan supaya Tersangka bisa diadili sesuai perbuatannya,” jelas Janda setengah baya ini sambil meneteskan air mata kepada extremmepoint.com. Senin (07/05) di PN Surabaya.
Hal ini perlu mendapatkan perhatian dari Lembaga perlindungan anak dan dalam persidangan juga perlu didampingi oleh Pengacara atau Lembaga yang terkait. (ROBBY)

Penghasilan Tidak Kena Pajak Layak Dinaikan

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Rencana untuk menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo yang akan diajukan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada pertengahan Mei mendatang dan hal tersebut juga masih menunggu keputusan dari Pemerintah.
Presiden SBY mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun penghasilan di bawah Rp 2 juta tidak dipungut pajak.
Menurut Agus Wardoyo mengatakan, "PTKP nanti begitu dapat keputusan dari pemerintah dan kita mengajukannya ke DPR selesai reses. Itu kan tanggal 14 atau minggu ketiga bulan Mei," katanya pada extremmepoint.com di Jakarta, Senin (07/05). 
Menurut Presiden SBY di Batam, Kepulauan Riau mengatakan, "Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun, dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," katanya pada Jumat lalu. 
PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Menurut Pengamat Ekonomi Surabaya, Drs. Wijaya mengatakan, “Apabila disetujui oleh DPR tentang naiknya PTKP maka yang diuntungkan dalam hal ini adalah pihak Pengusaha sedangkan Pendapatan Negara dari Pajak Penghasilan akan menurun. Disini sikap arif pemerintah dalam mendorong dunia usaha untuk lebih giat dan calon investor lebih bergairah agar menanamkan modal, “katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Gunungsari, Surabaya. Senin (07/05)
Dia menambahkan, “Sedangkan untuk UMK yang sama dengan PTKP tidak akan terpungut banyak oleh pajak bahkan dapat dikatakan nihil. Angka PTKP Rp 2 juta sebenarnya juga harus menjadi patokan UMK karena sudah layak untuk kaum buruh dikota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya,” pungkasnya, dengan wajah yang serius.  (KYY)