SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 09 Mei 2012

Wacana Pemerintah Memasarkan Premix Hasil Campuran ,melawan UU Migas

JAKARTA,EXTREMMEPOINT.COM: - Pemerintah dekat ini akan  mengembangkan bahan bakar minyak campuran pertamax di Mix (dicampur)  premium dengan hasil Produksi  Premix serta akan dijual ke masyarakat umum.

Praktisi sekaligus Pengamat  Energi Kurtubi menyatakan , “Menurut hem
at saya, wacana itu sebaiknya tidak dikembangkan dan pemerintah lebih baik berkonsentrasi mengurangi subsidi BBM dengan cara yang tidak memberatkan rakyat,” kata Kurtubi, Jakarta,14.00 Wib ,Sabtu (7/05/2012).
Sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengusulkan pemakaian premium berangka oktan 90 atau disebut premix untuk menekan besaran subsidi BBM.

Premium berangka oktan 90 tersebut dapat dijual Rp7.250 per liter atau pertengahan harga antara premium 88 sebesar Rp4.500 dan pertamax 92 Rp10.000 per liter, sehingga dengan harga jual premix yang lebih tinggi dibandingkan 88, maka selisih harga yang disubsidi pemerintah menjadi lebih rendah.

“Secara teknis memang tidak ada masalah dalam mencampurkan premium oktan 88 dengan pertamax oktan 92. Tapi bila pencampuran tersebut dilakukan berarti melanggar undang-undang Migas dan disebut juga Tindakan Pidana “OPLOSAN” ,” ungkap Kurtubi.


Ia menambahkan ,”Pemerintah agar berkonsentrasi untuk membangun infrastruktur gas supaya angkutan umum dan mobil pribadi dapat segera pindah ke gas sehingga subsidi BBM dapat ditekan serendah mungkin tanpa menaikkan harga”Jelasnya kepada extremmepoint.com. (Bona)



Matinya 3 Orang TKI Karena Kebiadaban Polisi Malaysia

LINK-UP, EXTREMMEPOINT.COM : - Tiga TKI (Tenaga Kerja Indonesia ) asal Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Abdul Kadir Jaelani (25), Herman (34), dan Mad Noor (28), ditembak mati oleh Polisi Diraja Malaysia pada 24 Maret lalu. Dan hal tersebut mengandung banyak kejanggalan.
Berdasarkan penilaian Komnas HAM Indonesia, penembakan 3 (tiga) orang TKI di Malaysia mengandung kejanggalan. Hal tersebut perlu adanya penyidikan dan penyelidikan agar perkara itu menjadi terang.
Terbukti  Ketiga jenazah itu mendapatkan beberapa luka tembak di bagian wajah dan kepala, termasuk di dekat mata. Itu menunjukkan, kemungkinan besar penembakan dari arah depan secara berhadapan dan jarak dekat.
Tim penelusuran kasus penembakan TKI itu dipimpin oleh Farouk Muhammad, Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dari NTB dan Ifdal Kasim termasuk anggotanya. Mereka bertemu dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan sejumlah TKI.
Menurut Ifdal Kasim, Komnas HAM disela-sela ketika kunjungan ke Kuala Lumpur mengatakan, "Apakah penembakan itu sesuai prosedur hukum atau tidak? Itu harus diselidiki secara jelas," katanya pada extremmepoint.com, Selasa (08/05).
Ifdal menambahkan, "Melihat luka tembak dan posisisinya, mungkin penembakan itu bukan untuk melumpuhkan ketiga korban itu, tapi lebih untuk mematikan. Ini harus diperjelas," tambahnya.
Menurut Komnas HAM Malaysia mengatakan, "Kita juga perlu dapat informasi soal topeng, parang, sarung tangan yang katanya dibawa tiga TKI itu," katanya pada extremmepoint.com.
Menurut Mulya Wirana, Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengatakan, "Kami tidak diam. Kami sudah menunjuk pengacara, dan bila saatnya tiba, kami akan melaporkan kasus itu ke proses hukum," katanya pada extremmepoint.com Selasa (08/05).
Ketiga orang itu dipergoki saat mau merampok dan melawan petugas kepolisian setempat saat disergap, sehingga ditembak mati di kawasan Linggi, Negeri Sembilan.
Dalam hal ini Komnas HAM Indonesia dan Malaysia, haruslah bekerja sama untuk menguak tabir yang sebenarnya hingga menjadi terang benderang. (LINK-UP)

Lelang Objek Sengketa,Kepala Kantor Lelang Di Somasi

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar disomasi karena dinilai telah melelang objek yang masih dalam sengketa di pengadilan, yakni 104 unit rumah susun yang terletak di Bali Kuta Residence (BKR) di Kuta, Bali.
 
  Somasi itu dilayangkan Agus Samijaya, kuasa hukum para pemilik 104 rumah susun di BKR melalui surat bernomor 22/PL/BBHY/IV/2012 tertanggal 8 Mei 2012. "Kami mensomir kepala kantor leleng negara agar dapat memberikan salinan lengkap dokumen lelang. Karena secara faktual subjek maupun objek yang dilelang beberapa waktu lalu masih dalam sengketa di pengadilan," ujar Agus Samijaya, Rabu (9/5), di Denpasar.
  
  Perkara ini berawal dari adanya kredit PT Dwimas Andalan Bali (DAB) ke Bank Negara Indonesia (BNI) 46. Dalam hal ini PT DAB menjaminkan sebanyak 193 Sertifikat Hak Milik rumah susun di BKR. Dalam perjalanannya PT DAB tidak mampu melunasi hutangnya dan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011.
  
   Karena kredit macet, BNI 46 melalui kantor lelang negara Denpasar akhirnya melelang rumah susun yang dijadikan agunan kredit itu beberapa waktu lalu.
 
   Menurut Agus, dari 193 sertifikat hak milik rumah susun BKR itu, ternyata hanya 89 unit saja milik PT DAB. Sedangkan sisanya 104 unit adalah para penghuni yang tergabung dalam perhimpunan penghuni BKR.
 
   "Sebanyak 104 unit rumah susun di BKR itu sudah dibeli penghuni BKR dan dibayar lunas kepada PT DAB sejak 2008 hingga 2009, jauh sebelum terjadinya putusan pailit  Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011," imbuh Agus.
 
    Atas dasar ini Agus meminta supaya kantor lelang negara Denpasar membatalkan pelelangan atau tindakan hukum lainnya yang bertujuan mengalihkan hak atas objek sengketa milik PT DAB maupun milik para penghuni yang terhimpun dalam himpunan penghuni BKR.
 
   "Apabila somasi ini tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan tuntutan maupun upaya hukum lainnya," tandas Agus.
 
   Sementara itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Andri Rahmawan ketika dikonfirmasi ternyata tidak bersedia memberikan keterangan karena belum melihat surat somasi dari Agus tersebut.(Tety)

Bos Beras Jadi Pesakitan di PN Surabaya

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Boedi Julyanto (40) Warga asal Sidoarjo yang tersandung kasus penipuan beras sebanyak 1200 Ton milik Yopi Yulyanto kembali memasuki tahap keterangan saksi Korban Yopi pada Senin (07/05)di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Suasana sidang kali ini terasa lain dari sidang-sidang sebelumnya disebabkan keterangan saksi  korban dinilai Terdakwa hanya mengada-ngada ailias rekayasa. ”Pak hakim dianya (Yopi), tidak berperilaku kemanusiaan, karena sama Saya dianya memberikan bunga lebih dari pada perjanjian Yang sudah disepakati bersama dan juga Atas kasus ini saya harus relah berpisah dengan Istri dan Anak saya, yang baru saja lahir, jadi saya merasa diperas olehnya. Maka Saya meminta kepada Pak hakim untuk mempertimbangkan keterangannya(Yopi),” Bantah Terdakwa Boedi sambil meneteskan air mata diruang sidang. 
Sedangkan menurut Kuasa hukum Terdakwa Toenir SH seusai sidang kepada extremmepoint.com bahwa membelitnya perkara Pidana tersebut membuat ia memohon kepada majelis hakim untuk menunda kasus pidananya dulu dan meneruskan Perdatanya  yang sedang berjalan ,” kata Kuasa Hukum yang berpengalaman segudang ini di PN Surabaya.
Namun perlu diketahui, perseteruan antara kedua pengusaha, Boedi dan Yopi ini bermula pada pertengahan April sampai awal Mei 2012, yang mana beras milik Yopi yang dikirim ke Boedi sebanyak 1200 Ton dibayar oleh Boedi dengan memakai Bilyet Giro (BG) kosong hal itu terbukti, saat jatuh tempo BG tersebut akan dicairkan oleh Korban Yopi ke Bank, ternyata pihak Bank mengkleim, bahwa BG atas nama Terdakwa tersebut kosong alias Abal-abal sehingga atas penipuan Boedi ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar.
Karena merasa ditipu, korbanpun melaporkan penipuan Terdakwa ini ke Polda Jawa Timur. selama dalam proses persidangan Terdakwa hanya tertunduk diam dan membisu saja. Namun pada Senin (07/05) saat sidang Terdakwa Boedi kembali digelar, yang terlihat diruang sidang hanya sekali-kali terdakwa bisa membantah Keterangan saksi korban. Halal ini ditonjolkan seakan-akan  dirinya (Boedi) tak bersalah. Sehingga dirinya membela diri.
“ Saya menjerat Terdakwa dengan dua Pasal yaitu 372 dan 374 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Samsuri SH dari KejaksaanTinggi Jawa timur kepada extremmepoint.com seusai sidang di PN Surabaya. (ROBBY