SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 21 Februari 2013

JPU TUNTUT PERKARA HUTANG PIUTANG PENJARA 1,3 TAHUN

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Sidang dengan agenda TUNTUTAN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Wayan Oja Miasta di PN Surabaya Rabu (20/02) menuntut Terdakwa Merlin Juliana (40) dengan hukuman penjara selama 1,3 tahun. JPU menilai Terdakwa Merlin terbukti melakukan Penipuan dengan modus Koperasi Simpan Pinjam. "Hal tersebut di perkuat dengan peryataan saksi-saksi yang di hadirkan selama persidangan," ungkap Oja Miasta dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sriyatmo Joko Sungkowo. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, menghukum terdakwa selama 1,3 tahun penjara, terdakwa juga harus segera di tahan," pungkasnya.. Dalam persidangan Terdakwa sangat menghormati dan tidak berbelit-belit alias apa adanya selama proses sidang yang berjalan sedangkan sewaktu menjawab setiap pertanyaanpun dia jawab dengan sangat polosnya dan selalu menyatakan kebenaran yang dialaminya. Ketika saat ditanya terkait dengan tuntutan JPU, Merlin menjawab dengan kepolosannya yakni terlalu berat. "Ya tuntutannya berat, " katanya pada para wartawan. Ditempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa, Gunadi, SH, MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, "Itu perkara perdata ya, bukan perkara pidana, Jaksa terlalu memaksakan. Karena sudah ada perjanjian simpan uang. Nanti kita buktikan di pembelaan, " Jelas Gunadi dengan tegas dan lugas. Berita sebelumnya kasus Merlin diajukan ke persidangan karena ada DUGAAN Menipu uang senilai Rp 165 juta milik Siti Djumiah dan Tri Wulandari namun faktanya oleh terdakwa sudah diangsur tanpa ada bukti angsurannya karena pada saat itu saling percaya, sedangkan satu bukti kwitansi yang sudah pernah ditunjukkan didalam persidangan sebesar Rp 50 juta. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, “Perkara Merlin jelas dipaksakan dan bermuatan terbukti Hutang tersebut sudah ada pembayaran sedangkan cara perolehan uang dari Pelapor (Siti Djumiah dan Tri Wulandari.red) tidak dapat dibuktikan secara otentik bahwa peruntukannya sebagai pengembangan Koperasi simpan pinjam yang bekerjasama dengan Kantor Pos,” katanya pada extremmepoint.com di PN Surabaya. “Sedangkan tuntutan JPU untuk menghukum terdakwa itu kewenagannya mas. Namun unsur Pasal 378 KUHP yang didakwakan tersebut tidaklah terbukti, bahkan dapat kami katakan JPU tidak paham dengan apa yang dituntutkan dan bisa jadi bahan tertawaan oleh Pakar-pakar Hukum di NKRI ini. Jika hal itu menyebabkan Merlin terpidana maka Hukum Bukan Sebagai Panglima tetapi sebagai Penghianat,” pungkasnya dengan tegas. Tuntutan kemarin akan ditindak lanjuti dengan agenda pembelaan pada Rabu (27/02) nanti. (TIMSUS)