SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 12 Oktober 2012

"COLEKTOR GANAS " Salah Satu Bank Bergentayangan di Tanah Kepri

Surowijoyo,SE,SH (Sekretaris LSM Telinga Lebar ) :” Bubarkan Aksi Premanisme berkedok Jasa Tagih Colektor ,Serahkan ke Pengacara,advokat untuk urusan perdata atau wan prestasi (Ingkar Janji) antara Pelaku Usaha dan Konsumen agar sesuai Prosedur Hukum yang berlaku demi terciptanya kondisi aman di dalam Republik ini ,”.
BENGKALIS,EXTREMMEPOINT.COM : Bank adalah salah satu lembaga Pembiyaan Financial ,Simpan Pinjam (KCP Simpan Pinjam /Red) dan tempat menyimpanya sejumlah uang milik para nasabah guna memajukan sektor ekonomi daerah atau dengan kata lain lembaga pembantu Pemerintah yang bertujuan melancarkan Program Kemajuan suatu daerah akan tetapi Pembuktiannya sangat bertolak belakang, Ironisnya malah menjadikan “Monster angker” menakutkan bagi Masyarakat ditambah lagi peran serta para Juru Tagih (Colektor/red) yang sering menyelesaikan dengan Kekerasan,Ancaman bahkan sampai Penganiyaan Berat seperti yang dilakukan oleh John dan Heri Collektor Bank Danamon Simpan Pinjam Bengkalis Riau terhadap Konsumen/Nasabah Herwan (32),Warga Bengkalis Riau .Selasa ,14.00 Wib (9/10/2012). Seperti diketahui,Bank Danamon mempunyai juga Fungsi sebagai simpan pinjam,Perselisihan yang terjadi berhubungan dengan simpan pinjam yang dimaksud harusnya ada aturan-aturan yang harus di patuhi antara nasabah dan Konsumen misal kegiatan pemberian kredit mencakup pekerjaan pemasaran,analisis kelayakan,persetujuan ,pencairan,pemantauan dan penggihan kredit,bagi pihak bank juga harus mengikuti peraturan-peraturan perbankan.seperti surat edaran kepala departemen penelitian dan pengaturan perbankan pada tanggal 27 Juni Tahun 2012 Nomor : 14/20/DPNP BAB IV.Prinsip-Prinsip kehati-Hatian dan Penerapan Manajemen Risiko dalam Alih Daya Pekerjaan Penagihan Kredit dn Pegelolaan Kas dijelaskan pada Huruf F dan Angka 1. Berbunyi : Memastikan bahwa dalam melakukan Penagihan PPJ Mematuhi Pokok –Pokok Etika Penagihan Kredit yang di muatkan dalam perjanjian Alih Daya , penagihan dilarang dilakukan dengan mengunakan cara Ancaman,kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Menurut Hasil temuan dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com bertemu Herwan (32),Warga Bengkalis Riau mengatakan,” Awalnya saya berniat ingin meminjam uang kepada Bank Danamon Bengkalis tanpa berfikir lama saya Mengajak Karyawan Bank Danamon untuk menunjukan Ruko yang bertingkat 2 milik nya sendiri. Setelah sesampai di ruko tersebut saya meminta kepada salah seorang karyawan Bank Danamon yang berinsial Jhon menilai berapa kira-kira harga ruko tersebut. Langsung saudara Jhon Mengatakan harganya senilai Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), “Ungkapnya. Dia menambahkan,”Saya datang lagi ke kantor Bank Danamon yang tepatnya berada di jalan Pusat Kota Kabupaten Bengkalis, menanyakan kembali kepada orang yang sama (Jhon) mengatakan kalau ruko milik saya bisa mencapai Rp.220.000.000.,-(dua ratus dua puluh juta rupiah), akhirnya niat saya ingin meminjam uang di Bank Danamon sudah Bulat,”Tambahnya kepada extremmepoint.com. “Setelah ada kesepakatan di antara kedua pihak antara saya dan Pihak Bank Danamon. Ruko Bertingkat 2 milik saya yang bernomor sertifikat ; 772 tahun 2008 yang terletak di jalan Rumbia Gg.Sakura bengkalis dijadikan sebagai jaminan pinjaman saya, sekitar pada tanggal 12 Oktober 2011 uang tersebut di cair oleh pihak bank Danamon. Sebesar Rp. 210.000.000 karna untuk biaya administrasi balik nama dikenakan sebesar Rp. 10.000.000 artinya total keseluruhan berjumlah Rp. 220.000.000 sesuai dengan harga nilai ruko tersebut, saya pun melaksanakan kewajibannya membayar uang bulanan sekitar Rp.7.200.000 selama tiga bulan berturut-turut dan sewaktu Kredit saya macet mulai sang kolektor bertindak mengancam,dan mengirim SMS dengan kata-kata mengancam “Pokoknya aq tunggu jam 10.wib kalau lewat,kau taulah akibatnya “ Kemudiaan Kolektor yang berinsial Heri menyuruh saya mendatanggi kantor Notaris Halomoan Gultom,SH yang terletak di jalan Hangtuah Bengkalis bermaksud menandatanggani surat AJB (akta jual beli) namun secara tegas saya menolak dan melihat saya bersikeras tidak masuk ke dalam kantor Notaris tersebut Heri dengan amarah meremas dengan keras di bagian otot tangan saya sehingga mengeluarkan darah. Saya pun terus menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis bermaksud mau melakukan Visum. Sebagai bukti bahwa adanya tindakan kekerasan, Sesuai hasil Visum No.Medre: 0-04-15-58 No.Trans: 0023952 tanggal 31 Januari 2012 diperiksa dokter Lin Kamelia Rambe,” Papar Herwan dengan wajah sedih mengharapkan Keadilan Haknya kepada Extremmepoint.com .Selasa,14.30 Wib (09/10/2012). Di tempat terpisah Direktur Bank Danamon Bengkalis Abdul Rahman saat di konfirmasi extremmepoint.com terkait tindakan Permasalahan Colektornya terhadap Herwan terkesan menolak memberikan keterangan dan menolak untuk menjawab pertanyaan yang di ajukan akan tetapi mempersilahkan konfirmasi ke Pengacara Bank Danamon. ,” Secara Prosedur kami ada Pengacara untuk menjawab persoalan ini. Karena hanya Pengacara kami yang bisa menjawab,silahkan Bapak Menyurati Bank Danamon Kab.Bengkalis kemudian kami kirimkan surat tersebut kepada kantor Bank Danamon di pusat,” Jawabnya dengan Ketus .Kamis,09.00 Wib, (11/10/2012) Di tempat lain Surowijoyo,SE,SH Sekretaris LSM Telinga Lebar mengatakan,” Bubarkan Aksi Premanisme berkedok Jasa Tagih Colektor ,Serahkan ke Pengacara atau advokat untuk urusan perdata atau wan prestasi (Ingkar Janji)antara Pelaku Usaha dan Konsumen agar sesuai Prosedur Hukum yang berlaku demi terciptanya kondisi aman di dalam Republik ini ,”.Jawabnya di Hotel Indonesia Jakarta kepada Extremmepoint.com. Kamis ,19.00 Wib,(11/10/2012).(SABRI ) Bersambung................AKANKAH ADA PERUBAHAN DI WAJAH PERBANKAN KITA? SILAHKAN SIMAK HASIL INVESTIGASI SELANJUTNYA..........