SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 25 Juli 2013

"REHAB" Menjanjikan untuk NKRI Bebas Pecandu Narkoba atau bukan efek negatif sebaliknya?

Surabaya,extremmepoint.com : - Yesi (25) Warga Jambangan Surabaya yang terlilit kasus Narkoba kembali menajalani proses persidangan diruang sari 2 Pengadilan Negeri(PN) Surabaya kamis(25/7),dengan Agenda keterangan Ahli. Yakni Dr Arifin. Menurut Arifin,terdakwa sudah ketergantungan Sabu,sehingga layak direhabilitasi.dan selama berada dirumah Tahanan Madaeng Surabaya terdakwa menjadi Pasiennya. Karena seorang pengguna yang sudah ketergantungan Narkoba layak direhabilitasi,” kata Dr yang bertubuh mungil ini diruang sidang. Menurut Pantauan extremmepoint.com di PN Surabaya , Wanita yang berprofesi sebagai penyanyi Free lance (bebas/red) antar kafe ini, terlihat sedikit aneh diruang sidang.Pasalnya,saat Yesi dicerca pertanyaan demi pertanyaan oleh Barhanudin,SH Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang,Yesi malah balik menjawab dengan gaya lelucon .” anda sudah tahu kalau pakai Narkoba itu hukumannya berat,kenapa anda tetap mengkomsumsinya. dan sudah berapa lama menggunakan Narkoba?,Tanya Barhanudin. “saya komsumsi untuk menambah stamina,karena setiap malam saya harus manggung dibeberapa kafe, jadi kalau tak menggunakan Sabu saya merasa lemas badannya ,dan itu mulai dari tahun 2012 sampai saya ditangkap baru saya berhenti. Sesudah menjalani hukuman nanti saya mau mencari pekerjaan yang lain,Pak..,”Jawab Yesi dengan santai serasa tak bersalah. Perlu diketahui, Yesi ditangkap Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya bersama Sabu seberat 0,2 gram yang disimpan dikantong sak celananya. Saat ditangkap Wanita cantik ini sedang manggung disalah satu kafe yang berada di Surabaya. Semula Yesi ditangkap karena ada Laporan Masyarakat kepada Polisi,yang mengatakan bahwa Wanita berparas cantik ini setiap kali manggung di Kafe Ia mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu .atas laporan tersebut Polisi pun berhasil menangkap Yesi. Perempuan yang bertubuh seksi dan cantik ini secara blak-blakan meminta kepada Barhanudin untuk menerima surat rehab yang diajukan melalui Kuasa hukumnya,” Roberto SH. Ditempat terpisah Ketua LSM Telinga Lebar Benhard Manurung,SH,Mhum kepada extremmepoint.com mengatakan,” Rehabilitasi memang diberikan oleh negara kepada para pecandu narkoba cukup umur atau belum cukup umur dapat disembuhkan secara medis,keagamaan ataupun trdisoinal yang sebelumnya berasal dari laporan orang tua/wali kepada insatnsi kesehatan pemerintah hal ini disebut di rehab karena permintaan keluarga dan yang kedua karena Putusan hakim untuk di rehab sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 53,54,55,56,57,58 Jo 59 ,”Jelasnya. Ia menambahkan,” Pihak Penyi
dik dan Penuntut serta Dokter Rehab harus bisa membuktikan secara Yuridis hukumnya dahulu bahwa benar Tersangka/terdakwa sering tertangkap,ditahan akan tetapi masih mengulanggi perbuataanya dan Dokter Rehab sendiri mempunyai catatan medis (medical record/red) bahwa benar pernah di tahan di LP akan tetapi masih mengulangi hal tersebut itu baru disebut pecandu narkoba dan layak mendapatkan rehab setelah ada putusan dari hakim ,” Tegas Benhard kepada extremmepoint.com saat ditemui di ruang lobby Hotel Singasana.Kamis,(25/07). (ROBBY) Keterangan Foto : Terdakwa Yesi duduk di kursi Pesakitan memakai rompi Hijau PN Surabaya.

Aksi Perampasan Digagalkan Korban dan Sopir taksi

Surabaya,extremmepoint.com : - Aksi Perampasan kembali terjadi namundigagalkan oleh seorang Sopir taxi sebut saja W (50) warga Rungkut dan korban Nurhayati (29 ) Warga Pandegiling di Jalan Kartini komplek perumahan elite serta pelaku Sunardi (20) warga Pesapen Surabaya bersama temannya Hari (23) warga akhirnya sempat di keroyok masa sampai babak belur.Rabu,(24/07),20.30 wib. Menurut info dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com di TKP (tempat kejadian perkara/red) menyebutkan bahwa korban Nurhayati sehabis pulang kerja akan pulang ke rumah di jalan Pandegiling ditengah perjalanan tepatnya jalan Moh Thamrin tas yang ia bawa dirampas 2 orang Pelaku yaitu Sunardi dan Hari dengan mengunakan sepeda motor honda supra nopol L 5897 K ,korban melihat hal itu langsung berteriak minta tolong bertepatan saat itu ada sebuah taksi Blue Bird yang dikemudikan W dan korban ikut mengejar pelaku dengan sepeda motor sesampainya di pertigaan jalan kartini tepat di depan rumah makan malioboro san sopir memotong laju pelaku dan berhenti setelah berhenti koban berteriak karena teriakan tersebut membuat warga sekitar lari menuju arah pertigaan sehingga membuat salah satu pelaku Hari melarikan diri berlari meninggalkan salah satu pelaku Sunardi beserta sepeda motor honda L 5897 K dan tanpa ba bi bu warga langsung memukuli pelaku hinga babak belur ,kemudian beberapa lama datanglah patroli Polisi dari Polsek Tegalsari mengamankan pelaku dan membawa sepeda motor pelaku ke Polsek. Nurhayati mengatakan kepada extremmepoint.com ,” iya mas saya mengejarnya sambil ada rasa taku tapi saya nekat mas karen isi tas saya ini surat surat penting dan isinya juga ada sebagian uang miliknya kantor jadi saya nekat aja kejar penjahat itu,”jelasnya Ia menambahkan ,” untung sekali mas saya juga dibantu mengejar pak sopir taxi dan berhasil menghentikan pelaku,”tambah wanita berkulit sawo matang kepada extremmepoint.com Hal senada juga diungkapkan sopir taksi bluebird W,”iya mas kasihan mbaknya itu dirampas tasnya sampai kaget dan begitu saya dengar teriakan minta tolong langsung saya bantu kejar dan saya potong langsung pelaku sehingga berhenti,”tegasnya. Terpisah saat extremmepoint.com ke Polsek Tegalsari bertemu dengan salah satu anggota piket mengatakan,” memang benar mas kami sudah mengamankan pelaku dan menyita kendaraan pelaku serta sekarang masih di periksa serta lebih jelasnya anda besok pagi kemari langsung konfirmasi aja ke Kapolsek ,”jelas pria berpakain preman .(DWI/CEL) Keterangan Foto : Korban dan Pelaku serta Sepeda Motor Honda milik Pelaku.

SMS Berdarah Berakhir Dengan Vonis 20 Tahun Penjara

Surabaya,extremmepoint.com : - Dengan seragam Tahanan berwarna merah dan memakai Peci , Happy Winarson terlihat sangat santai diruang sidang,Yang seakan-akan merasa tak bersalah. Detik-detik terakhir saat mendengarkan Vonis yang dijatuhkan Bambang Kustopo,SH selaku Ketua Majelis Hakim,Laki-laki yang berperilaku Aneh ini,masih bisa tersenyum dihadapan Hakim. Heppy , Terdakwa Pembunuhan ‘SMS berdarah’ akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bambang Koestopo di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (24/7/2013) ini, dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara berencana. “Memutuskan memberikan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujarnya. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Sofyan dari Kejari Surabaya dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghabisi nyawa orang secara berencana. “Berdasar pasal 340, menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,” ujar Sofyan. Namun bagi keluarga korban putusan 20 tahun yang dijatuhkan atas terdakwa,tak bisa mengobati rasa lukanya. Sampai-sampai keluarga korban melampiaskan kekecewaannya kepada Wartawan seusai sidang.”kami tak puas dengan putusan 20 tahun,maunya kami seumur hidup atau hukuman mati,”tegas seluruh keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang. Untuk diketahui, kronologi perkara ini muncul hanya karena Heppy, warga Sawah Gg V/3 tidak terima adiknya Choirul Nisa di SMS dengan kata-kata jorok oleh Deny Hermanto. Lantas Heppy yang kalap pun nekat menghabisi korban dengan cara dibacok parang dari belakang di malam Natal 2012 atau pada tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 22.20 WIB. Kejadian bermula ketika terdakwa janjian dengan korban di cafe CSDW, Surabaya. Namun korban tidak datang dan menelpon tersangka kalau sedang berada di garasi PT SWM Jl Margomulyo Indah IV Blok B 11. Terdakwa kemudian mendatangi korban di lokasi yang ditunjukkan korban itu. Saat bertemu, tersangka menanyakan maksud SMS korban kepada adiknya, tapi korban menghindar dari pertanyaan tersangka. Tak terima, tersangka mengeluarkan parang dari balik bajunya. Korbanpun kabur dan dikejar tersangka. Setelah berhasil menangkap korban, tersangka menyabetkan parangnya ke arah bagian belakang kepala korban hingga gagang parang lepas. Korban masih terus berupaya lari dari kejaran tersangka, hingga akhirnya korban terpeleset dan jatuh. Mengetahui itu, tersangka langsung memukul pelipis kiri korban dan menghunuskan parangnya ke tubuh korban lalu meninggalkan korban yang bersimbah darah.(Fredik/Robby) Keterangan Foto : Terdakwa berpeci Hapy Winarson.