SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 08 Maret 2012

Angka Pengangguran di Bali 36.000 Orang

Denpasar,Extremmepoint.com:  - Angka penggangguran terbuka di Bali saat ini mencapai sekitar 36.000 orang. Jumlah ini relatif cukup tinggi jika dibanding dengan penduduk di Bali yang masih dibawah 3 juta jiwa. Untuk mengurangi angka pengangguran itu dapat ditempuh melalui kegiatan wirausaha di bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
   Pemimpin Bank Indonesia (BI) Denpasar Jeffery Kairupan, Kamis (8/3), di Denpasar menjelaskan, kegiatan wirausaha perlu makin digalakkan dan disosialosasikan. Hal ini mengingat kegiatan wirausaha sangat efektif dalam menekan angka pengangguran terbuka. 
   "Kegiatan wirausaha menjadi salah satu langkah mengatasi pengangguran terbuka dalam kondisi ekonomi sekarang yang memasuki era baru," ucapnya.
   Jeffery menilai, ekonomi di Indonesia sekarang tengah memasuki era baru sebagai dampak perubahan likuditas di dunia. Akibat krisis ekonomi global, paparnya, banyak kalangan yang menanamkan investasinya di Eropa, China dan Amerika Serikat kemudian mulai mencari negara lain sebagai tempat investasi baru. Pada saat yang sama, menurutnya, Indonesia mengalami kenaikan kinerja rating atau "invesment grade", sehingga dapat dijadikan tempat masuknya investasi.
   Bali, tuturnya, merupakan salah satu tempat yang dapat dijadikan sebagai daerah investasi cukup potensial di Indonesia. "Ada peluang besar untuk memanfaatkan uang yang akan mengalir ke Bali. Salah satu jawabannya adalah mendorong wirausahawan dan pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan peluang tersebut," tandasnya.
   Terkait dengan hal ini,  Jeffery menyatakan, kelompok pengangguran terbuka dapat diberdayakan menjadi wirausahawan untuk menangkap peluang yang ada. Dewasa ini, ungkapnya, angka perbandingan wirausahawan dan pekerja di Bali masih belum seimbang, yakni 40:60 persen.     "Wirausaha merupakan salah satu alternatif menekan angka pengangguran terbuka. Ini adalah peluang yang harus bisa dimanfaatkan," ucapnya.(Tety)

Rp 3,3 MILIAR TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN OLEH JPU

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan Perkara penipuan dengan Terdakwa  Hudiono Liyanto (62), yang “Melakukan” penipuan 3,3 Miliar milik Ong Andi Wiryanto terus bergulir di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Senin (05/03)
Hudiono Liyanto dilaporkan Ong Andi Wiryanto menilap Uang hasil kerjasamanya di Tambang Batu Bara sebesar Rp 3,3 Miliar ke Polda Jawa Timur. "Terkait pemberiaan uang kepada Hudiono saya kurang paham tentang masalah tersebut, namun pernyataan diantara keduanya (Hudiono dan Ong Andi), saya tahu,"cetus Andi Nurwanto selaku saksi dalam perkara. Senin (05/03).
Awal mulanya kasus ini dari 4 tahun silam antara Hudiono Liyanto dan Ong Andi Wiryanto bekerjasama dibidang Tambang Batu bara dengan Prinsip saling mempercayai diantara kedua yang berdasarkan lisan yang oleh keduanya bernaung di PT. CBS di Bengkulu dengan bentuk Share 50 persen dan juga Dana Operasional yang sungguhnya masih dalam bentuk pinjaman.
Ironisnya, saat hasil kerjasamanya ini masih berjalan baru 1,5 tahun, Ong Andi beralasan yang tidak jelas kepada Korban Hudiono untuk mengembalikan Dananya sebesar Rp 3,3 Miliar yang sudah Ia berikan pada Hudiono. Sehingga melalui Kuasa Hukum Moeljono Hadiwibowo membuat laporan baru ke Polisi, dengan nomor laporan PB/556/XI/2010/Jatim pada 22/11/2010, dan dalam laporannya menyatakan bahwa dirinya (Ong Andi) mengalami kerugian Rp 3,3 Miliar. Namun Keterangan Ong Andi dalam BAP melalui Kuasa Hukumnya ini patut dipertanyakan? Disebabkan diantara kedua sudah ada penyelesaian, yang mana Hudiono sudah mengembalikan uang sebesar Rp 3,3 Miliar kepada Korban.
"Bagaimana mungkin Ong Andi bisa mengatakan kerugian sebesar Rp 3,3 Miliar yang dilakukan Klien saya (Hudiono). Sedangkan Dana-dananya sudah dikembalikan, bahkan juga Asset PT.CBS sudah diserahkan sepenuhnya ke Ong Andi, jelas hal ini dikatagorikan keterangan Palsu. Dan penanganan yang dilakukan penyidik Polda sudah kami laporkan ke Kapolri dan CQ Bareskrim, dan sudah dilakukan gelar Perkara penyidikan dan itu sudah sempat terhenti.
Namun setelah penyidikan yang berjalan 1 (satu) tahun, oleh Kapolda yang baru diteruskan. Bahkan Klien kami langsung dinyatakan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan, hingga penahanannya," benarkan Asyono H Saputera, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa kepada extremmepoint.com seusai sidang.
Maka dalam perkara ini Hudiono meminta kepada Majelis hakim yang menangani perkara atas dirinya, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, sehingga oleh yang lain turut merasakan keadilannya. Terdakwa Hudiono dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang tindakan pidana Penipuan. (ROBBY)

PT PERKEBUNAN NUSANTARA XII MELAKUKAN “KORUPSI” Rp 17 MILYAR

MULJONO  :  Dimungkinkan dalam kasus ini tersangka dapat bertambah
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Penyitaan dilakukan oleh Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Jatim atas tindakan melakukan “Korupsi” dalam lelang yang dilakukan oleh PTPN XII. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyita uang yang ada pada rekening Bank Mandiri atas nama PTPN XII sebesar Rp 17 milyar. Senin (05/03).
Menurut Muljono, Kasi Penkum Kejati Jatim mengatakan, “PTPN XII pada tahun anggaran 2011 semester ke-2 ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang telah mengadakan pelelangan pupuk nonsubsidi sebesar Rp 23.300 milyar. Adapun dalam pelelangan itu dimenangkan oleh PT SUKS dengan direktur MS. Setelah diadakan penyidikan, terbukti bahwa pupuk tersebut adalah pupuk subsidi sehingga harganya jauh lebih murah. Hal tersebut menyebabkan kas PTPN XII ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 milyar pada rekening Bank Mandiri.
Dia menambahkan, "Kejati hari ini melakukan Penyitaan, penyidikan lanjutan akan dilakukan pada minggu depan dan kemungkinan tersangka akan diperiksa minggu depan,"tambahnya pada extremmepoint.com dengan wajah yang ceria.
Dalam kasus ini untuk sementara pihaknya menetapkan direktur PT SUKS, MS sebagai tersangka. Adapun tersangka bisa saja menjadi bertambah, mengingat kasus ini dalam tahap baru dimulainya penyidikan. "Dimungkinkan dalam kasus ini tersangka dapat bertambah," ujar Muljono. (TIMSUS)

Sindikat Sertifikat Dan BPKB Libatkan Bank Pemerintah

BOJONEGORO, EXTREMMEPOINT.COM : - Di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya sedang marak adanya sindikat penjamin sertifikat, BPKB ke Bank Pemerintah di Kabupaten Bojonegoro dengan Modus menggunakan nama orang lain sebagai pihak Debitur, ironisnya si pemilik Sertifikat atau BPKB tidak pernah menandatangani Perjanjian serta menerima uang pinjaman malahan pemilik harus melakukan kewajiban Angsuran setiap bulannya seperti dialami Noval (27) Warga Kabupaten Bojonegoro.
Perlu diketahui, Pada 06/05/2011 Noval akan membalik namakan sertifikat hak miliknya yang dibeli dari A.Slamet (60) warga Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 13 Juta Rupiah  seluas 869 meter persegi. Pada bulan, dan tahun yang sama Ashabul Muafi (24) Warga Desa Datinawong yang juga dibantu oleh inisial DDK, warga Kabupaten Bojonegoro untuk memasukkan sebagai agunan di Bank tersebut. Karena dibantu DDK dan Mantri KUR akhirnya cair juga.
Menurut Nino, warga Bojonegoro mengatakan, “Dulu Avi sempat meminta tolong saya untuk memasukkan Sertifikat itu sebagai agunan pada Bank Pemerintah itu, tetapi ditolak namun pengakuan Avi pada saya bahwa sudah cair sebesar Rp 20 juta berkat bantuan DDK dan Mantri,”jelasnya pada extremmepoint.com. Rabu (29/02) 21.00 Wib.
Dilain waktu dan tempat yang berbeda, menurut Noval, pemilik sertifikat mengatakan, “Sungguh suatu hal yang aneh aku tidak pernah tandatangan dan menerima uangnya kok nagihnya ke saya padahal disurat tagihannya tertulis namanya Avi, serta lucunya bank kok mau yo dasare opo ? tapi kumerasa bersyukur karena sudah ngerti tempatnya (sertifikat). Akhirnya saya yang juga didampingi kuasa hukum ke Polsek setempat untuk membuat Laporan Polisi, sesudah di BAP saya merasa lebih lega juga kudoakan agar siapa saja yang berkaitan dengan surat sertifikatku harus dihukum, dan semua urusan kukuasakan tim pengacara dari LBH Tri Daya Cakti yang berkantor di Jalan Kartini 30, Surabaya untuk melakukan semua kepentinganku, biar mereka saja yang mewakili ? kalo bangunan aku ngerti banget mas,” jelasnya dengan senyum-senyum pada extremmepoint.com. Kamis (01/03) 14.00 Wib.
Menurut Narasumber yang tak ingin disebut nama dan alamatnya mengatakan, “Avi orangnya tekun beribadah, dia (Avi) pernah memamerkan uang sebanyak Rp 500 juta pada saya dan katanya untuk biaya berjihad, serta katanya untuk praktekkan apa yang sudah didapat dari pengalamannya dipondok-pondok dan Universitas Darul Ulum, Jombang. Dan kabarnya dia adalah DPO teroris yang lari dari peristiwa Bogor, entah benar atau tidak sayapun tidak tahu,” jelasnya pada extremmepoint.com.  
Menurut Kiswadi, Kepala Cabang Bank Pemerintah daerah Bojonegoro mengatakan, “Bahwa Ashabul M Avi benar telah mengaggunkan Sertifikat ke Bank kami, dan hal tersebut sudah memenuhi persaratan KUR, karena program itu memberikan kemudahan pada nasabah,”jelasnya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Kalau Program Umum memang perlu diadakan pengecekan seperti nilai agunan, bukti sah kepemilikan atas alas Hak yang benar, dan lain sebagainya, tetapi jika KUR cukup membawa agunan berarti sudah layak untuk mendapatkan pencairan, karena program KUR juga merupakan anjuran Presiden SBY,” tambahnya.
Sebenarnya pihak Bank dalam memberikan atau menyalurkan kredit tetap berpegang teguh pada Prosedur, Pengaturan, Prinsip kehati-hatian dalam perjanjian, dan Pelaksanaan analisis, sehingga hal tersebut dapat memperkecil faktor resikonya. Jika seperti ini akhirnya pihak Bank kena dampaknya karena pihak Kuasa Hukum dari Noval sudah bertekad untuk menggugat pihak Bank. (YUD/GBT)
Berita ini bersambung……………..