SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 03 Februari 2013

WOOOH: Lintasan Kereta Api di Penuhi Rumah dan Tempat Bermain

Surabaya,extremmepoint.com : - Jalur Kereta Api harusnya adalah jalur khusus buat kereta Api akan tetapi pembuktiaannya di jalan Juwingan Surabaya terlihat jalur tersebut baik disebelah kanan kiri digunakan Perumahan ,Ironisnya digunakan juga untuk taman bermain bagi anak-anak .
Menurut temuan extremmepoint.com di Perlintasan Kereta Api di jalan Juwingan namapak terlihat jelas anak-anak bermain layang-layang , sepak bola di jalur KA sebelah kiri maklum disana ada dua jalur KA dan sepertinya mereka mengetahui bahwa KA akan lewat di jalur kanan serta orang tua mereka juga tenang saja melihat saat KA lewat disisi sebelah kanan anak mereka yang sedang asyik bermain termasuk Penjaga Palang Ka Juga tidak ada memberikan peringatan bahaya bermain saat Kereta Api lewat . Saat extremmepoint.com mengumpulkan info dan data berhasil menemui Sudarno (45) warga Jombang mengatakan,” Mas sulit mengatur warga yang tin ggal di bantaran sepanjang rel Ka karena mereka saat adanya Penertiban dari PT KAI selalu menyatakan sudah lama tinggal sejak dari kakek nenek mereka ,”Ujarnya . Ia menambahkan,” Anak-anak yang bermain di rel Kereta Api juga sering kita nasehati akan tetapi bagaimana mas mereka juga tetap bandel dan malahan kami yang dilabrak orang tua mereka iya terpaksa kami biarkan. Beberapa bulan yang lalu sudah ada 3 orang jadi korban karena melewati lintasan yang sudah ditutup dan anak-anak bermain terseret hingga puluhan meter dengan keadaan jenasah hancur iya tapi tetap seperti semula tetap bandel terkesan mokong (bebal/red),”Tambah Pria bertubuh kurus kepada extremmepoint.com.Minggu,17.00 wib (3/02). Hal senada ,Sumarni (40) warga Surabaya mengatakan,” Iya mas pemandangan seperti anak anak dan orang Dewasa bermain di lintasan rel kereta Api sudah terjadi sejak zaman ngak enak (Zaman Dahulu/red) ,Mas.Padahal dahulu sudah banyak korban iya tapi tetap aja bandel ,”jelas ibu beranak dua Pemilik warung kopi kepada extremmepoint.com Ditempat terpisah saat extremmepoint konfirmasi ke Kantor Daops 8 Surabaya tidak bisa bertemu dengan Ka Daops 8 tidak ditempat dikarenakan hari libur . Samapai berita ini dinaikan anak-anak dan orang Dewasa tetap asyik bermain dengan kesibukannya masing-masing di Rel Kereta Api ,Sampai kapankah Pemandangan Buruk dan membahayakan ini berakhir??????.(YYK/HER ) BERSAMBUNG................................................... //////////////////////////////////////////////////////////////

Akibat tanaman "GAHT/KHAT",Rafi Ahmad Jadi Pesakitan

BOGOR, EXTREMMEPOINT.COM : - Tanaman mirip Gath atau Khat yang tumbuh subur di Puncak Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua, Bogor menjadi bahan penelitian BNN (Badan Narkotika Nasional). Adapun Mushroam banyak beredar di Pulau Bali.
Belum bisa dipastikan tanaman itu benar-benar bahan pembuat narkotika jenis Chatinone atau bukan. Menurut Kepala Humas BNN Kombes, Sumirat Dwiyanto mengatakan, “Masih diproses di laboratorium. Kami juga masih menunggu hasilnya," katanya saat dikonfirmasi extremmepoint.com, Minggu (03/02). Belum dapat diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memastikan tananam itu Ghat atau bukan. Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah mengambil sampel tanaman itu, Sabtu (02/02) kemarin. Adapun kemiripan fisik Ghat dengan tanaman yang tumbuh di kawasan Puncak, Sumirat juga belum mengetahui. "Ada tim yang datang ke sana dan mengambil sampel. Semuanya langsung dicek di laboratorium, saya tidak melihatnya secara langsung," tutupnya. Tanaman mirip Ghat atau dalam bahasa Latin disebut, Catha Edulis, tumbuh subur di kawasan Puncak, terutama di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor. Menurut warga, tanaman itu dibawa oleh turis asal Timur Tengah 10 tahun lalu. Oleh turis yang akhirnya menetap di kawasan setempat, pucuk daun tanaman tersebut digunakan sebagai lalapan usai makan daging kambing. Fungsinya untuk menurunkan lemak dan obat diabetes. Karena bernilai ekonomi, warga ikut-ikutan menanamnya di kebun atau pekarangan rumah hingga kini. Polisi sudah mengecek tanaman tersebut, tapi belum bisa memastikan apakah itu Ghat atau bukan. Sebagian warga khawatir berurusan dengan hukum jika benar tanaman itu merupakan bahan pembuat Chatinone. Mereka mencabuti tanaman tersebut. Chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Namun belakangan, sejak Raffi Ahmad, zat ini disebut-sebut disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Benhard Manurung, SH, Mhum Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Kepada BNN, Anggota Dewan dan Pemerintah segera membuat Peraturan tambahan (Adendum) terkait tanaman Chatinone (Ghat/Catha Edulis) masuk dalam kategori tanaman berbahaya atau narkotika, Phsycotropica karena misal contoh di Pulau Bali banyak beredar jamur kering Mushroam (dari kotoran sapi.red) dikeringkan kemudian menjadi kering selanjutnya dimasukan plastik dan dijual kepada turis asing yang mana dampak pengaruhnya lebih parah secara Phsycologisnya (sakit ingatan) hingga sampai saat ini masih bebas beredar, fakta-fakta semua ini harusnya dimasukan ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 agar tercipta Kepastian Hukum (law Enforcement) berkeadilan,” ujarnya. Ia menambahkan, ”Menurut hemat saya terkait masalah Rafli harusnya pihak penyidik BNN jangan terlampau gegabah menerapkan sangkaan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Phsycotropika dan seharusnya melihat dahulu selalin bukti Chatinone khan ada juga barang bukti 2 linting ganja (UU Nomor 22 Tahun 1997) dan penguasaan, pengracikan/pembuatan Chatinone dengan unsur lain hal itu adalah Perbuatan Melawan hukum (UU Nomor 36 Tahun 2009) tentang Kesehatan yang mana lebih tepatnya Penyidik BNN terapkan dahulu sangkaan UU Nomor 22 Tahun 1997 Jo UU Nomor 36 tentang Kesehatan karena apabila dipaksakan penerapan sangkaan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 maka dapat dipastikan bebas murni sesuai pasal 1 ayat 1 KUHP “,Barang siapa tidak bisa dihukum apabila belum ada aturan yang mengatur sebelumnya serta berlaku (Azas legalitas) yang berbunyi Lex Specialis derogate legi generalis, artinya Aturan Khusus (UU) dikesampingkan dengan aturan umum (KUHP)” tambah Benhard kepada extremmepoint.com di Loby Hotel Indonesia, Jakarta. Minggu, 18.00 Wib (03/02). (BONA)

Partai Keadilan Sejahtera Serang KPK

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Luthfi Hasan Ishaaq telah menunjuk Kuasanya Mohamad Assegaf, SH untuk mendampinggi dirinya menghadapi Tuntutan KPK terkait Suap Impor Daging Sapi yang menjeratnya beberapa pekan yang lalu. KPK langgar norma-norma hukum dan HAM.
Muhamad Asegaf, SH langsung angkat bicara terkait Kasus yang menimpa kliennya, ”Saya kembali mempertanyakan perlakuan Diskriminatif (Tebang pilih.red) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara kliennya, Mereka gegabah menggunakan unsur subyektivitas penahanan Luthfi di Rutan Pomdam/Jaya Guntur, Jakarta Selatan,” ungkapnya kepada extremmepoint.com. Minggu (03/02) Ia menambahkan, "Alasan hukum apa yang KPK bisa berikan ke publik bisa secepat kilat Pak Luthfi ditahan dam tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan?," jelasnya. KPK tidak berlaku adil dalam menangani perkara Luthfi. Cepatnya penahanan anggota Komisi I DPR pada Jumat (01/02) justru dipertanyakan. "Dia (Luthfi) bukan maling kenapa tidak diperlakukan secara terhormat? Dipanggil dulu, diperiksa besok lalu ditahan. Saya tidak menyangkal ini haknya KPK dalam melakukan penahanan, tapi kalau diskriminatif pemberlakuannya, wajar dong dipertanyakan," kilahnya. Assegaf menolak berbicara mengenai dugaan adanya konspirasi dalam perkara dugaan suap terkait izin impor daging sapi. Bahasan konspirasi, kata dia menjadi arena politik bukan hukum. "Kami lawyer hanya konsentrasi menyangkut proses hukum, silahkan orang PKS yang menjawab soal konspirasi. Itu kan masuk ke politik," paparnya. Kemarin petang (02/02), Tim kuasa hukum Luthfi bertemu dengan sejumlah pengurus PKS di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jaksel. Hampir empat jam pertemuan, mereka membicarakan langkah kerja tim hukum untuk mendampingi Luthfi. "Ada rencana tambahan anggota tim penasihat hukum, rencana kerja dan rencana bertemu Pak Luthfi," pungkas. Menurut Anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid mengatakan, “Kita tetap berada di Setgab (Sekretariat Gabungan) hingga pemerintahan SBY-Boediono berakhir,” katanya kemarin pada extremmepoint.com. Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Syamsul Rizal terkait penangkapan yang dilakukan KPK kepada Luthfi Hasan Ishaaq menyerukan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan kriminalisasi kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Karena telah melanggar UUD 1945 dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia. “KPK tidak proporsional dan kalau kita kaji lebih jauh, KPK sudah melanggar norma-norma hukum dan Hak Azasi Manusia. Dalam logika negara hukum dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, KPK juga sudah melanggar UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia,” kata Syamsul yang akrab disapa MSR ini, kemarin. (BONA)