SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 05 Agustus 2012

BRI Sasaran Empuk Koruptor

EXTREMMEPOINT.COM : - BRI Kanwil Jatim setelah dibobol Rp 30,4 milyar oleh Hartono (sekarang Staf Khusus Kanwil Jakarta 1), mantan account officer Kanwil cabang Surabaya dan Direktur PT 1 One, Seiawan Irwanto. Juga terjadi adanya Pembobolan mesin ATM di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sekitar situ Cipule Karawang. Kasus pembobolan Rp 30,4 milyar yang dilakukan oleh Hartono dan Setiawan dengan cara memalsukan dokumen. Hal itu dimulai September 2007 dengan total Rp 15,5 milyar dan 2008 Rp 14,9 milyar. Namun keduanya kini menjadi terdakwa di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Surabaya pada 11 Juli 2012. Berdasarkan hasil Audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa keduanya melakukan perbuatan yang telah merugikan Negara sebesar Rp 30,4 milyar. Dari hasil penyidikan JPU diketahui bahwa kredit yang diajukan tersebut tidak procedural karena dokumen-dokumen persyaratan permohonan kredit itu fiktif. Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kharimudin dari Kejari Surabaya mengatakan, “Perbuatan terdakwa merugikan Negara dengan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit,” katanya pada extremmepoint.com saat bacakan dakwaan dipersidangan minggu lalu. “Ternyata pengajuan yang dilakukan terdakwa, Irwanto disetujui hingga sebesar 30,4 milyar,” tambahnya. Dan perbuatan keduanya ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditempat yang bebeda, telah terjadi pembobolan mesin ATM milik BRI yang sudah berhasil membawa mesin ATM milik BRI dan brankas uang. Karena sigapnya jajaran Polres Kabupaten Karawang akhirnya dapat menangkap tersangka. Menurut AKBP Arman Achdiat, Kapolres Karawang mengatakan, “Petugas menangkap seorang tersangka pelaku dari empat pelaku pembobolan mesin ATM BRI setelah mencurigai sebuah kendaraan yang diparkirkan di sekitar Situ Cipule,” katanya pada Sabtu malam. Berawal dari petugas mencurigai kendaraan Daihatsu Luxio berwarna silver yang digunakan pelaku bernopol antara depan dan belakang mobil tersebut berbeda serta karena beberapa dari pelaku langsung melarikan diri ketika dihampiri petugas dari Polsek Ciampel. Salahsatu Pelaku berhasil ditangkap dan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. “Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur. Kasus ini tidak akan kami selidiki, karena TKP-nya dipastikan bukan di Karawang, tetapi “di Cibinong”,” tambah Arman. Mudahnya dibobol oleh internal maupun external BRI menunjukkan lemahnya sistem controlling (pengawasan). (YYK)

Mabes Polri Simalakama

EXTREMMEPOINT.COM : - KPK ditantang Polri dengan tetap mengusut kasus “KORUPSI” proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat dengan menahan empat dari lima tersangka yang ditetapkan. Tantangan itu menimbulkan dua asumsi, yaitu apakah Polri tidak percaya kepada KPK untuk dapat mengusut tuntas kasus itu atau Polri ingin melindungi kasus itu. Kasus itu telah menyeret Waka Korlantas Polri, Brigadir Jendral Polisi Didik Purnomo, AKBP Tedy Rismawan, Bendahara Korlantas, Kompol Legimo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Menurut Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan mengatakan, “Penahanan tersangka merupakan bentuk tantangan kepada KPK dan bentuk peneguhan bahwa Polri tidak akan mundur menyerahkan kasus tersebut ke KPK, padahal dalam UU KPK sudah jelas aturannya,” katanya. “UU mengamanatkan dihentikan, tapi malahan melanjutkan ke tahanan. Sikap ini yang menimbulkan kesan aneh dan mencoret UU serta sedikit banyak akan menghambat tugas KPK dalam melakukan penyidikan,” tambahnya. Penahanan tersangka oleh Polri bukan menunjukkan langkah meningkatkan posisi tawar Polri setelah sebelumnya KPK memiliki barang bukti. Melainkan bentuk pengukuhan kekuatan Polri untuk tidak akan mundur. “Penetapan tersangka dan penahanan dipicu oleh langkah KPK. Sebelum KPK mentetapkan tersangka, Mabes bekerja lambat, tapi begitu KPK masuk dalam waktu beberapa hari Polri juga menetapkan tersangka, dan dikukuhkan dengan menahan tersangka tersebut,” pungkasnya. Atas sikap Polri, Pohan menyarankan agar segera dilakukan pra peradilan agar penyidikan Polri dihentikan. LSM Telinga Lebar mendukung penuh KPK untuk secara independen melakukan penyidikan. LSM juga berharap Presiden SBY dapat bersikap tegas dan memberikan teladan dalam menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK, KPK berwenang menyidik kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu. Dan hendaknya semua pihak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kewenangan KPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” katanya pada extremmepoint.com. Minggu (04/08). “UU KPK, khususnya Pasal 50 ayat (4) menyebutkan dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” tambahnya. Perlu diketahui UU KPK merupakan Hukum Khusus (lex specialis) yang mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi seperti pada Pasal 11 : a. a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Adapun nota kesepahaman ataupun bentuk kerja sama lainnya antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus tetap mengacu pada ketentuan UU KPK. Alasannya nota kesepahaman bukanlah UU. Substansinya pun tidak boleh bertentangan dengan UU, dalam hal ini UU KPK,” ujarnya “Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan seharusnya menginstrusikan Kapolri untuk menghentikan proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Hal ini amat penting mengingat adanya potensi benturan kepentingan apabila penyidikan tetap melibatkan pihak Kepolisian,” pungkasnya. Kasus ini menjadi menarik karena masyarakat akhirnya akan mengetahui siapa nantinya yang berhak dan dasar-dasar hukum untuk meluruskan polemik itu. (GLBT)

Aparat Keamanan Cina Tahan Massa

LINK-UP, EXTREMMEPOINT.COM : - 2.000 orang ditahan ketika dalam operasi obat palsu yang mencapai ratusan milyar di Cina oleh aparat keamanan Cina. Pengumuman disampaikan oleh Kementerian Keamanan Publik China pada Minggu (05/08). Obat-obatan palsu yang disita bernilai sekira US$ 180 juta atau setara Rp 267 miliar. Operasi penyisiran dilakukan diseluruh Cina, yang melibatkan sekira 18.000 aparat kepolisian Tiongkok, dan 1.100 fasilitas pembuat obat palsu dihancurkan dalam operasi tersebut. Telah ditemukan oleh aparat berbagai macam obat palsu atau tercemar untuk berbagai penyakit, mulai dari diabetes hingga tekanan darah tinggi dan rabies. Ironisnya para tersangka ini berani mengiklankan obat-obatan tersebut di internet, koran dan bahkan televisi. Obat-obat palsu ini berbahaya bagi tubuh, dapat menyebabkan penyakit pada ginjal, hati dan gagal jantung. Operasi kali ini sebagai pemenuhan janji Pemerintah Cina untuk menghapus produksi obat palsu yang meresahkan masyarakat. Cina sebelumnya telah memperketat sistem perizinan bagi berbagai produk yang pernah terlibat skandal pemalsuan maupun pencemaran. Produk-produk tersebut adalah ikan, obat, mainan, pasta gigi, pakaian anak, ban dan susu formula. "Kejahatan pemalsuan obat masih jauh dari musnah, dan penjahat pasti akan muncul dengan modus baru, lebih canggih dan lebih menipu," tulis pernyataan pemerintah China. Menurut data Pemerintah AS, 88 persen pasar dikuasai oleh Cina yang menempati puncak pertama. (LINK-UP)