SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 31 Agustus 2012

Perusahaan Pertambangan Nakal Wajib Ditindak Secara Hukum

EXTREMMEPOINT.COM : - Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar sepatutnya BLH (Badan Lingkungan Hidup) mempidanakan Perusahaan Tambang batubara karena tidak melakukan Reklamasi. Kamis (30/08) Pihak BLH masih memberi kesempatan kepada perusahaan tambang batubara untuk melakukan perbaikan. Perusahaan tambang batu bara yang izinnya telah dicabut tetap wajib melakukan reklamasi hingga pada tahap revegetasi atau penghijauan kembali. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Ada sebuah perusahaan tambang batubara yang kemungkinan akan kami tindak lanjuti hingga ke proses hukum karena dinilai tidak melakukan upaya perbaikan pasca pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau IUP (Izin Usaha Pertambangan),” katanya pada extremmepoint.com saat ditemui diloby Sahid Hotel Surabaya. “Perusahaan itu sebenarnya sudah melakukan proses perbaikan lingkungan tetapi kami nilai sangat lambat sehingga jika dalam batas waktu tertentu belum menyelesaikan reklamasi itu maka akan kami lanjutkan ke proses hukum,” tambahnya. “Jika tidak, kami memiliki kewenangan melanjutkan ke proses pidana. Tetapi, perusahaan tersebut tetap diberi kesempatan terlebih dahulu hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya. Pencabutan IUP perusahaan tambang batu bara itu dilakukan melalui berbagai proses. Setiap perusahaan diberi pembinaan terkait pengelolaan lingkungan namun jika dalam pembinaan itu melakukan pelanggaran maka akan diberikan peringatan namun jika sudah tiga kali diperingatkan tetapi tidak ada perbaikan maka seharusnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota akan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. “Tetapi penghentian itu juga bisa tanpa peringatan sebelumnya seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 80 ayat b, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, apabila kerusakan lingkungan sangat parah maka bisa langsung dihentikan aktivitasnya,” ungkapnya. “Jika pada proses penghentian tetap tidak ada upaya perbaikan maka IUP perusahaan tambang batu bara itu akan dicabut, tetapi kewajiban untuk melakukan reklamasi hingga pada tahap revegetasi tetap harus dilakukan. Kemudian setelah arahan dari BLH untuk memperbaiki lingkungan pasca pencabutan tidak dilakukan maka akan dilanjutkan pada proses hukum,” jelasnya. Umumnya, pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan tambang batubara yakni, laporan evaluasi baik air udara maupun B3 (bahan berbahaya dan beracun) kemudian kelengkapan pengelolaan lingkunan di dalam terkait fasilitas TPS (tempat pembuangan sampah), pengelolaan B3 kemudian, “workshop” serta sedimen atau kolam pengendapan. “Setiap bulan hendaknya BLH melakukan pengawasan dan pembinaan pada perusahaan tambang. Sebenarnya, pengelolaan lingkungan itu sangat mudah, tinggal kemauan dan komitmen dari perusahaan tambang tersebut dan itulah yang terus kami awasi,” pungkasnya. (TIMSUS)