SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 07 April 2012

Kuasa Hukum Hasan Ancam Gugat Leasing Kembang 88

Surabaya,extremmepoint.com:- Lagi lagi leasing  dilanda masalah, Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang pembiyaan akhir ini  penuh permasalahan baik dengan Konsumen ataupun pihak ketiga sampai berujung ke ranah perbuatan Pidana ataupun Perdata.
Hasan Mansyur (35) warga Pereng Wetan ,Desa Melirang ,Kecamatan Bungah,Kabupaten Gresik mengatakan ,”Mas saya itu tidak Kredit Kendaraan akan tetapi pinjam uang titipkan BPKB lha kok Mobil saya juga diambil paksa padahal saya sudah bawa duit dan angsuran saya yang ke 2 kali angsuran saya setorkan ke pegawai leasing ,”terangnya kepada extremmepoint.com,sabtu,17.00 wib (7/04/2012).
Ia menambahkan ,” Saya itu bingung mas lha wong angsuran yang ke 6 sampai ke tujuh sudah saya serahkan ke mas Udik (karyawan leasing kembang 88 ) tapi tidak disetorkan ke Leasing malahan mobil saya dirampas dan pokonya saya menuntut keadilan sampai dimanapun ,”Tambah Pria berkulit hitam kepada extremmepoint.com.
Terpisah ,Anindya Pramono,SH,MH salah satu Pasukan LBH “TRI DAYA CAKTI” di jalan Kartini no 30 B Surabaya mengatakan,” Betul sekali memang kami sudah mempersiapkan gugatan Perdata kepada Pihak Leasing Kembang 88 terkait tentang Perbuatan melanggar hukum yang dialami oleh klien kami sesuai dengan Perjanjian Kredit nomor 2400849 .”jelas Advokat Muda yang Idealis kepada Extremmepoint.com.sabtu,17.30 wib,(7/04/2012).
Ditempat terpisah saat extremmepoint.com bertandang ke kantor Leasing Kembang 88 jalan Tri Darma 3 Ruko Kig II A -5 Gresik bertemu dengan salah satu satpam yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan,”Mas hari sabtu libur dan yang menangani colektor yaitu Pak Gatot Imam Triyono serta sekarang beliaunya libur ,kalau mau bertemu hari senin aja mas,”Jawabnya kepada extremmepoint.com.Sabtu,20.00 Wib,(7/04/2012).(YOK/BNZ)

Oknum Dinas Pertanian Perternakan dan Kelautan Kota Pauruan "BEJAT"

Pasuruan, Extremmepoint.com  -  Perbuatan Khusaeri 43 (nama sebenarnya) yang keseharianya menjabat sebagai Kepala Seksi bidang Peternakan di Dinas Pertanian Peternakan dan Kelautan Kota Pasuruan, sungguh amat memalukan.  Dia dan pasangan selingkuhnya digrebek masyarakat Pohgading Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, hadir dalam penggrebekan petugas Polsek Pasrepan, Babinsa koramil Pasrepan, LSM dan wartawan, Selanjutnya mereka berdua digelandang ke Mapolres Pasuruan.
 
Ulah bejad Khusaeri memang tengah menjadi sorotan Masyarakat, LSM dan wartawan di Pasuruan mengingat oknum Dinas Pertanian Kota Pasuruan ini seperti kebal hukum dan menganggap bahwa hukum di Pasuruan bisa dibeli.     Khusaeri sudah berulang kali melakukan perbuatan yang kurang terpuji tersebut. Dalam pemeriksaan di Mapolres Khusaeri mengaku bahwa dia telah kawin siri (kawin dibawah tangan dengan LIOLINA) Liolina adalah masih tercatat dalam proses cerai dengan suaminya Yuda Susilo pengusaha, Liolina dan suami masih dalam ikatan perjanjian harta gono gini yang dikuatkan oleh Notaris. 

Menurut beberapa sumber Khusaeri kawin siri di Desa Wuwung Jogorebo. Setelah kawin siri Mereka mengkontrak rumah di Pohgading Pasrepan.  Setahun yang lalu pasangan kumpul kebo ini ketangkap basah oleh perangkat desa dan ketua RT setempat di rumah Yuda Susilo,  Suami Liolina kala itu tengah tidak berada di rumah,  beberapa saat kemudian mereka digerebek oleh masyarakat da di serahkan ke polsek Pohjentrek.      Kemudian disaksikan oleh kepala desa, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi, disaksikan juga oleh istri Khusaerri Astri Dianawati dan suami LIOLINA, Yuda Susilo.

Bak kata pepatah ' Cinta itu buta' Khusaeri pun mengulangi perbuatanya, hingga rumah tangga Khusaeri  dengan Asri Dianawatipunpun tengah diambang kehancuran, Astri menggugat cerai,  Khussaeri tengah bermain api, api cinta mungkin hangat membakar gelora asmaranya.   Namun sebagai PNS dan warga negara yang sama kedudukannya dengan masyarakat lainnya, Khusaeri Harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya di depan HUKUM, karena nila setitik rusak susu sebelanga.  (ngh)