SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 08 November 2011

Terdakwa Tipiring Tak Dapat Dihukum Karena Membela Diri

Denpasar,extremmepoint.com :  - Hakim tunggal Parulian Saragih menyatakan terdakwa Lidia Sandra (35) terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban Linda Tandio, sehingga mengalami luka. Namun Lidia Sandra itu tidak dapat dihukum pidana karena perbuatan itu dilakukan untuk membela diri dari pegangan tangan saksi korban Linda Tandio yang begitu keras.
 
  "Terdakwa (Lidia Sandra) terbukti melakukan penganiayaan, sehingga membuat saksi korban (Linda Tandio) terluka. Namun berdasarkan fakta pasal 49 KUHP perbuatan terdakwa (Lidia Sandra) tidak dapat dihukum karena perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan anaknya dan pembelaan diri secara darurat," kata Parulian ketika membacakan putusannya dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (8/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
   Menurut Parulian, terdakwa Lidia Sandra menggigit tangan saksi korban Linda Tandio dikarenakan korban mengcengkeram tangan terdakwa dengan sangat keras, sehingga untuk membela dan mempertahankan diri Lidia Sandra refleks menggigit tangan korban.
   Kejadian yang berbuntut adanya pertengkaran antara menantu dan mantan mertua itu terjadi pada 11 Januari 2011 lalu. Bermula saat terdakwa Lidia Sandra datang ke rumahnya di Puri Indah, Jimbaran-Badung. Pada waktu itu tiba-tiba anak lelaki terdakwa Lidia Sandra, yakni Timothy Dillan Tandjung (7) datang berlari ke arah terdakwa Lidia Sandra. Sebagai seorang ibu yang sudah lama tidak melihat dan bertemu anaknya, akhirnya terjadi adegan saling peluk antara Lidia Sandra dan Timothy. 
   Saat itulah saksi korban Linda Tandio muncul dan langsung merebut Timothy dan mengcengkeram tangan terdakwa Lidia Sandra dengan kerasnya, sehingga terdakwa Lidia Sandra berusaha membela diri dengan menggigit tangan korban Linda Tandio.
   Sebagaimana diketahui, antara Lidia Sandra dengan suaminya Herryanto Tandjung sudah lama bercerai. Tapi dalam putusan cerai yang ditetapkan PN Denpasar beberapa waktu lalu disebutkan Lidia Sandra maupun Herryanto Tandjung boleh setiap saat menemui dan bercengkerama dengan anaknya. Selama ini Lidia Sandra tinggal di Jakarta, sedangkan Timothy dan Linda Tandio tinggal di rumah Puri Indah Jimbaran yang notabene rumah itu masih milik Lidia Sandra.
   Parulian dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan fakta saksi korban Linda Tandio terbukti menghalang-halangi terdakwa Lidia Sandra yang ingin memeluk dan bertemu anak kandungnya. Seharusnya perbuatan ini tidak dilakukan saksi korban Linda Tandio karena tidak berhak atas anak tersebut.
   Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Lidia Sandra yakni Rosita P Radjah menyatakan, "Ini putusan yg adil. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung yang sudah lama tidak bertemu anaknya, lalu dihalangi dan sekarang dituduh melakukan penganiayaan. Kenapa digigit, faktanya kan korban mencengkeram tangannya terdakwa, tapi baca dan lihat hasil visum, apa tangannya korban lumpuh, jangan bohonglah. Hasil visumnya juga bagus kok, tangan masih bisa dipakai secara normal."(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar