SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 17 Januari 2012

Bandar Ganja Diancam Penjara 5 tahun

Terima Bungkusan Paket Ganja 5 Kg
 dari Terpidana Narkoba.
SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM:- Supriyono  alias Priyo  Warga  Tembok  Gede  51 Surabaya  ditangkap  oleh pihak Reskrim   Polsek  Pakal  Surabaya (11/10/2011) karena   kedapatan   Membawa  dan menguasai Narkotika Jenis  Daun Ganja  seberat 5 (lima) Kilogram dalam bentuk Bantalan dan perkara sudah masuk dalam tahap Pemeriksaan  di PN Surabaya .
 “Saya  (Didit )  bersama  Teem setelah  mendapatkan   Informasi  dari masyarakat, Terdakwa  Supriyono
akan  mendapat  kiriman  dari  Ace melalui  Kantor  Pos  Besar  Jalan Niaga  Surabaya,  pada  11 Oktober
2011.Kemudian kami  melakukan  pengintaian  disekitar  Kantor  Posnya dan  menjelang  Waktu
Pengambilan    kiriman  tersebut ,  Terdakwa  Supriyono  muncul untuk mengambil  ganjanya. Tapi  Kami  pun membiarkan  Supriyono  membawanya  bersama  kendaraan  yang ditumpanginya  dan  kami  pun  membuntuti    sampai  ke Jalan Tembok  Gede  Surabaya.  Disini  baru  kami  melakukan  penangkapan  terhadap Terdakwa bersama barang bawaannya ,Namun saat ditanya oleh kami Ia berkelit serta mengatakan barang yang Ia bawa hanyalah kopi .Kami tidak mempercayai pengakuan begitu saja sehingga kami membuka bungkusan tersebut ternyata didalamnya berisi Daun ganja siap edar seberat 5 Kilogramm dan sudah berbentuk bantalan maka kami membawa Terdakwa ke Polsek Pakal untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.” Terang Didit di ruang  Sidang sebagai saksi .Senin,13.00 Wib (16/01).
Ditempat yang sama  saat Terdakwa  ditanya  Oleh  Fery  Fardiaman  SH.MH  selaku  Ketua    Majelis  Hakim  dalam  perkara ini   Terdakwa mengatakan,” Bahwa  Ganja  tersebut  milik seorang  Terpidana  bernama Budi  yang  masih berada di LP Pamekasan Madura,” Jawab Terdakwa di Ruang Sidang.
“Terdakwa  akan  kami  jerat  dengan Undang-Undang  Narkotika  Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) dengan Ancaman kurungan 5 tahun Penjara,”Tegas JPU (Jaksa penuntut umum) Siti Nur Hadayati,SH berdinas di Kejaksaan  Negeri Surabaya kepada extremmepoint.com .PN Surabaya jalan Arjuna Surabaya(16/01).(ROB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar