SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 26 Agustus 2012

Gugatan Class Action LSM dan ORMAS Terancam Gugur

JEMBER,EXTREMMEPOINT.COM : - Gugatan Class Action dalam pokok perkara Terlambatnya Pengesahan dan pelaksanaan APBD tahun 2011 oleh DPRD Jember yang didaftarkan sejak 17 Januri 2011 di Pengadilan Negeri Jember oleh masyarakat , Diwakili oleh beberapa elemen Ormas,LSM sebagai Pengugat melawan Tergugat 29 Anggota DPRD Jember dipastikan kandas atau gugur dikarenakan habisnya uang panjar dari pihak pengugat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim belum memutuskan apakah sidang class action itu akan diteruskan atau dibatalkan. Namun jika benar sidang class action ini harus terhenti di tengah jalan, ini bisa menjadi kabar buruk bagi pengawasan kebijakan publik di daerah dan perseden negatife bagi dunia Hukum serta menciderai keadilan. Enam orang aktivis LSM (Kustiono Musri, Heru Nugroho, M Husni Thamrin, David Handoko Seto, Bambang Irawan, dan Edy Purwanto) menuntut ganti rugi Rp 1,2 triliun kepada 29 anggota DPRD Jember, menyusul keterlambatan pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011.Keterlambatan ini tak lepas dari kisruh politik di Jember, menyusul dinonaktifkannya Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal dan Wakil Bupati Kusen Andalas, karena menjadi terdakwa perkara korupsi. Sebanyak 29 anggota DPRD pendukung Djalal-Kusen ini memboikot empat pimpinan parlemen, karena membuat kesepakatan dengan Gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai pejabat sementara Bupati Jember. Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan. Menurut Ketua LSM Telinga Lebar Benhard Manurung,SH,Mhum mengatakan,” Gugatan Class Action atau istilah kerennya disebut Gugatan Terwakili adalah Gugatan yang menyangkut kepentingan Hidup berupa Hak Rakyat atau Publik yang tertindas oleh Corporate (badan Usaha ) artinya kerugian berupa kepentingan Hidup hak rakyat atau Publik itu jelas (realita) sesuai fakta dan apabila berupa kebijakan Pemerintah (Eksekutif) sebagai Penyertaan diajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) contoh : Pembangunan Tower tiang pemancar berakibat kerugian secara Phsicologis,ekonomi masyarakat/Publik).”Ujarnya. Dia menambahkan ,”Gugatan Class Action yang diajukan Pengugat terhadap Tergugat , menurut hukum acara peradilan kurang tepat karena Sesuai hukum tata Negara harusnya yang dilakukan oleh ormas atau lsm mengajukan laporan tertulis dahulu kepada Majelis Badan Kehormatan DPR disertai bukti,saksi,alat bukti petunjuk pendukung agar Anggota Dewan berjumlah 29 0rang diperiksa,diputus bersalah atau tidak dan apabila dinyatakan bersalah (terbukti)baik penyalahgunaan kewenangan,Tindak Pidana Umum /khusus , maka Majelis Badan Kehormatan DPR mengajukan pemberhentian tidak hormat serta ditembuskan kepada partai mana anggota Dewan tersebut berasal , langsung dilanjutkan ke Polri,Kejaksaan,hingga Putusan Peradilan umum Inchract (Kekuatan Hukum tetap ),”Jelas Benhard kepada extremmepoint.com saat di Hotel Sahid Surabaya.Sabtu,17.00 Wib (08/12) Di tempat terpisah Bambang Irawan Ketua LSM Elpamas Jember termasuk salah satu Penggugat mengatakan,”Iya mas tidak tahu gugatan kami mandek (berhentI) dikarenakan dana panjar habis harus ditambah kalau tidak gugatan dianggap tidak serius alias gugur,Tapi kami akan berjuang terus sampai titik darah penghabisan demi rakyat jember ”Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui ponsel 081336298xxx oleh extremmepoint.com.Sabtu,18.00 Wib (08/12). (TEAM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar