SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 05 Agustus 2012

Mabes Polri Simalakama

EXTREMMEPOINT.COM : - KPK ditantang Polri dengan tetap mengusut kasus “KORUPSI” proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat dengan menahan empat dari lima tersangka yang ditetapkan. Tantangan itu menimbulkan dua asumsi, yaitu apakah Polri tidak percaya kepada KPK untuk dapat mengusut tuntas kasus itu atau Polri ingin melindungi kasus itu. Kasus itu telah menyeret Waka Korlantas Polri, Brigadir Jendral Polisi Didik Purnomo, AKBP Tedy Rismawan, Bendahara Korlantas, Kompol Legimo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Menurut Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan mengatakan, “Penahanan tersangka merupakan bentuk tantangan kepada KPK dan bentuk peneguhan bahwa Polri tidak akan mundur menyerahkan kasus tersebut ke KPK, padahal dalam UU KPK sudah jelas aturannya,” katanya. “UU mengamanatkan dihentikan, tapi malahan melanjutkan ke tahanan. Sikap ini yang menimbulkan kesan aneh dan mencoret UU serta sedikit banyak akan menghambat tugas KPK dalam melakukan penyidikan,” tambahnya. Penahanan tersangka oleh Polri bukan menunjukkan langkah meningkatkan posisi tawar Polri setelah sebelumnya KPK memiliki barang bukti. Melainkan bentuk pengukuhan kekuatan Polri untuk tidak akan mundur. “Penetapan tersangka dan penahanan dipicu oleh langkah KPK. Sebelum KPK mentetapkan tersangka, Mabes bekerja lambat, tapi begitu KPK masuk dalam waktu beberapa hari Polri juga menetapkan tersangka, dan dikukuhkan dengan menahan tersangka tersebut,” pungkasnya. Atas sikap Polri, Pohan menyarankan agar segera dilakukan pra peradilan agar penyidikan Polri dihentikan. LSM Telinga Lebar mendukung penuh KPK untuk secara independen melakukan penyidikan. LSM juga berharap Presiden SBY dapat bersikap tegas dan memberikan teladan dalam menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK, KPK berwenang menyidik kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu. Dan hendaknya semua pihak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kewenangan KPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” katanya pada extremmepoint.com. Minggu (04/08). “UU KPK, khususnya Pasal 50 ayat (4) menyebutkan dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” tambahnya. Perlu diketahui UU KPK merupakan Hukum Khusus (lex specialis) yang mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi seperti pada Pasal 11 : a. a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Adapun nota kesepahaman ataupun bentuk kerja sama lainnya antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus tetap mengacu pada ketentuan UU KPK. Alasannya nota kesepahaman bukanlah UU. Substansinya pun tidak boleh bertentangan dengan UU, dalam hal ini UU KPK,” ujarnya “Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan seharusnya menginstrusikan Kapolri untuk menghentikan proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Hal ini amat penting mengingat adanya potensi benturan kepentingan apabila penyidikan tetap melibatkan pihak Kepolisian,” pungkasnya. Kasus ini menjadi menarik karena masyarakat akhirnya akan mengetahui siapa nantinya yang berhak dan dasar-dasar hukum untuk meluruskan polemik itu. (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar