Sabtu, 04 Agustus 2012
Masyarakat Perlu Tahu UU Untuk JPU
mengadili perkara tersebut disertai surat dakwaan. Kemudian Pasal 143 ayat (4) KUHAP menentukan bahwa turunan surat pelimpahan perkara serta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya dan penyidik, bersamaan menyampaikan surat pelimpahan perkara itu ke PN,” katanya pada extremmepoint.com di Kantor Hukum Satya Wira Yustisia, Surabaya.
“Juga pada KUHAP Pasal 145 ayat (1), menentukan bahwa pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa sesuai alamat, tempat tinggalnya dan jika alamat tidak diketahui maka harus disampaikan ditempat kediaman terakhir dan ayat (3), apabila terdakwa berada dalam tahanan, maka surat panggilan disampaikan kepadanya melalui Pejabat Rumah Tahanan Negara,” tambahnya.
“Pada Pasal 146 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa pihak JPU menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa harus memuat tanggal, hari dan jam sidang juga untuk perkara apa ia dipanggil, harus diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 hari,” pungkasnya.
Aturan-aturan ini yang harus dilalui oleh JPU agar masyarakat mengetahui jika berkepentingan dan juga sekedar tahu untuk wawasan hukum sehingga tidak dikatakan buta hukum. (YYK)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar