SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 30 September 2012

Laporan Pengaduan Warga di Polres Pasuruan "STOP DITEMPAT"

EXTREMMEPOINT.COM : - Merasa tidak jelas kepastian hukum mengenai nasibnya, Kardi, warga Purwosari Kabupaten Pasuruan berkirim surat kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Ibrahim.
Surat tertanggal 15 September 2012 bertujuan untuk permohonan klarifikasi tentang kasus pengerusakan warung nasinya oleh Perangkat Desa setempat yaitu Haryanto dkk, namun proses penyidikan polisi yang semula adalah menjerat Tersangka Haryanto dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, tiba-tiba kabur, berkas dikembalikan oleh PENUNTUT UMUM dan menganggap kasus tersebut lebih condong ke Perdata. Selama dua tahun kasus Kardi tidak terseleseikan alias ngambang, dia melaporkan pengerusakan warung miliknya dua tahun silam sesuai Laporan Polisi No : LP/899/vii/2010/JATIM/RES PAS dengan Tersangka Haryanto, Kasun Sumber Rejo Purwosari Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mondar mandir dari Kantor polisi dan Kejaksaan Negeri namun hasilnya tidak pasti, akhirnya KARDI melalui kuasa hukumnya melayangkan surat Permohonan klarifikasi kepada Kapolres Pasuruan AKBP Ibrahim dengan tembusan kepada KAPOLRI, Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Dirserse Polda Jatim, Dirpropam Polda Jatim, Ketua KOMPOLNAS dan Kejaksaan Negeri Bangil. Karena menurut Kardi dan kuasa hukumnya bahwa kejadian yang menimpanya adalah murni PIDANA Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Dan tidak keterkaitan apapun dengan dalil yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Pengembangan Perkara, tanggal 20 Juli 2011 dari : KASATRESKRIM POLRES PASURUAN; atas petunjuk dari PENUNTUT UMUM bahwa laporan tersebut lebih mengarah ke/cenderung keperdataan, sebab Pengerusakan HARTA MILIK ORANG LAIN SESUAI PASAL 170 KUHP sudah jelas dan terang tidak ada kaitan perdata apapun, yang ada adalah murni pengrusakan dengan kekerasan, secara beramai-ramai. "Warung/ bangunan milik Kardi jelas-jelas dibangun dengan biaya dan tenaga serta juga telah menyewa tanah tersebut secara sah dan benar," terang kuasa hukum Kardi. Dan bila dibongkar paksa dan dihancurkan tanpa ganti rugi dan dilakukan oleh seorang kepala dusun, jelas perbuatan main hakim sendiri. Kalau penyidik/penuntut tetap menganggap PERDATA agar segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Kuasa Hukum Kardi, Hendrikus Ndoki, SH dalam surat permohonan klarifikasinya juga memohon KAPOLRES PASURUAN dapat mengambil langkah yang bijak dalam persoalan ini demi tegaknya hukum dan tercapainya kebenaran serta terlindunginya masyarakat dari tindak-tindak Arogansi pihak manapun. (NGH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar