SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Banyak
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang membela kaum miskin tertindas secara
hukum tetapi sedikit yang membela karena Nurani. Dari operasional dan
fee (upah) bagi pembela kaum miskin tidak pernah samasekali menjadi
kendala dalam kiprahnya seperti yang dilakukan oleh YLBH-Ikatan Keluarga
Alumni Unniversitas Islam Indonesia (IKA UII) dari Yoyakarta dan LBH
“Tri Daya Cakti” dari Surabaya.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) M
och. Mahfud MD melantik Wirawan Adnan SH, sebagai Direktur Yayasan Lembaga Hukum IKA UII (YLBH-IKA UII), di Jakarta.

YLBH-IKA
UII beranggotakan para alumni Fakultas Hukum UII Yogyakarta, yang
berkecimpung di bidang hukum, baik sebagai pengacara, notaris, maupun
bidang lain. Sosok Wirawan Adnan sudah tidak asing lagi di pentas dunia
kepengacaraan tanah air. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani, antara
lain: kasus Ba'asyir, kasus debt collector nasabah Citibank, dan
lain-lain.
Selain Wirawan, YLBH-IKA UII juga diperkuat Henry Yosodiningrat, Ari Yusuf
Amir, John Pieter Nazar, dan sejumlah pengacara terkemuka lain. Bidang
garap YLBH-IKA UII diutamakan melakukan pendampingan bagi warga yang
tertindas secara hukum, dan juga mengkritisi kesewenangan hukum.
Ditempat berbeda, di Surabaya LBH “Tri Daya Cakti”
juga berkiprah baik karena dari TEAMnya sangat solid dan mengedepankan
kepentingan orang kecil yang mendapatkan masalah hukum serta memberikan
solusi serta membantu fakir miskin, yatimpiatu dan orang-orang jompo.
Hal itu sudah menjadi agenda rutin setiap bulannya.
Hermawan Benhard Manurung, SH, MHum sebagai Penasehat di LBH “Tri Daya Cakti”
saat ini juga banyak menangani kasus-kasus kaum tidak mampu.
Menurutnya, “Kasus seperti Perdata, Pidana dan lainnya memberikan
kepuasan tersendiri pada kami apabila dapat menolong mereka, karena kami
dan tim selalu ingin mengamalkan “Kasih dan Sayang”, jika Allah saja
dapat mengasihi dan menyayangi umatNya begitu besar lalu mengapa kita
juga tak dapat meniru-Nya sekalipun kita tidak akan dapat menyamaiNya,” jelasnya pada extremmepoint.com.
LBH “Tri Daya Cakti” berkantor di Jalan Kartini 30 Surabaya
terdiri dari tiga (3) personel pengacara yang professional dan energik
yaitu Kukuh Priyo Prayitno, SH (33), Soetjipto Soekrisno Hadi, SH (33),
dan Anindya Pramono, SH, MHum (24). (YKK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar