SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang
Pekara Beni asal Perumahan Regensi Klampis 21 Surabaya, yang dituduh
melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang PT. Selindo sebanyak Rp 8
Miliar atas hubungan kerjasama pembelian Batubara kembali memasuki tahap
keterangan saksi korban Kamis (09/05) di PN Surabaya.
Terdakwa Beni dituduh Oleh Dr Marunda selaku Pemilik dari PT. Selindo menggelapkan
Uang Perusahaannya sebesar Rp 8 Miliar, yang diberikan dirinya kepada
Beni untuk pembelian Batubara. Menurut saksi Marunda diruang sidang,
awal mulanya mengenal Terdakwa Beni dari salah seorang Stafnya yang
bernama Bin.
Kemudian
dari awal perkenalan itu keduanya berlanjut sampai ketingkat kerjasama
ditambang Batubara, dan kemudian ada kesepakatan secara lisan diantara
keduanya, maka tertuanglah beberapa kesepakatan yang ditandatangani
bersama dalam perjanjian tersebut.
Dalam
perjanjian Itu tertuang pula, bahwa tiap pengiriman diawali dengan
pembayaran 50%, sedangkan sisanya 60 % bisa dibayar dua kali. Seperti
40% bila barang sudah dalam perjalanan menuju tempat yang dituju,
sedangkan sisanya lagi 10%, bisa dibayar saat barang tiba ditempat.
“Pertama,
kedua lancar, namun ketiga dan keempat macet, karena macet saya
mengutus Satrio Dan Markus untuk melakukan pengecekan kesana
(Kalimantan), sesampai disana sisa Stock Batubara Hanya ada 40 Ton saja.
Dan Saya-pun menanyakan Beni, kemana sisa Uangnya, sampai barang hanya
cuman ada segini, Ia (Beni) menjawab saya. ”Kalau Uang Rp 8 miliar yang
diberi itu untuk Pembelian Batubara sudah Saya gunakan untuk pembayaran
hutang-hutangnya ke Orang Tua dan Saudara-saudaranya (Beni), jawabnya
kesaya (Marunda),” kata laki-laki asal Manado Sulawesi ini diruang
sidang Kamis(09/05) di PN Surabaya.
Namun
keterangan Marunda berbeda dengan keterangan Satrio. “ saat pengiriman
ketiga Tesendat pembayarannya, Saya selaku Direktur PT. Selindo
melakukan pengecekan phisik barang,” kata satrio diruang sidang. Apalagi
dalam kesepakatan sudah tertuang tiap barang yang dikirim Harus sampai
ketangan kami. Jadi yang menyangkut dengan Dana itu adalah urusan Beni,
karena Kami selaku pemodal dari PT. Selindo tahu harus menerima hasil
keuntungannya saja. Sedangkan setiap keuntungan yang kami harus dapatkan
Rp 200 juta,” kata Satrio.
Kesaksian
Marunda dan Anak buahnya ini patut dipertanyakan, disebabkan dalam
perjanjian antara Terdakwa dan korban, sudah ada kesepakatan besama,
yang menerangkan bahwa bila terjadi keselewengan atau kerugian
dikemudian hari dalam Bisnis tersebut satu dari kedua tidak bisa
menuntut. karena itu sudah menjadi bagian dari resiko Dagang. Namun saat
keterlambatan pembayaran baru beberapa kali saja, Marunda bersama Anak
buahnya (Satrio), sudah ingin mengusai asset dan saham Terdakwa.
Yang
meminta Terdakwa menyerahkan semua asset dan Sahamnya untuk dikelolah
Perusahannya (PT. Selindo), dengan alasan bahwa terdakwa tidak bisa
menyeselesaikan pembayaran hutangnya sebesar 8 Miliar. Namun rujukan
Marunda ini tidak berhasil, sehingga Marunda melaporkan Terdakwa
kepolisi, dengan pasal Penipuan dan Pasal penggelapan. “Saya menjerat
Terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378, kata Try SH dari kejaksaan
Tinggi Jawa Timur seusai sidang kepada extremmepoint.com. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar