JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Ari
Sigit, cucu mendiang Presiden Suharto ditetapkan jadi Tersangka oleh
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya terkait
“Penipuan dan Penggelapan” atas dana proyek kerjasama antara PT Dinamika
Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.
Komisaris Besar Rikwanto, Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Metro Jaya, membenarkan hal itu. Ari Sigit ditetapkan tersangka sejak 2 bulan yang lalu.
Menurut
Rikwanto mengatakan, "Iya benar sudah tersangka, itu sudah lama
ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang penyidik akan memanggil lagi yang
bersangkutan, tetapi dia masih di luar negeri," katanya pada extremmepoint.com, Sabtu (12/05).
Pengacara
Ari Sigit, Bontor Tobing sampai kini belum dapat dikonfirmasi terkait
masalah tersebut karena Telepon selularnya tidak aktif.
Kasus
penipuan ini sudah dilaporkan sejak 27/10/2011 oleh Sutrisno dan
Mariati, serta Ari Sigit sebagai Komisaris PT Dinamika Daya Andalan
(Dinamika) tertera sebagai salah satu terlapor yang dikenai Pasal 372
dan 378 KUHP dan juga ada 3 (tiga) orang yang juga ditetapkan sebagai
Tersangka oleh penyidik.
Dialah
Pimpinan PT Krakatau Wajatama yang berada di Cilegon, sebagai anak
perusahaan PT Krakatau Steel. Perusahaan milik Ari Sigit ini ditunjuk
sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau
Wajatama. Dalam surat penunjukannya itu PT Krakatau Wajatama sudah
mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar sebagai uang jaminan pelaksanaan
proyek. (BONA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar