EXTREMMEPOINT.COM : - Golongan
penganut Ateis dan Komunis keberadaannya diperbolehkan di Indonesia
karena HAM (Hak Azasi Manusia) merupakan benteng konstitusi yang
menjamin kebebasan harus dianggap sama.
Bangsa Indonesia yang sudah merdeka hampir selama 67 tahun tingkat pemahaman
tentang HAM akan teruji untuk mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
sebagai filter dari segala hal yang mengancam masyarakat juga NKRI.
Menurut Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud mengatakan, “Semenjak
ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang
dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan
orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus
dianggap sama," ujarnya di sela-sela kedatangan Angela Merkel di MK,
Jakarta, Selasa (10/07).
Pelarangan
kepada keberadaan penganut ateis dan komunis dapat melanggar hak asasi
manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak
boleh mengganggu keberadaan individu beragama.
Angela
Merkel, Kanselir Jerman secara explisit, menyinggung tentang kebebasan
beragama dan proses demokratisasi di Indonesia dan Mahfud memberi
pernyataan jika mereka (individu atheis dan komunis) diperbolehkan hidup
di Indonesia.
Menurut Marcel Hariadi, Anggota LSM Telinga Lebar
mengatakan, “Pancasila dan UUD 1945 hendaknya menjadi filter bagi semua
aspek yang diimport dari luar. Jika penganut Atheis dan Komunis hidup
di Indonesia silahkan tetapi apabila sudah meresahkan umum maka akan
mendapat sanksi yang tegas,” katanya pada extremmepoint.com saat baru sampai di Bandara Juanda sesudah terbang dari Jakarta, Jumat (13/07).
“Seperti diketahui pada Pasal 156 A KUHP yang berbunyi barang
siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang
bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, menghadapi ancaman penjara
selama-lamanya lima tahun. Contoh Alexander di Dharmaraya, Sumatera
Barat yang menyatakan “Tidak Ada Tuhan” pada Facebook akhirnya diancam
hukuman pidana penjara lima tahun,” tambahnya.
Dengan
masuknya penganut ataupun paham tersebut memberikan ujian pada Bangsa
Indonesia untuk lebih bijak dalam menyikapinya.dan tidak perlu khawatir,
resah dan takut akan keberadaan mereka karena payung hukum sebagai
Panglima akan selalu berbicara jika ada pelanggaran. (BON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar