SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 08 Oktober 2012

Permen Wajib Dilaksanakan Leasing

EXTREMMEPOINT.COM : - Terhitung 7 Oktober 2012, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) MEWAJIBKAN perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (multifinance) untuk mendaftarkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia) jika tidak dilakukan maka akan mendapatkan Sanksi Peringatan, Pembekuan dan Pecabutan izin usahanya.
Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 yang diundangkan pada 7 Agustus 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 Oktober 2012. "Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia dimaksud, guna memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Pembiayaan dan Konsumen. Sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan," ungkap PMK tersebut. PMK juga mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip Syariah, atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). "Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian Pembiayaan Konsumen," jelas aturan itu. Selain itu, perusahaan multifinance dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan multifinance. Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinacne wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. "Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender," tegas PMK tersebut. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Hendaknya yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan Pembiayaan yaitu kebenaran dalam prosedur perolehan Sertifkat Fidusia yang mana selama ini praktek dilapangan banyak kejanggalan karena masih adanya sebab-sebab terlarang (Klausula Baku) padahal kedudukan hukum antara Pelaku Usaha dan Konsumen itu sama,” katanya saat diloby Hotel Mercure Surabaya. “Jika saja masih dipaksakan atas perolehan Sertifikat Fidusia dengan tidak menghadapkan Konsumen dan Pelaku Usaha didepan Notaris atau hanya menggunakan Surat Kuasa untuk memfidusiakan dari Konsumen maka Sertifikat itu sendiri sudah dapat dikatakan “Batal Demi Hukum” seperti pada Pasal 18 UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Hal ini akan memberikan celah banyaknya permasalahan nantinya,” tambahnya. “Menteri Keuangan dan Menkumham hendaknya mempertimbangkan hal ini karena berdasarkan pengalaman dan bukti-bukti dilapangan banyak sekali penyimpangan-peyimpangan sehingga terkesan Menkeu dan Menkumham hanya menyelamatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak namun permasalahan yang akan timbul tidak dicegah,” pungkasnya. Contoh tindakan yang sudah dilakukan oleh Menkeu dengan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang telah dibekukannya 2 (dua) perusahaan pembiayaan yakni PT Semesta Citra Dana dan PT Siantar Top Multifinance, kegiatan usahanya dibekukan oleh Menkeu (Menteri Keuangan). Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis yang berlaku selama jangka waktu 30 hari kalender sejak surat sanksi pembekuan diterbitkan. "Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dimaksud, perusahaan pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," demikian isi PMK. Menurut Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Abraham Bastari mengatakan, “Kegiatan usaha PT Semesta Citra Dana dibekukan berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Pembekuan kegiatan usaha PT Siantar Top Multifinance berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1000/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012. Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. (YYK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar