SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 21 Desember 2012

Penipu Calon Jamaah Haji Divonis 5 tahun Penjara

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Sharowi,akhirnya bisa lega saat Majelis hakim H. Heru Mustofa SH membacakan Vonis atas dirinya .dalam Amar Putusan rabu(20/12) di PN Surabaya ,
Sharowi didakwa bersalah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP,dan divonis 5 Penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU Rivianto SH dari kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut Terdakwa 6 Penjara. Sharowi terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan atas Pasangan Pasutri( Pasangan Suami Istri) Mohamad Musri dan Khotima . dalam perbuatannya, laki-laki asal Bangkalan Madura itu berhasil membujuk kedua korban , dengan berpura-pura meminta Uang sebesar Rp.91 juta Kepada keduanya, untuk keperluan pengurusan keberangkatan haji,seperti Pengurusan Pasport,dan Surat-surat penting lainnya. Ironisnya,ketika terdakwa berhasil mengurus Pasport dan Surat-surat penting lainnya,yang menyangkut dengan keberangkatan haji,bukan kedua korban yang diberangkatkan oleh Terdakwa, yang bersama-sama dengan rombongan haji lainnya,melainkan Terdakwa memberangkatkan orang lain. Namun saat ditanya korban ke Terdakwa tentang keberangkatan hajinya,Terdakwa berkelit dengan dali,bahwa Bis yang membawa rombongan Haji sudah full alias tak ada lagi tempat duduknya. Korban yang merasa ditipu oleh terdakwa, meminta segrah untuk mengembalikan uang sebesar Rp 91 juta Yang sudah disetor kedirinya(Sharowi). “Saya kembalikan 16 juta dulu,bila nanti rumah Saya sudah terjual baru sisanya Dilunasi,”Ucap Korban sambil meniru nada Terdakwa kepada Extremmepoint.com Tak menahan Emosinya,Korban pun akhirnya melaporkan Terdakwa ke Mapolrestabes Surabaya.(ROBBY )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar