SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 01 Februari 2013

Sang Pahlawan PT Barata Dipenjara 2 Tahun

EXTREMMEPOINT.COM : - Mahyudin Harahap Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Negara (BUMN) PT Barata Indonesia (Persero) yang dinilai merugikan Negara Rp 22,690 miliar kembali memasuki tahap akhir (Vonis). Dalam Amar Putusannya, Mantan Direktur Keuangan SDMPT Barata terbukti secara Sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Karena Perbuatan terdakwa dinilai memperkaya pihak Tim Taksasi Penjualan Aset sebesar Rp 894 juta lebih dan Shindo Sumidomo dari PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar pada 2003 sampai dengan 2005 . Negara pun dirugikan hingga Rp 22,690 miliar lebih. Namun dalam Amar Putusannya, yang dibacakan Swedia selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, ‘’Tindakan Terdakwa menjual Aset sudah benar, karena menyelamatkan Karyawan dan juga menyelamatkan Perusahaan milik Negara. Namun penjualan yang dilakukan Terdakwa atas inisiatif sendiri bukan berdasarkan harga yang disetujui Pemerintah (HIP), Sehingga Dakwaan Primer yang dilayangkan JPU kepada terdakwa tidak terbukti, maka memutuskan terdakwa Mahyuni Harahap terbukti secara Sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Dakwaan Subsider Pasal 2 ayat 1 ,Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan Vonis 2 tahun Kurungan Penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 40 Juta. Apabila dalam setahun tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka harta milik Terdakwa akan disita oleh Negara atau hukuman tambahan Kurungan 1 tahun serta 1 buah laptop disita Negara,’’ Tegas Ketua Majelis Hakim Swedia diruang sidang Cakra . Sekedar diketahui,Vonis Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU I Kadek Wiradhana dari KPK yang menuntut Tedakwa 6 tahun Penjara . Ditempat yang sama,Kuasa Hukum Terdakwa DR .Sudiman Sidabuke,SH,MH mengatakan,”Saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Pikir-pikir karena Putusan tersebut Kontradiktif dan sebenarnya Terdakwa ini adalah seorang pahlawan dibuktikan sejak tahun 2001 pihak Barata sudah tidak bisa memberikan gaji karyawan serta sering di demo akan tetapi terdakwa berani mengambil keputusan menjual aset demi menyelamatkan barata maupun karyawan,”ungkapnya saat dikonfirmasi extremmepoint.com beserta para insane pers di PN Surabaya.( ROBBY )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar