SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 02 Maret 2013

Colektor Ganas Milik FIF,Rampas Motor Konsumen

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Motor Nopol W 2744 XT, milik Sri Wahyuni (27), warga Sidoarjo yang dipakai oleh temannya (Ahmad Sodik), warga Surabaya ditarik dengan paksa oleh 4 kolektor didaerah RSAL (Rumah Sakit Angkatan Laut) dan dengan terpaksa menyerahkannya Jumat (22/02) karena merasa ketakutan atas ancaman mereka (4 Debt Colektor). Awal kejadian motor yang kurang satu (1) angsuran itu sebenarnya akan dibayar angsurannya dahulu dan mengenai denda masih dicarikan, Sri Wahyuni menjelaskan, “Angsuran sebesar Rp 518.000 itu sebenarnya sudah saya bayarkan tetapi oleh pihak PT FIF ditolak karena denda juga harus dibayarkan secara lunas alias harus dilunasi dengan dendanya sekalian,” katanya pada extremmepoint.com di Polrestabes Surabaya. Sabtu (02/03). 09.00 WIB. Dia menambahkan, “Kami sebenarnya sudah mencarikan uang untuk melunasi dan membayar denda senilai Rp 2,5 juta karena pihak FIF mengatakan begitu, namun saat saya akan bayar, sepeda motor ditarik dengan paksa terbukti pemakai motor (A. Sodik) dipaksa menandatangani Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) serta disuruh menulis jika motor itu digadaikan kepadanya (Sodik),” imbuhnya. “Hari Senin tanggal 4 Maret mas, akan saya urus ke kantor PT FIF cabang Sidoarjo, jika tidak ada solusi maka akan saya laporkan kepada Polisi dan saya gugat,” tukasnya dengan wajah sedih. Karena Form BSTK dikeluarkan oleh PT FIF Jemursari Surabaya dan unit motornya juga disitu (menurut A Sodik), maka extremmepoint.com konfirmasi kepada salahsatu karyawan PT FIF yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Wah sebenarnya tidak perlu ditarik karena angsuran yang kurang 1 (satu) itu berindikasi untuk dilunasi,” katanya pada extremmepoint.com di warung dekat kantor. Praktek Debt Colektor masih saja mengganas, namun Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Seharusnya PT FIF dalam permasalahan ini lebih bijak karena harus memberikan pelayanan yang NYAMAN kepada Konsumen, apalagi kewajiban angsuran kurang satu kali,” katanya kepada extremmepoint.com diloby Hotel Mercure Surabaya. Sabtu (02/03).16.00 WIB. Ia menambahkan, “Perlu diketahui untuk menarik unit secara paksa tidaklah mempunyai dasar hukum yang kuat karena seharusnya ada Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai hak eksekutorial. Adapun Fidusianya tetap saja Sertifikat tersebut sudah “Batal Demi Hukum” walau tanpa ada permintaan pembatalan dengan kata lain batal dengan sendirinya karena cara perolehannya dengan cara tidak halal seperti pada Pasal 18 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya dengan tegas. “Sikap dari Debt Collektor yang demikian adalah termasuk perbuatan melawan hukum maka dapat ditindaklanjuti oleh Konsumen untuk membuat Laporan pada pihak Kepolisian, biasanya sih itu tidak ada Fidusianya dan jika tak ada maka PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) telah di GELAPKAN. PT FIF rawan sekali untuk digugat secara Perdata dan Dipidanakan,” pungkasnya. Sebenarnya semua Debt Collektor haruslah bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak terkesan seperti PREMAN namun kenyataannya justru bermain sendiri dan rawan untuk dipenjara. Debt Collektor tidak mau bekerjasama dengan Kepolisian karena dapat dimungkinkan tidak adanya Sertifikat Fidusianya sebagai perlengkapan mengajukan permohonan eksekusi. (YY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar