SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 05 Maret 2013

Hutang Piutang Merlin Juliana Dipaksakan Pidana Di Gelar Kembali

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang dengan agenda Pledoi, yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Gunadi diruang Kartika 1, Rabu (27/02) mendapat perhatian dari JPU dan Pelapor (Siti Jumiah). Sidang pada Rabu (27/02)lalu, Kuasa Hukum Gunadi & Rekan membacakan Pledoi dengan lantang dan tegas membuat para pengunjung terkesima termasuk juga Pelapor karena dikatakan bahwa “JPU yang menuntut Terdakwa dengan ancaman hukuman 1 Tahun dan tiga bulan dengan perintah segera ditahan adalah bentuk Surat Tuntutan yang terkesan sangat berlebihan tidak didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama Persidangan”. “Terhadap Saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh JPU, juga tidak banyak membantu dan tidak mendukung serta menguatkan dakwaannya karena pada umumnya saksi-saksi adalah Suami Pelapor yang tentu saja pasti membela Istrinya. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan Semua Persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga akibat hukum yang timbul sebenarnya adalah hutang-piutang dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI “Asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali” Adapun Unsur-Unsur Pasal yang didakwakan Kesatu Primair Pasal 372 KUHPidana tidak terpenuhi, mengingat dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi salahsatu unsurnya maka demikian pula dakwaan Subsidair juga tidak terpenuhi salahsatu unsurnya, selanjutnya JPU membuktikan dengan dakwaan kedua yaitu Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana, sedangkan unsur-unsurnya sebagai berikut : 1.UNSUR BARANG SIAPA, Analisa Yuridis yang dimaksud adalah setiap orang sebagai Subyek Hukum yang melakukan perbuatan (Pidana) dan mampu bertanggung jawab. Apabila UNSUR BARANG SIAPA dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang secara jelas diperoleh fakta hukum jika : Terdakwa tidak meminjam melainkan pertama kali ditawari pinjaman uang oleh Pelapor sendiri. 2.UNSUR DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, dalam persidangan telah terungkap pula bahwa Terdakwa telah melakukan angsuran pembayaran hutang-piutang dan juga telah membayar angsuran bunga tiap bulan sebesar Rp 20% kepada Siti Jumiah dan Tri Wulandari dijadikan sebagai orang (Subyek Hukum) yang harus bertanggungjawab melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri maka dapat disimpulkan UNSUR DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI tidak terpenuhi. 3.UNSUR DENGAN MELAWAN HUKUM, yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu. Fakta dalam persidangan Siti Jumiah, Tri Wulandari dan Terdakwa selama kuranglebih satu tahun menjalin hubungan kerjasama hutang-piutang. Saksi Siti Jumiah yang memperkenalkan diri dan menawarkan pinjaman dengan bunga 20% karena melihat riwayat pembayaran dan etikad baik melakukan pembayaran beserta bunganya dan Siti Jumiah yang menawarkan diri untuk memberikan pinjaman. Dengan demikian sangat jelas jika UNSUR DENGAN MELAWAN HUKUM TIDAK TERPENUHI. 4.UNSUR MEMAKAI NAMA PALSU ATAU MARTABAT PALSU, TIPU MUSLIHAT, RANGKAIAN KEBOHONGAN, Saksi Pelapor sudah menerima uang angsuran pembayaran beserta bunga DAN Terdakwa sudah menunjukkan itikad baik melakukan KEWAJIBAN angsuran pembayaran beserta bunga dan sudah terjalin hubungan selama kurang lebih 1 tahun dengan Pelapor, maka UNSURNYA TIDAK TERPENUHI 5.UNSUR MENGGERAKKAN ORANG LAIN SUPAYA MEMBERIKAN SESUATU BARANG, yang dapat dijerat dengan pasal ini jika memenuhi unsur “Menanamkan pengaruh sedemikian rupa sehingga orang tersebut mau berbuat sesuai kehendak pelaku”. Dalam persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa ditawari pinjaman sendiri oleh Pelapor dan Terdakwa sudah melakukan pembayaran angsuran dan bunga serta pembayaran uang tunai dari orangtua terdakwa yang sudah diterima oleh Pelapor Siti Jumiah bersama Suaminya yaitu Saksi Drs. Raharjo Masnan, sehingga UNSURnya secara yuridis tidak terpenuhi. Kuasa Hukum, Gunadi SH, MH juga memohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara A.quo serta menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Merlin Juliana : 1. Onslag Van Alle Reeht Vervolging (telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana) 2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vryspraak) 3. Memulihkan Hak dan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa seperti semula 4. Membebankan beaya perkara kepada negara. Saksi Weni Andry Anto dengan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan bahwa mengenal dan mengetahui aktifitas pekerjaan sehari-hari Saksi Siti Jumiah adalah sebagai orang yang meminjam-minjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sriatmo Joko Sarwoko akhirnya dilanjut pada Rabu (06/03) dengan agenda Replik sesuai dengan permintaan JPU, Siti Chomariyah. Ditempat terpisah, Surowijoyo, Sekertaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, “Hakim dalam hal ini haruslah sangat Bijaksana dan jangan sampai penerapan Hukum Perdata sebagai tindak Pidana, jika tetap dipaksakan perkara ini ke Pidana maka penegakan hukum di Indonesia akan melanggar ketentuan sistematische specialite sebagai secondary rules yang seharusnya dipatuhi,” ujarnya pada extremmepoint.com di Loby Hotel Elmi Surabaya. Rabu (27/02) 18.00 WIB. Masih Suro menjelaskan, “Kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam 3 katagori pokok : Public Interest (kepentingan umum), social interest (kepentingan masyarakat), private interest (kepentingan pribadi). Pembuktiannya yaitu : Pertama ; penerapan dan penegakan hukum tindak pidana dalam kasus Merlin Juliana meluas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena disamping perbuatan yang dilakukan terdakwa secara normatif tidak berkualifikasi tindak pidana, jika ditinjau dari Pasal 378 KUHP adalah hal yang seharusnya dipertanggungjawabkan karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Kedua, pertimbangan-pertimbangan hukum JPU sama sekali mengabaikan asas-asas hukum Perdata, sehingga terkesan Sidang menerapkan semua ketentuan perundang-undangan selama hal tersebut didalilkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiga, menimbulkan persepsi bahwa Hukum Perdata bisa serta merta dikesampingkan oleh Hukum Pidana, dengan kata lain undang-undang ini tidak berkaitan satu sama lain dalam satu sistem hukum. Keempat, akan menumbuhkan sikap tidak menghormati Hukum itu sendiri,” jelasnya dengan tegas. “Dan yang lebih penting, Hakim harus dapat menjaga nama Institusi Kepolisian dan Kehakiman agar tidak tercoreng-moreng karena salah dalam MEMUTUSKAN,” pungkasnya. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar