SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 26 Oktober 2013

Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Riau,extremmepoint.com : - Aparat Penegak Hukum Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Pelalawan status tersangka. Marwan Ibrahim (Wabup-red) dikenai sangkaan terhadap dirinya karna telah menerima fee dari pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemerintah kabupaten Pelalawan dengan jumlah sebesar Rp 1,5 miliar. Penetapan sebagai tersangka terhadap Marwan Ibrahim ini dibenarkan oleh Direskrim Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo kepada extremmepoint.com dan sejumlah awak media, Rabu (23/10/13) di Pekanbaru.” kasus dugaan korupsi ini tersangkut karna terkait pembangunan perkantoran Bakti Praja dilingkup Pemerintahan kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan Lahan perkantoran tersebut, terindikasi beberapa kali dilakukan pembayaran ganti rugi lahan melalui anggaran APBD. ‘’ungkapnya Ia menambahkan,” Wakil Bupati Pelalawan (Marwan –red) telah kita tetapkan sebagai tersangka.setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan dan sejumlah saksi juga dengan tersangka lainnya,"tambah Yohanes Perlu diketahui, terkait kasus ini, sejumlah pejabat yang terlibat sudah lebih awal diajukan ke pengadilan. Kesaksian dalam sidang terhadap para pejabat setingkat kepala dinas menyebutkan bahwa ada keterlibatan Wakil Bupati Pelalawan dalam kasus ini,Mendengar keterangan para terdakwa di persidangan, Pihak Aparat Penegak Hukum Polda Riau terus mendalami terkait kasus korupsi pembangunan perkantoran tersebut. Proyek yang di jadikan tempat ladang uang para pelaku koruptor diduga dikorupsi bermula dari tahun 2002 hingga berlarut sampai ketahun 2011 lalu. Untuk pembangunan perkantoran ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina seluas 110 hektare (Ha) dengan harga Rp 20 juta per hektar. Pada saat itu Bupati Pelalawan di pimpin oleh Tengku Azamun masih dan memberikan ganti rugi. Persoalan kembali muncul, ternyata tidak cukup dengan ganti rugi yang di lakukan pada tahun 2002 Pemerintah kabupaten Pelalawan kembali mengajukan ganti rugi lahan pada tahun 2007 dan ganti rugi ini terus berlanjut hingga tahun 2011. Diperkirakan telah merugikan Negara sebesar Rp38 miliar,ternyata banyak pejabat yang terlibat dalam korupsi ganti rugi tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sampai berita ini dinaikan,nasib wakil bupati (Marwan-red) menjadi berbeda yang dulunya berbuah manis sekarang berubah menjadi pahit. Mau lempar batu sembunyi tangan pun tidak tiada guna .karna Polda riau sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap dirinya. Memang penyesalan itu kadang datangnya terlambat. akan tetapi hidup itu harus selalu menyadarkan diri. Bahwa setinggi apapun kita mendaki masih ada yang lebih tinggi lagi. (SBI’KY). Keterangan Foto : Wabup Marwan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar