SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 08 November 2013

Akibat Tidak Bersyukur Antarkan Ibu Tua Ke LP Medaeng

Surabaya,extremmepoint.com : - Perekonomian yang saat ini serba sulit dan ke Imanan serta rasa bersyukur yang sudah teriris erosi akhlak moral dan tidak adanya rasa malu apabila masuk Penjara menyebabkan orang mengambil tindakan atau perbuatan melawan hukum seperti contohnya Penipuan,Pengelapan dengan alasan investasi,kerjasama akan tetapi ujungnya Pengadilan.Perbuatan ini juga terjadi dan dilakukan seorang Ibu tua dan tidak pantas untuk ditiru,oleh Ibu-ibu yang lain.Pasalnya perbuatannya mengambil Uang dengan cara membujuk orang lain dan pertangungan jawabnya harus menginap di Rumah Tahanan Madaeng kelas 1 Surabaya. RR Mahardhini Puji Iswati (54) warga Rungkut Industri Asri Utara 4/25 Surabaya, harus kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri( PN) Surabaya dengan Pasal yang dituduhkan Pasal 372 yaitu penggelapan, pada Selasai (22/10/2013). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho, dari Kejaksaan Perak dalam dakwaannya di Uraikan, bahwa terdakwa RR Mahardhini membujuk saksi korban, Aan Purnomo. Dalam bujuk rayuannya saksi korban mengeluarkan uang sebanyak Rp 700juta, dimana uang tersebut awalnya akan dipergunakan untuk bisnis Kebaya dengan pembagian hasil setiap bulannya akan diberikan dengan cara bagi keuntungan. Namun berjalan sampai 3 bulan tak kunjung ada hasil, dan pada akhirnya saksi korban melaporkan terdakwa ke pihak berwajib, atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 372 KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara. Menurut salah seorang korban yang menolak namanya dipublikasikan kepada extremmepoint.com di PN Surabaya.bahwa perbuatan terdakwa bukan baru pertama kali dilakukan. Namun sudah beberapa kali dilakukan oleh terdakwa. “Perbuatan Terdakwa sudah berkali-kali Mas..cuman terakhir ini kami berani melaporkan dia kepolisi. Karena selama ini tidak ada yang berani melaporkan dia. Sehingga harapan saya ke Jaksa (Eko Nugroho) yang menangani perkara ini, dia dituntut sesuai perbuatannya, ini untuk memberikan efek jerah padanya,”bilangnya sambil tersenyum kepada extremmepoint.com Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon, di ruang Tirta 2 PN Surabaya, seusai pembacaan dakwaan Ketua Majelis mempersilahkan pada Kuasa Hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi. Namun Kuasa Hukum terdakwa RR Mahardhini Agung Supangat tidak mau, dan lebih baik dilanjutkan pada pembuktian.“Ya, saya kira dalam dakwaan Jaksa sudah jelas biar sidang cepat selesai,” ucap Agung Supangat. Sekedar diketahui korban Aan Purnomo, dibujuk oleh Terdakwa dan Korbanpun percaya karena memang awalnya kenal dan tahu kalau terdakawa bisnis butik. Namun uang sebanyak Rp 700 juta bukannya diputar untuk bisnis butik sesuai kesepakatan, melainkan untuk menebus sertifikat di penggadain, dan ternyata uang sebanyak itu untuk menebus sertifikat.(RBL) Keterangan Foto : Terdakwa Ibu Tua RR Mahardhini Puji Iswati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar