SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 16 November 2013

Kapolres Pasuruan Press Relesse di Depan Jurnalis

Pasuruan,extremmepoint.com : - Rabu , (13/11/2013),14.30 wib di Ruang Unit I Reskrim Polres Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama , S.I.K., M.H. didamnpingi Kasat Rekrim, mengadakan Press Release dengan Media Cetak dan media Elektronik tentang keberhasilan Unit Reskrim Polres Pasuruan dalam melakukan penangkapan /pengungkapan pelaku pidana yang bernama HSIN ( Inisial/red ) yang sedang membawa atau menyimpan sebuah senjata jenis Air Softgun berikut satu kotak amunisinya, sebilah pedang, dua buah pisau lipat, ketepel, dan juga pelaku menyimpan 0,5 Grm Narkoba jenis Sabu , juga beberapa bungkus plastic bekas tempat Narkoba, 4 buah timbangan, 4 buah HP, seperangkat atau botol alat hisap Narkoba ( Sabu ) dan 5 Korek api dari Gas. ,” selanjutnya pelaku akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap lebih dalam lagi tentang kepemilikan senjata jenis Air Softgun mengingat akhir-akhir ini para pelaku Curas/ perampasan sepeda motor sering menggunakan senjata jenis Air Softgun dan senjata jenis pedang ,” Ujar Kapolres Pasuruan Perlu diketahui,Awal mula kejadian penangkapan tersebut yaitu sebelumnya pada hari Rabu (13/11/2013),sekitar pukul 07.00 Wib pelaku yang mengaku bernama HSIN (43) Pekerjaan serabutan, Alamat Ds. Klataan Kec. Prigen Kab. Pasuruan, telah berada dirumah pacar gelapnya di Wilayah Prigen Pasuruan. Selanjutnya istri sahnya mendatangi pelaku dan terjadilah pertengkaran sehingga pelaku marah dan menusuk / membacok istrinya yang mengenai tangan dan melukai jari kelingkingnya. Selanjutnya korban (istri pelaku) melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Prigen. Istri korban menjelaskan bahwa pelaku adalah juga Bandar narkoba serta telah membawa/ menyimpan senjata bentuknya bermacam-macam, dan kemudian Polsek Prigen bersama Anggota Reskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan ternyata benar bahwa pelaku bernama HSIN ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah pacar gelapnya tersebut telah diketemukan barang-barang bukti seperti tersebut diatas ( Senjata jenis Air Softgun beserta amunisinya, sebilah pedang, 2 buah pisau lipat, sebuah Ketepel, satu buah gunting , dan juga diketemukan 0,5 Gr Narkoba Jenis Sabhu, botol sedotan sabu, 4 buah timbangan kecil, 4 buah HP, serta 11 korek api gas ), saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut , pelaku dikenai pasal UU Darurat no 12 tahun 1951, dan juga diproses pidanya tentang kepemilikan Narkoba melanggar pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(NGH) Keterangan Foto : Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama,SH,Sik,MH .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar