SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 15 November 2013

"Kepepet" Uang Nekat Jual Anak Di Bawah Umur

Surabaya,extremmepoint.com : - Sidang lanjutan mucikari cilik yang masih duduk dibangku Pendidikan Menengah Pertama (SMP) kembali digelar Kamis (14/11) diruang Tirta PN Surabaya. Kali ini NA,mucikari cilik ditemani 2 orang kuasa hukumnya. Yakni Edward SH dan Dawam SH. Agenda sidang kali ini pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn dari Kejari Surabaya. “atas perbuatannya dia saya kenakan Pasal perdagang orang,dan ancamannya 3 tahnu penjara,”Jawab Jaksa yang manis dan sexi ini saat ditanya extremmepoint.com seusai sidang. NA,mucikari cilik saat memasuki ruang sidang Tirta,dia Nampak kaku dan menghindar dari jepretan kamera wartawan saat akan difoto. Awalnya Pekerjaan esek-esek ini bermula dari inisiatif terdakwa sendiri, yang saat itu dia kepepet uang. sehingga muncul pikiran untuk menjual teman sebayanya kesejumlah laki-laki hidung belang. Dia mengaku sudah enam bulan terakhir menjalankan profesi tersebut,dengan sasaran mencari pelanggan ke tempat hiburan malam atau mall-mall disurabaya. Perlu diketahui,Sebagain besar PSK yang dijualnya diketaui masih sebaya dengannya,rata-rata duduk dibangku SMP Banderol masing-masing gadis kencur dilacurkan NA berkisar dari Rp.500 ribu sampai 1,5 juta. atas perbuatan Bodoh ini,NA dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Kasus ini sempat menghebohkan Surabaya dan pada umumnya Jawa Timur.Terdakwa juga dikenal sangat lihai ketika menjalankan aksinya sebagai germo,padahal dia sendiri masih berumur 15 tahun atau masih duduk dibangku pendidikan sekolah menengah pertama(SMP)disalah satu sekolah Swasta yang berada disurabaya.(RBL) Keterangan Foto : Terdakwa NA di ruang Tirta PN Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar