SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 15 Maret 2014

DEKLARASI DAMAI PARTAI POLITIK DI MAPOLRES PASURUAN

Pasuruan, EXTREMMEPOINT.COM : - Deklarasi kesepakatan damai partai peserta Pemilu Legislatif Kamis 13/03/2014 dilaksanakan di Mapolres Pasuruan. Sebanyak 100 peserta hadir pada acara tersebut termasuk Forpimda, Ketua KPU dan Ketua MUI Kabupaten Pasuruan Perlu diketahui, Sambutan dari Kapolres, Ketua KPU, Panwaslu intinya adalah nanti tanggal 09/04/2014 semua calon legislativ harus siap kalah dan siap menang. Kursi DPRD hanya 50 kursi sedangkan calon legislative yang mencalonkan 497 orang. Jaga keamanan, kenyamanan dan kelancaran selama proses Pemilu 2014 , calon harus mengetahui proses dalam pemilihan karena segala ketentuan ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku, harapan dengan ditandatanganinya kesepakatan ini bukanlah formalitas akan tetapi calon Legislatif yang tidak terpilih berprinsip tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Deklarasi kesepakatan damai tersebut yang isinya antara lain : 1. Siap melaksanakan Pemilu Legislatif Kab. Pasuruan tahun 2014 secara jujur , adil, santun dan bermartabat. 2.Siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu legislative dan pengawas pemilu legislative Kab. Pasuruan tahun 2014, untuk tidak mengangkat isu-isu yang berbau Sara. 3. Bersama Polri dan aparat TNI siap untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, aman dan damai serta dapat mengendalikan masa pendukungnya masing-masing, dan mendukung sepenuhnya tindakan tegas apara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dapat menerima hasil Pleno penyelenggara pemilu legislatif Kab. Pasuruan tahun 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Siap untuk dipilih dan siap untuk tidak dipilih menjadi anggota Legislatif tahun 2014 dan siap mendukung serta bekerja sama dengan anggota legislative terpilih, melalui proses pemilihan yang demokratis dan transparan. Sedangkan isi dari Komitmen bersama untuk tertib berlalulintas dalam masa kampanye yaitu : 1. Berpelrilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan dan angkutan jalan. 2. Kendaraan bermotor yang digunakan kampanye akan mematuhi ketentuan tentang persyaratan tehnis dan laik jalan. 3. Melarang pengendara sepeda motor tanpa kereta samping membawa/berboncengan lebih dari satu orang. 4. Tidak akan menggunakan angkutan barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang / penumpang. 5. Menggunakan Helm Standart Nasional pada saat mengemudikan sepeda motor. 6 Menyelakan lampu utama pada siang hari untuk kendaraan sepeda motor. [NGH/ABD] Teks Foto : Ormas,Caleg,Partai serta Kapolres Pasuruan dalam Nota Kesepakatan Damai .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar