SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 29 Juni 2014

Tipu 5 M Bermodus Jual Beli " MESIN SILUMAN"

Surabaya,Extremmepoint.com : - Landoyo Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Jual beli barang (Mesin/red ), dengan menggunakan Giro kosong yang dilakukan dengan pihak perusahaan CV. Yuastoka, akhirnya tidak bisa berkutik saat duduk dikursi panas kamis (26/5) di PN Surabaya untuk menjalani sidang lanjutan. Perlu diketahui,Terdakwa yang menggunakan rompi berwarna merah dan saat dicerca beberapa pernyataan yang dilontarkan Majelis Hakim Heru yang memimpin jalannya sidang, Terdakwa sempat kebingungan serta membuat suasana sidang semakin tegang. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan Heru di Ruang Sidang PN Surabaya “ Anda mengenal terdakwa sudah berapa lama, “ Tanya Heru kepada saksi Korban. “saya mengenal terdakwa dari tahun 2010 sampai awal tahun 2011 dan Sistem kerja ditempat saya tidak ada gaji, cuman komisi. dari hasil penjualan nantinya Rp.5 . 450.000.000.000 (lima miliar empat ratus lima puluh juta),dianya mendapat komisi Rp. 5 juta. namun setelah dicek dan diricek oleh kami ke PT. Gading Murni ternyata tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun, apalagi jual beli mesin dengan ( CV .Yuastoka -red ) serta Saya merasa teritipu atas perbuatan Landoyo,”jawab S yang minta namanya tidak dipublikasikan. Masih jawaban saksi S ,” Bermula Ketertarikan saya mau bekerjasama dengannya, karena dianya rajin. Namun saya tidak tau akan jadi begini. saya sangat kecewa dengan perbuatannya, karena giro juga yang semulanya saya berpikir bisa dicairkan ternyata tidak bisa. Karena nomor rekeningnya sudah ditutup oleh pihak Bank Swadesi. Hal ini membuat saya semakin bingung apalagi giro tersebut saat disodorkan ke saya pertama kali, dianya meyakinkan kalau giro itu bisa dicairkan ,” benarkan Saksi kepada Heru. Hal serupa dilontarkan saksi Marwan Suwadi selaku Direktur PT. Gading Murni diruang sidang,” Perusahaan yang saya Pimpin tidak pernah melakukan kerjasama dengan pihak manapun ,baik dengan CV. Yuastoka maupun orang-perorangan apalagi dalam hal jual beli mesin, “ tegasnya . Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya ketahuan juga. Atas perbuatannya, terdakwa terancam 5 tahun penjara. “ Saya menjerat terdakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP, yaitu Penggelapan dan Penipuan, “ Ucap Made Wayang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang kepada extremmepoint.com dan para jurnalis di PN Surabaya Kamis (26/5) .( RBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar