SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 19 Juli 2011

Dinas Pekerjaan Umum dan Pematusan “CUCI TANGAN “


SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR : - Dinas pekerjaan Umum dan pematusan kembali berbuat ulah yang merugikan Lie Inge Sugiharto (48) karena dirinya tidak bisa menikmati lahan di jalan Tambak Langon 21 Surabaya, berdasarkan surat tanda sewa nomor NO: 593.1/523/436.6.1/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Ir. Sri Mulyono, M.M
    Pada saat team LSM TELINGA LEBAR berkunjung ke rumah Lie Inge Sugiharto (48)  di Jalan Rajawali Surabaya untuk melakukan konfirmasi ,menuturkan, “ Mas, saya bingung dengan hukum serta keadilan di negara kita ini, la... wong (red. padahal) saya sudah punya bukti jual beli notaris dan bukti sewa dari Dinas Pekerjaaan Umum Bina Marga dan Pematusan tapi tidak bisa menikmati lahan, malahan sampai sekarang dikuasai oleh kelompok preman yang menyebut dirinya PUSURA dan pihak Bina Marga, SatPol PP tidak berkutik. Ini aneh Pemerintah takut dengan preman, ” Tutur Wanita setengah baya dengan nada kesal.16.00",(13/07/2011)
   Ditempat terpisah saat team LSM TELINGA LEBAR bertandang guna konfirmasi  ke kantor LBH “ TRI DAYA CAKTI” di jalan Kartini No. 30 B Surabaya ditemui Kukuh Prayitno,SH mengatakan “ Mas kami selaku kuasa hukum sudah melayangkan surat Perlindungan Hukum ke Polrestabes Surabaya dan sudah ditanggapi oleh pihak Kapolrestabes serta ditemukan para pihak ,sampai sekarang kami menunggu apa,kapan, pihak terkait tersebut melakukan eksekusi dengan jaminan kerohiman dari klien kami sebasar Rp 20 juta “Jawab Kukuh .
  Perlu diketahui Lie Inge Sugiharto (48) melakukan pembelian lahan seluas 4550 m2,  di Jalan Tambak langon  pada  tanggal 22 Juni 1999 dari Joseph Arif Wibisono ( 670 )  dengan akte jual beli Notaris Reni Widjajanti Subiantoro,SH tetapi  Joseph tetap meninggalkan Pembantunya yaitu Kasiaman (Alm) yang merupakan ayah kandung Suyono  (45) dengan berasumsi tanah yang ditempati itu harta warisan, padahal tanah milik Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan yang disewa oleh Lie Inge Sugiharto.
  Saat team LSM TELINGA LEBAR konfirmasi ke kantor Dinas pekerjaan Umum dan Pematusan pimpinan tidak ditemui.  Ditempat lain team LSM TELINGA LEBAR saat  melakukan konfirmasi melalui selular nomor 08183301xx  Suwandi,SH sebagai kuasa hukum dari Suyono tidak aktif.17.00,(16/07/2011).
  Sampai berita ini dinaikan belum ada kejelasan yang pasti kapan eksekusi dilakukan pleh pihak Polrestabes Surabaya.( SLAMETXXX)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar