SEMARANG, LSM TELINGA LEBAR– Uang palsu kurang lebih senilai Rp 7 miliar, Selasa (19/7/2011) akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pemusnahan uang palsu itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Pemusnahan uang palsu, dengan terbanyak 60 persen adalah uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tersebut, dilakukan langsung secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Widyo Pramono. Cara pemusnahan yakni uang palsu itu dimasukkan ke dalam tong besar, kemudian dibakar.
Kegiatan pemusnahan uang palsu dilakukan bersama dengan sejumlah barang bukti lain seperti ganja, pil koplo juga obat-obatan terlarang hasil penyitaan dari terhukum yang sudah divonis di pengadilan negeri di sejumlah daerah di wilayah Provinsi Jateng.(kermitxxx)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar