SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 13 Juli 2011

Tanggal 26 Juli Mendatang: "Nasib Nazaruddin akan Diputuskan dalam Rapat DPP PD", ujar Denny Kailimang

Jakarta - LSM TELINGA LEBAR: - Pekan depan DPP Partai Demokrat kembali melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin. Nasib Nazaruddin pun akan ditentukan seminggu setelah surat tersebut dikirimkan.

"SP ketiga akan kita kirimkan minggu depan, dan batas ultimatum terakhir pada Tanggal 25 Juli," ujar Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi PD, Denny Kailimang.
Menurut Denny, dalam AD/ART PD, batas waktu dari SP pertama hingga SP ketiga 21 hari. Bila sampai hari ke 21 sejak SP pertama dilayangkan, maka DPP akan segera memutuskan nasib Nazaruddin.

"Batas waktu tanggal 25, tanggal 26 DPP akan rapat membahas pemecatannya. Kalau sampai Tanggal 25 dia (Nazaruddin) tidak memberikan respon, otomatis rapat itu rapat pemecatan," terangnya.

Menurut Denny, SP untuk Nazaruddin diberikan kepada para staf ahlinya. Hal ini dikarenakan hingga saat ini, Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR RI.

"Kita kirimkan lewat stafnya, baik staf ahli pribadi maupun staf yang dibiayai negara. Dia kan masih tercatat sebagai anggota DPR," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar