SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 25 Agustus 2011

PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) sabu ditangkap Polisi

      Denpasar,LSMTELINGALEBAR :-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kesekertariatan Pemerintah Kabupaten Buleleng berinisial H alias Udin (39), warga Desa Kaliasem, Bali utara, tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang rekannya yang berinisial K.
       Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polres Buleleng Kompol IB Wedanajati, Rabu (24/8/2011), mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa, 23 Agustus 2011 dan polisi mengamankan barang bukti 0,02 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip.
       “Rekannya yang kami tangkap berinisial K dan keduanya mengaku baru menggunakan narkotika tersebut belum lebih dari setahun,” ujar Wedanajati.
       Selain mengamankan alat bukti berupa sabu-sabu, lanjut Wedanajati, Satuan Narkotika Polres Buleleng di bawah kendali AKP Ketut Soma Adnyana SH MH, juga mengamankan satu unit alat hisap serta korek api gas yang dipergunakan oleh kedua orang tersangka.
       Saat dikonfirmasi extremmepoint.com terkait dengan indikasi keduanya adalah pengedar narkotika yang menjadi incaran pihak kepolisian di kawasan Kecamatan Banjar, Wedanajati mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan dan akan memeriksa kedua tersangka secara intensif.
       Di sisi lain, tersangka K yang dikonfirmasi extremmepoint.com mengaku baru menggunakan narkotika golongan C tersebut sekitar tujuh bulan untuk digunakan sebagai obat.
       “Saya sempat menderita ’strok’ dan setelah menggunakan sabu-sabu, sakit tersebut perlahan hilang dan sampai saat ini tidak pernah kumat lagi,” ujarnya.
       Sementara, tersangka Udin yang mengalami robek pada bagian bibirnya mengatakan, mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan mengaku membeli barang tersebut dari salah satu rekannya seharga Rp500 ribu.
      Mengenai ancaman hukuman, Kabag Ops Wedanajati mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 122 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
      “Walaupun PNS, tetap akan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Semoga ini menjadi pelajaran khususnsya bagi para pengguna narkotika agar segera bertobat karena pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas,” papar Wedanajati.  (hulukxxx)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar