SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 18 September 2011

Seorang Gadis Dibunuh,Tolak Di Aborsi



0752128p Tolak Aborsi, Gadis Ini Dibunuh
SIDOARJO,LSMTELINGALEBAR :  – Misteri tewasnya Zumrotul Lainiyah (24), warga Desa Buncitan RT 10/RW Kecamatan Sedati kian jelas. Korban dibunuh pacarnya sendiri, Edy Prayitno (28), warga Tambak Rejo RT 3/RW 2 Kecamatan Ngoro Mojokerto, karena menolak menggugurkan kandungannya.
Pelaku pun kalap begitu korban mengancam akan melapor ke polisi. Motif itu terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi di tanggul lumpur Dusun Ginonjo Desa Besuki Kecamatan Jabon, Jumat (16/9/2011).
Di tanggul itu, jasad korban ditemukan tak bernyawa, oleh warga setempat, dalam kondisi telungkup, Minggu (21/8/2011) silam, sekitar pukul 06.00.
Di antara sekitar 31 adegan reka ulang itu, terungkap jika tersangka, yang juga pacar korban, mendesak kekasihnya itu mengaborsi kandungannya yang berusia 4 bulan. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah korban. “Iki wes nglakoni dosa, kok dosa lagi,” ucap korban kala itu saat menolak permintaan tersangka.
Korban lalu memarahi tersangka. Bahkan, korban juga mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi. Kedua kekasih itu pun cek-cok. Tersangka lantas panik dan kalap mendengar ancaman kekasihnya.
Entah bagaimana mulanya, tersangka mengambil potongan kabel dari jok motor. Tersangka lalu menjeratkan kabel itu ke leher korban. Lalu dia mengambil kalung dan ponsel korban. Jasad korban lalu diseret, dan dibuang ke tebing tanggul kolam lumpur itu.
Usai membunuh, tersangka bergegas kabur naik motor, namun sempat terjatuh karena panik. Tak sampai sehari begitu korban ditemukan tewas, polisi meringkus tersangka saat bersembunyi di sebuah desa di kawasan Gunung Bromo Probolinggo. “Rekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan penyidik jika dia pelakunya,” ucap Kepala Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Ernesto Saiser.
Dengan rekonstruksi itu, kini penyidik yakin jika tersangka melakukan perbuatannya seorang diri. Ernesto menyebut tersangka telah melakukan perbuatan itu dengan terencana. Sebab dia telah menyiapkan seutas kabel yang dipakai menjerat korban. “Dipastikan dia pelaku tunggal,”tandas Ernesto.
Akibat perbuatannya, polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Selain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 338 KUHP dan Pasal 335 ayat 1, tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. “ Dia (tersangka) terancam hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Ernesto.
Saat rekonstruksi digelar, ratusan warga setempat berjubel di sekitar tempat kejadian perkara. Mereka tak peduli terik panas matahari karena penasaran melihat wajah tersangka. Warga menonton dari jarak beberapa meter adegan rekonstruksi itu. Sedangkan tersangka bungkam saat hendak ditanya alasan pasti, hingga nekat membunuh pacarnya.(hlk/enos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar