SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 17 Oktober 2011

DENPASAR,LSMTELINGALEBAR:  - Theresia Avilla Yanti Siwi (39), perempuan warga negara Indonesia, tersangka penyelundup narkotika jenis sabu seberat 3,755 Kg brutto, sampai kini masih mendekam dalam tahanan Polda Bali guna menjalani pemeriksaan intensif.
   
    Siwi dijerat melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar, yakni mengimpor narkotika.
   "Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Siwi. Ia akan dijerat dengan pasal 113 karena mengimpor narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Asmiriwati, Senin (17/10), di Denpasar.
   Tersangka Siwi ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, 10 Oktober lalu sekitar pukul 19.45 Wita, sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0638 dengan rute Kenya-Doha-Singapura-Denpasar. Upaya penyelundupan sabu ini terbongkar setelah barang bawaan tersangaka Siwi diperiksa menggunakan X-ray.
   Menurut Asmiriwati, beberapa saat setelah menangkap tersangka Siwi, aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan Control Delivery (CD). Melalui CD ini petugas kemudian berhasil menangkap saudara sepupu Siwi, yakni berinisial EWD dan NI di Jalan Dewata, Denpasar.
   "EWD dan NI berperan sebagai penerima barang selundupan sabu itu," paparnya.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar