SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 26 Oktober 2011

"KOMJEN "JOHANES ANGGOTA POLDA JATIM "KEBAL HUKUM"

Surabaya,Extremmepoint.com; - Betapa Ironisnya Kapolda jatim selaku pemimpin Utama dijatim yang dipercaya oleh Kapolri Jendral Polisi TIMOR PRADOPO dan Rakyat tidak memberikan hukuman apa-apa terhadap pelaku Penipuan pada masayarakat yang melapor kepolda jawa timur yang jelas – jelas melakukan Pidana Penipuan terhadap beberapa warga Surabaya secara berkisinambungan. apa kata rakyat terhadap Penegak hukum ber-seragam Coklat ini ? menurut Warga Surabaya salah satu pedagang yang sempat diwawancarai oleh tim Investigasi Extrem Point di tokonya berkata kami pedagang mas ! jika terjadi sesuatu kami tidak akan melapor pada Polisi lagi tapi kami melapor SATPOL PP aja karena sama Seragamnya tidak Arogan lagi ujarnya sambil berkata mas nama saya jangan diKorankan sambil tertawa lebar ha.........................ha.....................................ha.......................................................yes.

   Perlu diketahui,Polisi selalu berkata pada masyarakat melalui umbul- umbul atau jika terjadi sesuatu segera lapor pada Polisi buktinya hanya Slogan aja tidak ada  tindakan apa- apa , lagi pula  ini yang berbuat langsung Anngota Polisi yang berpangkat Perwira lagi seperti AKP Johanes Rudin Prayitno bersama Istri gelapnya yang ditipu bukan ratusan ribu tetapi Ratusan Juta bahkan mungkin Miliaran ujar pemilik toko yang kocak ini selalu tertawa walaupun dalam hatinya menggerutu karena menahan pahit akibat tindakan yang dilakukan  oleh anggota Polisi berseragam Coklat ini. Dan keesok harinya Team Investigasi Extremmpoint bertanya pada seorang Pengacara bernama Sucipto SH, MH mas ini Dunia , lain dengan di akherat pasti Hukumannya sesuai dengan perbuatannya tapi mas ,Hukuman itu hanya berlaku pada orang kecil saja pada hal menurut Pemimpin Partai Demokrat yang menjadi Presiden Republik Indonesia jelas berkata bahwa “ HUKUM ADALAH SEBAGAI PANGLIMA “ juga hanya sebagai selogan aja mas , tetapi jika itu rakyat kecil  hanya menipu Seribu rupiah aja mungkin akan di gelar  beberapa kali dan ditangkap, diTahan dan Dilanjut sampai tingkat pengadilan itulah  terhadap anggotaPenegak Hukum di negeri ini ! siapa takut...................................................................................Mas Ujarnya pada Extremmepoint. mas bisa lihat Saudara saya EVI SURYAWATI  alamat Nirwana Executive Surabaya yang suda Melapor pada Polda jatim tanggal 18/8/2011 dengan Laporan Polisi Nomor ; LPB/436/VIII/2011/ SPKT Polda jatim Dengan isi Laporan LILY YUNITA umur 38 tahun alamat Puri Indah –No.7 Sidoarjo dengan berpredikat cukup memakai Seragam Polisi berpangkat AKP mengaku Istri Polisi bertugas dipolda jatim di SAT Ekonomi bagian Eksport – Import  akan bebas melakukan apa saja terbukti terlapor sampai berita ini diturunkan kedua terlapor  masih berkeliaran di Surabaya untukmencari Mangsa yang lebih besar dan tidak perduli siapa orang bisa dikelabui itu lah mas yang sangat sulit kita artikan sebab katanya polisi itu sudah melakukan Reformasi Birokrasi katanya tapi rasanya mas belum sama sekali Disisi lain Extrempoint juga sempat bertanya pada seorang Pengacara ahli Hukum pidana Kukuh SH, jika  seorang  anggota polisi terbukti melanggar pasal 378, 372,379a { korban lebih dari dua orang } jo 55 {ikut serta bersama-sama} yang bersangkutan dapat dipecat {PTDH } dengan diperkuat dengan Skep Kapolri tahun 2002 No.2 tahun 2002 pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang wewenang kapolda terhadap anggota dan jika tidak ada pula PP No.2 tahun 2003 pasal 5 huruf  a, tetapi sampai hari ini Kapolda Jatim belum mengambil tindakan apa  - apa .terus kapan kapolda akan memberi tindakan pada anggota yang bersalah ? kenapa pada kapolda sebelumnya seperti Mantan Kapolda Jatim IRJEN HERMAN. S. SUMAWIREJA jangan kan ada anggota yang berbuat salah kedengaran aja akan diberi tindakan yang luar biasa. Ujar Pengacara ini sambil berkata lain dulu Lain sekarang lain Kapolda lain kebijakan tapi mas kita tunggu aja mungkin kapolda kita sekarang masih menunggu waktu yang pas percayalah pasti akan diberi sangsi yang berat ujar pergi sambilmelambaikan tangan pada team Investigasi wartawan Extrempoint. Sedang  kan modus yang dilakukan terlapor  LILY  YUNITA pada  Ibu Evi Suryawati dengan cara menukarkan bukti tagihan alat pemecah batu ditukar dengan Uang tunai lebih kurang Rp 70 juta dengan beberapa Cek Bilat Giro  tetapi setelah disetorkan ke Bank satupun dari Giro dan Cek itu tidak bisa dicairkan, sehingga IBU EVI ini mengambil kesimpulan melaporkan LILY YUNITA dan AKP Johanes Rudin Prayitno ke Polda Jatim  Sambilmenunjukkan beberapa lembar Cek Bank BII yang akhirnya ditukar lagi ke CEK Bank Panin tapi itupun tidak bisa dicairkan ujar Ibu EVI  kesal tapi kita bisa melihat sedikit sepak terjang Terlapor ini  pernah juga dilaporkan ke polwil Surabaya  lima tahun yang lalu dengan kasus yang sama yaitu penipuan Cek kosong dengan korban salah satu Manager Karoseri Mobil Tugas anda yang beralamat di Pandaan Malang  Jawa Timur.(teeam Extremmepoint)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar