Di tempat yang berbeda, Suparman (55) menambahkan ada lagi fakta bahwa setiap ada warga yang mengurus status pethok D menjadi sertifikat yang mana di kenakan biaya sebesar tiga juta sampai dengan tujuh juta rupiah itu selalu bisa. Kemudian Supari (57) juga memberikan keterangan bahwa dulu juga pernah ada warga yang mengurus sertifikat, tetapi denah lokasi tidak sesuai dengan fakta (ukuran tanah) “pak iki ukurane salah..!” tanya warga ke sekdes, “wes di kiro kiro wae” jawab Sekdes dengan nada santai dan tenang.
Dari sinilah warga mulai bersatu untuk menuntut hak hak mereka, karena selama ini warga bertanya tentang kretek desa setempat, termasuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah)bahkan perwakilan dari warga Desa sidokaton melaporkan atas hilangnya kretek desa kepada kepolisian setempat, namun tindakan oknum polisi setempat sangat tidak bisa di hormati, laporan warga dimentahkan dengan cara dilempar (dibuang).” Apakah Polisi sekarang tidak mau menerima laporan dari rakyat kecil lagi?, salah satu warga yang tidak mau disebut namanya ,bertanya kepada LSM TELINGA LEBAR (Af. Hs).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar