SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 11 November 2011

OKNUM KELURAHAN PUNGLI PRONA

Pasuruan,Extremmepoint.com : - Warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, merasa kecewa atas sertifikat program nasional Agraria (Prona) pada tahun 2008 yang merupakan program nasional untuk membantu pembuatan sertifikat tanah. Pasalnya, hingga saat ini sertifikat tersebut belum jadi, padahal warga sudah membayar hingga ratusan ribu rupiah ke Kelurahan .
   Salah satu warga Blandongan, berinisial ET mengaku belum mendapatkan sertifikat, meski telah dilakukan pengukuran tanah oleh petugas BPN Kota Pasuruan. Saat mendaftarkan, ET “diwajibkan” membayar Rp 500 ribu.
  “Yang menagih dari anak buahnya Pak Lurah, dan ada tanda tangannya,” Ungkap  ET  kepada Extremmepoint.com dirumahnya dan ditemani  beberapa warga Blandongan , Minggu (21/08).
Dalam penagihannya pun, tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga sore dan malam hari. “Seperti kami punya hutang saja sehingga dikejar-kejar seperti ini,” jelasnya.
Karena sertifikat belum juga keluar hingga 3 tahun, warga pun mempertanyakannya, namun, pihak Kelurahan mengatakan masih dalam proses.
“Kami menuntut kepada Pak Lurah agar mengembalikan uang warga tersebut. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” terangnya dengan berang.
Saat kami menuntut uang kami dikembalikan, menurut ET, Pak Lurah bilang tidak tahu menahu karena waktu itu bukan dirinya yang menjabat melainkan Lurah lama (Pak Darto).
  “Saya tidak takut, silahkan saja lapor ke polisi,” kata ET menirukan perkataan Pak Lurah. Seorang wanita berinisial ST yang biasa berjualan di Pasar juga mengaku dipungut biaya untuk mengurus sertifikat tanahnya. “Saya sudah bayar Rp 500 ribu. Kami ini hanya masyarakat kecil kenapa diperas seperti ini,” jelas ibu berinisal ST itu 
  Menanggapi hal ini, Lurah Blandongan, Sukarmin, membenarkan hal tersebut, namun pembayaran ini juga seperti yang dilakukan seluruh Kelurahan-kelurahan lainnya.
“Pungutan Rp 500 ribu ini dibagi dengan petugas BPN yang ada di lapangan,” jelas Sukarmin. Ia pun membantah dalam penagihan kepada warga dilakukan malam hari di luar jam kantor. “Tidak pernah (penagihan) malam hari, cuma siang jam kantor, iya,” jelasnya.
Ketika ditanya akan diadukan ke polisi karena meminta uang dari warga sementara warga mempertanyakannya, Sukarmin hanya terdiam. “Andaikan sertifikat tidak ada, uang itu akan kita kembalikan,” elaknya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Pasuruan, H. Hasani mengatakan, jika berurusan dengan pertanahan merupakan wewenang BPN, tetapi jika ada bawahannya seperti melakukan pungutan liar akan ditindak.
“Nanti akan saya cek dan jika memang terbukti melakukan pungli, akan diberi tindakan tegas,”ujar H. Hasani.
Sementara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan juga selaku Koordinator Prona, BPN Kota Pasuruan, Yudi, membenarkan kalau program Prona gratis. Pengurusan lainnya tidak dikenakan biaya, termasuk untuk pengukuran tanah. Disinggung adanya petugas yang mendapatkan bagian dari uang pendaftaran para warga, Yudi mengatakan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu itu. Nanti kita cek petugas yang di lapangannya,” jelas Yudi.(NGHXXX)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar