SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 25 Januari 2012

Koruptor Layak Dipidana Mati.

JEMBER, EXTREMMEPOINT.COM : - Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2008-2009 yang dilakukan oleh Sujadi, Kepala Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sigit Prabowo, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, “Penanganan kasus tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dan tersangka telah menyelewengkan proyek pengerasan jalan 2008 dan 2009,” paparnya pada extremmepoint.com.
Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jember membandingkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) terhadap laporan proyek pembangunan sarana dan prasarana di Desa Paseban yang hasilnya ternyata ada selisih.
Sigit menambahkan,“Pada 2008 tersangka tidak melaksanakan proyek ADD untuk pengerasan jalan dan membuat laporan fiktif, yang bersangkutan baru melaksanakan proyek tersebut setelah kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya dengan tegas dan lugas.  
Ditempat lain, Heri anggota LSM mengatakan,”Bahwa siapa saja yang melakukan Korupsi, mereka layak untuk dipidana mati, pertimbangannya karena dana itu adalah uang Rakyat, dimana rakyat miskinpun juga membayar pajak, dan dengan diberlakukan seperti itu paling tidak sebagai shock terapi bagi pelakunya.” (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar